Jateng Kunci RT/RW di 2027: Targetkan 87% Sawah Jadi Lahan Abadi, Pelanggar Siap-Siap Sanksi Tegas!

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Jawa Tengah, realitapublik.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kedaulatan pangan. Melalui penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terbaru, Pemprov menetapkan target ambisius: mengunci 87% total Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh beralih fungsi.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa regulasi ini ditargetkan rampung pada 2026 dan akan diimplementasikan secara penuh pada tahun 2027 dengan sistem pengawasan yang jauh lebih ketat.

 

Selama ini, aturan mengenai alih fungsi lahan dinilai masih lemah dalam penegakan hukum. Namun, dalam RTRW terbaru nanti, Pemprov Jateng akan menyertakan klausul sanksi bagi pihak yang nekat mengubah lahan produktif menjadi kawasan industri atau perumahan tanpa izin.

Baca Juga :  Berharap Tak Ada "Kedzaliman", Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah

 

“Proses penyusunan di tahun 2026 harus selesai. Sehingga di tahun 2027 nanti, RTRW kita sudah akan dikunci. Konsepnya adalah pengenaan sanksi tegas jika ada pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Sumarno usai Rapat Koordinasi TPIP-TPID Wilayah Jawa di Surabaya, Rabu (13/05/2026).

 

Sumarno mengakui adanya tantangan besar di wilayah perkotaan seperti Kota Magelang yang memiliki keterbatasan lahan. Untuk menyiasati hal ini, Pemprov akan menerapkan konsep subsidi atau kompensasi antar-daerah agar target total 87% LP2B di tingkat provinsi tetap tercapai.

Baca Juga :  Menuju Wajib Halal 2026, Kepala BPJPH Lampung Gembleng Juleha Pringsewu Kuasai 10 Unit Kompetensi

 

“Harapan kami, perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik. RTRW ini akan menjadi panduan utama agar lahan kita tidak mudah beralih fungsi di tengah ketidakpastian global,” tambahnya.

 

Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Blora menjadi pelopor yang telah menetapkan SK LP2B sebesar 87%. Selain Blora, terdapat 13 kabupaten/kota lainnya yang telah memenuhi kualifikasi target tersebut, yaitu:

 

Kabupaten Batang

Kabupaten Demak

Kabupaten Purworejo

Baca Juga :  Pupuk Subsidi "Disekap" Aturan, Petani Bungatan Menjerit: "Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok"

Kabupaten Kendal

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Magelang

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Jepara

Kabupaten Tegal

Kabupaten Semarang

Kota Tegal

 

Sementara itu, empat daerah lainnya yakni Kabupaten Boyolali, Banjarnegara, Sukoharjo, dan Kota Pekalongan masih dalam tahap cleansing data bersama Direktorat Jenderal ATR/BPN.

 

Upaya Pemprov Jateng dalam memproteksi lahan pertanian ini patut mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya. Dengan menjaga ketersediaan lahan, Jawa Tengah tidak hanya menjamin stok pangan bagi warganya sendiri, tetapi juga memperkuat posisinya sebagai penopang pangan nasional. Perlindungan lahan adalah kunci agar masyarakat terhindar dari krisis pangan di masa depan.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Transformasi Tata Kelola Sampah Malang Raya: Konsultan ESC Kawal Proyek Strategis Nasional di TPST Paras dan TS Jabung
Menuju Wajib Halal 2026, Kepala BPJPH Lampung Gembleng Juleha Pringsewu Kuasai 10 Unit Kompetensi
Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”
Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah
Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”
LPG Nonsubsidi Naik Drastis 18%: Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Tabung 12 Kg Kini Rp 228 Ribu
Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Tubaba Terjunkan Pelayanan Peternakan Terpadu di Mulya Jaya 
Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta, Melonjak 139% Sepanjang 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:17 WIB

Jateng Kunci RT/RW di 2027: Targetkan 87% Sawah Jadi Lahan Abadi, Pelanggar Siap-Siap Sanksi Tegas!

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:59 WIB

Transformasi Tata Kelola Sampah Malang Raya: Konsultan ESC Kawal Proyek Strategis Nasional di TPST Paras dan TS Jabung

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:19 WIB

Menuju Wajib Halal 2026, Kepala BPJPH Lampung Gembleng Juleha Pringsewu Kuasai 10 Unit Kompetensi

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:53 WIB

Polemik Relokasi PKL Sorogenen: Pedagang Siap Ditata, Tapi Desak Penegakan Hukum Tak “Tebang Pilih”

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:20 WIB

Berharap Tak Ada “Kedzaliman”, Pedagang Pasar Sorogenen Gelar Istighosah

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:14 WIB

Pupuk Subsidi “Disekap” Aturan, Petani Bungatan Menjerit: “Kaule Tak Bisa Ngobengi Puthok”

Senin, 20 April 2026 - 13:04 WIB

LPG Nonsubsidi Naik Drastis 18%: Imbas Konflik Timur Tengah, Harga Tabung 12 Kg Kini Rp 228 Ribu

Kamis, 9 April 2026 - 20:58 WIB

Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Tubaba Terjunkan Pelayanan Peternakan Terpadu di Mulya Jaya 

Berita Terbaru