Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

BOGOR, realitapublik.id – Slogan “Kabupaten Bogor Berkeadaban” tampaknya sedang diuji oleh maraknya peredaran obat keras golongan G secara ilegal. Sebuah warung kopi di kawasan Jalan Ciomas Pagelaran, Kabupaten Bogor, diduga kuat nekat menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eksimer secara bebas. Mirisnya, aktivitas ilegal ini tetap berjalan subur meskipun wilayah tersebut berulang kali menjadi sasaran razia petugas.

 

Praktik terselubung ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat. Warung yang dari luar tampak seperti tempat nongkrong biasa, disinyalir kuat memanfaatkan penjualan kopi sebagai kedok untuk mengelabui warga dan aparat penegak hukum.

 

Kamuflase yang dilakukan oleh oknum pemilik warung terbilang rapi. Banyak warga sekitar yang sama sekali tidak menyadari bahwa tempat tersebut menjadi sarang peredaran obat keras.

Baca Juga :  Momentum Iduladha, Ketua DPD Golkar Tubaba H. Putra Jaya Umar Sembelih Hewan Kurban

 

“Kami benar-benar tidak tahu kalau warung itu menjual obat-obatan seperti itu. Setahu kami dan warga di sini, ya mereka cuma jualan kopi biasa,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

 

Ketidaktahuan warga inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menyasar konsumen mereka, yang mayoritas adalah kalangan remaja, anak-anak muda, hingga pelajar sekolah.

 

Maraknya peredaran Tramadol dan Eksimer tanpa resep dokter ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Obat-obatan yang seharusnya masuk dalam pengawasan ketat medis, kini dengan mudahnya merusak mental dan fisik generasi muda di Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

 

Jika terus dibiarkan, ketergantungan obat-obatan ini akan menjadi pintu masuk utama menuju lingkaran setan narkoba yang lebih berat. Masa muda yang seharusnya diisi dengan prestasi dan belajar, justru hancur karena dicekoki zat adiktif ilegal.

 

Masyarakat mendesak agar pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten, serta Satpol PP tidak lagi memberikan toleransi. Penutupan sementara terbukti tidak memberikan efek jera. Perlu adanya pengusutan tuntas hingga ke bandar besar yang menyuplai obat-obatan tersebut ke warung-warung kelontong dan kopi.

 

Secara hukum, para pelaku pengedar obat keras ilegal ini tidak bisa main-main. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Baca Juga :  Peringati HLUN, RSUD Bangil dan TP PKK Pasuruan Edukasi Lansia Soal Pencegahan Osteoporosis

 

Pelanggaran terhadap undang-undang tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Kabupaten Bogor yang ramah dan aman tidak boleh kalah oleh segelintir oknum yang mencari keuntungan finansial dengan cara merusak masa depan anak cucu kita. Ketegasan aparat penegak hukum dinantikan untuk menyapu bersih warung-warung “kamuflase” ini hingga ke akarnya. Jangan tunggu sampai jatuh korban lebih banyak lagi demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa.

Penulis : Lucyana

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru