LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial AS (38), warga Kecamatan Abung Selatan. AS merupakan salah satu buron kasus percobaan pencurian dengan pemberatan (curat) kayu jati milik warga di Desa Sinar Ogan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Herawati menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang sudah ditangkap lebih dulu.
“Petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku setelah menginterogasi tersangka lain. Anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan di wilayah Desa Sinar Ogan,” ujar Iptu Herawati, Minggu (31/5/2026).
Kasus ini bermula saat korban, Turidi (62), warga Desa Sidodadi II, mendapat laporan bahwa pohon jati di kebunnya yang terletak di Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, telah ditebang secara ilegal.Saat mengecek lokasi, korban menemukan pohon jatinya sudah terpotong menjadi enam bagian dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 juta. Beruntung, kayu-kayu tersebut belum sempat diangkut oleh para pelaku.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap dua pelaku awal, yakni AT alias Jemblek dan A alias Andos. Dari keterangan keduanya, muncul nama AS yang ikut berperan dalam aksi pencurian tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, AS ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah divonis dan menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu.
Selain mengamankan AS, polisi menyita barang bukti berupa enam potong kayu jati berukuran masing-masing sekitar dua meter. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Iptu Herawati menegaskan, Polres Lampung Utara berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan warga. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Kim






