Foto: Ketua BPD Sumberanyar, Untung Muhammad Nur. (Photo: realitapublik.id)
SITUBONDO, realitapublik.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, mengimbau panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) setempat untuk tetap melanjutkan seluruh tahapan pemilihan yang telah dijadwalkan.
Ketua BPD Sumberanyar, Untung Muhammad Nur, menegaskan bahwa langkah ini penting demi menjaga kondusivitas desa. Selain itu, hal ini merupakan langkah BPD dalam memfasilitasi aspirasi mayoritas warga yang menghendaki Pilkades PAW tetap berjalan transparan dan sesuai regulasi.
“Selama panitia belum dibubarkan, mereka harus tetap melaksanakan tahapan-tahapan Pilkades PAW sesuai jadwal hasil musyawarah. Kami tidak memiliki dasar untuk membubarkan panitia. Jadi, kami mengimbau panitia untuk tetap melayani warga yang ingin mendaftar sebagai bakal calon,” ujar Untung, pada Kamis (14/5/2026).
Untung menambahkan, proses persiapan Pilkades PAW ini sudah berjalan panjang sejak Desember 2025. “Berdasarkan koordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait saat itu, pelaksanaan PAW harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sumberanyar, Ali Wafa, menjelaskan bahwa setelah PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terbit, BPD menerima Surat Edaran (SE) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui kecamatan. Atas dasar itulah, BPD kemudian menggelar musyawarah pembentukan panitia Pilkades PAW di Kantor Desa Sumberanyar, pada Rabu, 22 April 2026.
Namun, setelah panitia terbentuk dan mulai menjalankan tahapan, muncul isu yang sempat membuat panitia ragu untuk melanjutkan proses tersebut.
Merespons keraguan itu, BPD menggelar musyawarah pada Sabtu (9/5/2026) malam di kantor desa dengan mengundang Pj Kades, perangkat desa, panitia, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga unsur masyarakat lainnya. Hasilnya, mayoritas pihak yang hadir sepakat agar Pilkades PAW tetap dilanjutkan.
“Hasil musyawarah tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada instansi terkait serta bapak Bupati saat pertemuan pada Selasa, 12 Mei 2026,” kata Ali Wafa.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati memberikan sejumlah arahan. Salah satunya adalah tidak melarang pelaksanaan PAW, dan jika desa siap melaksanakan PAW beliau mengingatkan agar panitia dan perangkat desa memperkuat koordinasi serta komunikasi demi menjaga situasi tetap kondusif.
Keputusan BPD mengimbau Panitia untuk melanjutan tahapan ini juga diperkuat oleh hasil rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD Situbondo bersama DPMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Pemkab Situbondo.
Dari pemberitaan media mengenai hasil hearing tersebut, pemerintah daerah maupun Bupati tidak pernah melarang desa yang sudah siap untuk melaksanakan PAW. Bagi desa yang belum siap, kelanjutannya ditentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes).
“Aspirasi warga dan hasil hearing DPRD inilah yang menjadi dasar kuat bagi BPD Sumberanyar untuk menginstruksikan panitia agar tidak ragu melangkah dan tetap menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*)
Penulis : Abdul Hakim






