Sikat Jambret Jalur Wisata Bromo, Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Pelaku di Rumahnya

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN Realitapublik.id – Tim Opsnal Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias jambret yang kerap meresahkan pengendara di jalur wisata. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kamis pagi (14/5/2026).

 

Pelaku diketahui berinial MD (27), warga Desa Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengonfirmasi bahwa MD merupakan terduga pelaku penjambretan terhadap seorang pengendara perempuan di wilayah Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan.

Baca Juga :  Suarakan Transparansi, LSM PEJUANG 24 dan FORLINDO JAYA Gelar Aksi Damai 404 di Kajen

 

“Pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar AKP Adimas Firmansyah.

 

Aksi kejahatan tersebut menimpa Nur Lailia (22), warga Kota Pasuruan, pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 12.19 WIB. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya sedang dalam perjalanan pulang setelah menikmati masa liburan dari arah Gunung Bromo.

 

Namun, sesampainya di Jalan Raya Desa Cengkrong, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku dari arah belakang. Dengan cepat, pelaku menarik paksa tas milik korban yang berisi dua unit gawai, yakni iPhone X dan Vivo Y12s.

Baca Juga :  Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

 

Setelah berhasil menguasai barang jarahan, pelaku langsung memacu kendaraannya dan melarikan diri masuk ke dalam gang desa hingga korban kehilangan jejak. Akibat insiden tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasrepan.

 

Barang Bukti Disita, Penadah Masuk DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka MD mengakui seluruh perbuatannya dan beraksi seorang diri. Nahas bagi korban, dua unit gawai hasil rampasan tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah berinisial G, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatan MD, di antaranya:

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengerukan Kolam Pelindo Regional 3: Modus Mark-Up HPS Rp200 Miliar Terbongkar di Persidangan

Satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih (sarana aksi).

Kotak (dosbok) iPhone X milik korban.

Pakaian dan sandal yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

 

Merespons kejadian ini, Kapolres Pasuruan mengimbau kepada masyarakat dan wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika melintasi jalur-jalur sepi atau kawasan rawan kriminalitas.

 

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami berharap pengendara senantiasa waspada dan menghindari membawa barang berharga secara mencolok saat melintas di jalur sepi,” pungkasnya. (*)

Penulis : Red

Berita Terkait

Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba
Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu
KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol
Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila
Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom
Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan
Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:18 WIB

Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:48 WIB

Konsolidasi Akar Rumput, DPD II Golkar Tubaba Gelar Muscam Lambu Kibang dan Targetkan Kemenangan Pemilu

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:42 WIB

KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:47 WIB

Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:57 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:37 WIB

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa

Berita Terbaru