MALANG, realitapublik.id – Pelaksanaan pembangunan fisik Pasar Gadang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Menanggapi polemik tersebut, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) akhirnya angkat bicara guna memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum lahan, sumber anggaran, serta proyeksi tata kelola pasar ke depan.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pembangunan fisik pasar yang berlangsung saat ini sepenuhnya dibiayai secara swadaya oleh para pedagang.
“Terkait rincian jumlah anggaran yang digunakan, silakan tanyakan langsung kepada Pengurus Paguyuban, H. Kodir. Sementara itu, dari sisi pemerintah, kami sedang menyusun dan menata naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan mengatur hak serta kewajiban semua pihak,” ujar Eka saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/06/2026).
Selain masalah anggaran internal, Eka meluruskan status pengelolaan lahan di sisi barat kawasan pasar yang sempat memicu pertanyaan. Ia membenarkan bahwa lokasi sebelah barat Pasar Gadang saat ini dikembangkan oleh pihak swasta. Kendati demikian, ia memastikan seluruh prosesnya tetap berada di bawah pengawasan ketat dinas dan menerapkan regulasi yang sama.
Demi menjaga ketertiban, Diskopindag memberlakukan skala prioritas serta sanksi berjenjang terkait kepemilikan lapak atau tempat usaha:
– Prioritas Utama: Hak pemanfaatan tempat usaha diprioritaskan sepenuhnya bagi pedagang yang terbukti aktif menjalankan aktivitas niaganya secara konsisten.
– Sanksi Sela (3 Bulan): Pedagang yang kedapatan tidak aktif berdagang selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan sah akan diberikan surat peringatan tertulis.
– Pencabutan Hak (6 Bulan): Jika hingga memasuki bulan ke-6 tetap tidak ada aktivitas niaga dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hak penggunaan tempat usaha akan dicabut resmi untuk dialihkan kepada pedagang lain yang lebih membutuhkan.
“Pasar ini harus benar-benar menjadi tempat mencari nafkah bagi pedagang yang sungguh-sungguh berusaha, bukan dijadikan lahan spekulasi,” tegas Eka.
Satu poin krusial yang menjadi catatan penting bagi seluruh pelaku usaha adalah mengenai kewajiban retribusi pelayanan. Meski gedung dan lapak dibangun menggunakan dana pribadi (swadaya) pedagang, Diskopindag menegaskan kewajiban pembayaran retribusi pasar tidak dapat dihilangkan. Kebijakan ini bersandar pada status hukum tanah tempat Pasar Gadang berdiri yang merupakan aset murni milik pemerintah daerah.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, berikut adalah aspek tata kelola Pasar Gadang:
* Status Tanah: Aset resmi milik Pemerintah Kota Malang.
* Pembiayaan Fisik: 100 persen bersumber dari swadaya pedagang dan pihak swasta (untuk sisi barat).
* Kewajiban Pedagang: Tetap wajib membayar retribusi pelayanan pasar secara teratur sesuai regulasi daerah.
* Alokasi Dana Retribusi: Digunakan kembali untuk pemeliharaan fasilitas umum, kebersihan, keamanan, serta optimalisasi pelayanan pasar.
“Sesuai Peraturan Daerah yang berlaku, retribusi pelayanan pasar tetap dipungut secara transparan dari setiap pedagang yang menempati tempat usaha, tanpa memandang siapa yang membiayai pembangunan fisiknya. Nilai retribusi yang ditetapkan pun telah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pedagang,” tambahkan Eka.
Meski Diskopindag berkomitmen akan melakukan pemantauan berkala demi keadilan penarikan retribusi sekaligus menyapu bersih potensi pungutan liar (pungli), langkah ini tetap menyisakan tantangan regulasi di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini diturunkan, mekanisme perlindungan hukum jangka panjang bagi pedagang masih menjadi tanda tanya besar. Dokumen PKS yang saat ini masih dalam proses penyempurnaan oleh dinas akan diuji efektivitasnya: Bagaimana hukum mampu melindungi hak keperdataan pedagang yang telah menggelontorkan modal besar untuk membangun fisik gedung, di kala tanah tersebut sewaktu-waktu dapat diklaim kembali atau dialihfungsikan oleh pemerintah daerah selaku pemilik sah aset.
Penulis : Bil






