BOGOR, realitapublik.id – Slogan “Kabupaten Bogor Berkeadaban” tampaknya sedang diuji oleh maraknya peredaran obat keras golongan G secara ilegal. Sebuah warung kopi di kawasan Jalan Ciomas Pagelaran, Kabupaten Bogor, diduga kuat nekat menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eksimer secara bebas. Mirisnya, aktivitas ilegal ini tetap berjalan subur meskipun wilayah tersebut berulang kali menjadi sasaran razia petugas.
Praktik terselubung ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Warung yang dari luar tampak seperti tempat nongkrong biasa, disinyalir kuat memanfaatkan penjualan kopi sebagai kedok untuk mengelabui warga dan aparat penegak hukum.
Kamuflase yang dilakukan oleh oknum pemilik warung terbilang rapi. Banyak warga sekitar yang sama sekali tidak menyadari bahwa tempat tersebut menjadi sarang peredaran obat keras.
“Kami benar-benar tidak tahu kalau warung itu menjual obat-obatan seperti itu. Setahu kami dan warga di sini, ya mereka cuma jualan kopi biasa,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Ketidaktahuan warga inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyasar konsumen mereka, yang mayoritas adalah kalangan remaja, anak-anak muda, hingga pelajar sekolah.
Maraknya peredaran Tramadol dan Eksimer tanpa resep dokter ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Obat-obatan yang seharusnya masuk dalam pengawasan ketat medis, kini dengan mudahnya merusak mental dan fisik generasi muda di Kabupaten Bogor.
Jika terus dibiarkan, ketergantungan obat-obatan ini akan menjadi pintu masuk utama menuju lingkaran setan narkoba yang lebih berat. Masa muda yang seharusnya diisi dengan prestasi dan belajar, justru hancur karena dicekoki zat adiktif ilegal.
Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten, serta Satpol PP tidak lagi memberikan toleransi. Penutupan sementara terbukti tidak memberikan efek jera. Perlu adanya pengusutan tuntas hingga ke bandar besar yang menyuplai obat-obatan tersebut ke warung-warung kelontong dan kopi.
Secara hukum, para pelaku pengedar obat keras ilegal ini tidak bisa main-main. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kabupaten Bogor yang ramah dan aman tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan finansial dengan cara merusak masa depan anak cucu kita. Ketegasan aparat penegak hukum dinantikan untuk menyapu bersih warung-warung “kamuflase” ini hingga ke akarnya. Jangan tunggu sampai jatuh korban lebih banyak lagi demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.
Penulis : Lucyana
Editor : Red






