Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, realitapublik.id – Alat peraga kampanye berupa banner sosialisasi calon kepala desa (Cakades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, mulai menjamur di sejumlah titik strategis. Fenomena ini menandai kian dekatnya pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pilkades yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026 mendatang.

 

Pantauan di lapangan, banner yang memuat foto calon, nomor urut, serta visi dan misi tersebut sengaja dipasang di setiap sudut desa demi memikat hati warga.

 

Salah seorang warga setempat, Bu Muhai, mengonfirmasi bahwa atribut kampanye dari ketiga calon yang bertarung sudah tersebar luas di lingkungan permukiman.

 

“Banner yang ada gambar foto calon berikut tulisan nomor urut dan visi misi, saya lihat telah tersebar di sejumlah kampung,” ujarnya, Jumat (5/5/2026)

Baca Juga :  Polsek Mlandingan Fokuskan Patroli di Desa Selomukti dan Sumberanyar Jelang Pilkades PAW

Sementara itu, perwakilan Panitia Pemilihan Bagian Humas dan Hukum, Mohammad Hamidi, menjelaskan bahwa pemasangan banner tersebut dilakukan secara mandiri oleh tim sukses masing-masing calon.

“Alat kampanye setiap calon yang dipasang secara mandiri itu tersebar di sejumlah dusun dan pinggir jalan,” kata Hamidi.

Hamidi menambahkan, panitia sendiri memfasilitasi sosialisasi resmi dengan memasang banner ketiga calon di satu lokasi netral. “Kita pasang di luar sebelah utara Balai Desa sini,” imbuhnya.

Demi menjaga ketertiban, panitia mengingatkan tim sukses untuk mematuhi aturan terkait zona larangan pemasangan alat peraga kampanye. Atribut dilarang keras dipasang di fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Hitung Mundur Pilkades PAW Selomukti: 3 Kandidat Resmi Bersaing Rebut Simpati Warga 

“Pemasangan di tempat-tempat tersebut dapat mengakibatkan pencopotan paksa oleh panitia pemilihan atau petugas ketertiban,” tegas Hamidi.

Secara rinci, berikut adalah lokasi di Desa Selomukti yang harus steril dari atribut kampanye:

– Area kantor desa dan gedung milik pemerintah.

– Area masjid, mushala, beserta halamannya.

– Area sekolah, madrasah, pesantren, dan fasilitas publik anak.

– Area Pos Kesehatan Pembantu (Postu), posyandu, dan klinik kesehatan.

– Tiang listrik, tiang telepon, pagar pembatas jalan, dan jembatan.

– Pohon-pohon di tepi jalan (dilarang keras dipaku).

 

Panitia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bagi calon yang terbukti melanggar zonasi pemasangan atribut.

Baca Juga :  Dukung Generasi Sehat, Polres Tubaba Resmi Launching SPPG Kedua di Tiyuh Kagungan Ratu

Adapun tahapan sanksi yang diberlakukan meliputi:

1. Teguran Tertulis: Panitia Pilkades memberikan peringatan resmi kepada calon.

2. Pencopotan Paksa: Alat peraga diturunkan langsung oleh petugas jika tidak dipindahkan secara mandiri setelah ditegur.

3. Sanksi Administratif: Catatan pelanggaran yang dapat memengaruhi penilaian integritas calon.

 

Menjelang hari pemungutan suara, desa dipastikan harus bersih kembali dari segala bentuk atribut kampanye.

“Pembersihan banner atau alat peraga kampanye dilakukan selambat-lambatnya tiga hari sebelum pelaksanaan musdes pemilihan, atau pada 15 Juni mendatang. Hari tenang akan dimulai sejak tanggal 15 hingga 17 Juni,” pungkas Hamidi.(*)

Penulis : Abdul Hakim

Berita Terkait

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN
Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 
Soroti Tender RSUD Kraton, LSM Pejuang 24 Desak Transparansi Anggaran Rp15 Miliar
Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan
Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi
BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!
Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!
Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:02 WIB

Belasan Tower SUTET dan SUTT di Sumut Tumbang, Re-LUN Desak Audit Anggaran ‘Care for Asset’ PLN

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:16 WIB

Pencuri Sawit PT SBAL di PALI Tertangkap Basah, Pelaku Tak Berkutik Dikepung Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:46 WIB

BREAKING NEWS: UU KUHP Baru Dijerat ke Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Garong Dana MBG!

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:09 WIB

Sehari Pascacopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung!

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:16 WIB

Pilkades PAW Sumberanyar: Riski Budi Hartono Usung Konsep Pembangunan Hulu-Hilir

Berita Terbaru

Berita

Banner Cakades PAW Selomukti Mulai Menjamur

Jumat, 5 Jun 2026 - 16:20 WIB