Polsek Talang Ubi Ungkap Dua Kasus: Pencuri Pipa Pertamina dan Mahasiswa Penggelap Uang Ayam Ditangkap 

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI, realitapublik.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap dua kasus kriminal sekaligus dalam sepekan terakhir. Dua kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) pipa besi milik perusahaan migas dan penggelapan uang hasil penjualan ayam yang melibatkan seorang oknum mahasiswa.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian fasilitas negara milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Field Pendopo. Polisi membekuk tersangka berinisial SS (26), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, saat sedang beraksi pada Sabtu (13/6/2026).

AKP Ardiansyah menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sudah diringkus sebelumnya.

Baca Juga :  PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

“Kami mendapat informasi bahwa ada pelaku lain yang sedang beraksi di lokasi berbeda. Saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penindakan,” ujar AKP Ardiansyah.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Len Gas BKB-159 PHR Zona 4 Field Pendopo, Dusun V Desa Benakat Minyak, sekitar pukul 07.30 WIB. Di lokasi, petugas memergoki tersangka dan menyita barang bukti berupa satu batang potongan pipa besi berukuran 4 inci dengan panjang sekitar dua meter.

Tersangka mengakui telah memotong pipa tersebut untuk dicuri. Akibat ulah SS, PT. Pertamina Hulu Rokan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.498.400. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Polres Bogor Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja 16 Tahun di Sukaraja

Pada kasus kedua, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial LP (26), warga Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang. LP ditangkap atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan puluhan ekor ayam.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Talang Bulang. Korban, Hernandes (33), seorang petani asal Desa Muara Sungai, awalnya meminta bantuan tersangka untuk mengantarkan 90 ekor ayam merah kepada pembeli.

Setelah pesanan diantar, pembeli menitipkan uang pembayaran sebesar Rp3.330.000 kepada tersangka untuk diserahkan kepada korban. Namun, setelah mengembalikan kendaraan operasional, tersangka justru membawa kabur uang tersebut dan tidak menyetorkannya ke korban.

Baca Juga :  Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

“Tersangka mengakui telah menerima uang pembayaran dari pembeli, namun tidak menyerahkannya kepada korban. Kami berhasil melacak keberadaannya dan menangkap tersangka di Desa Tanah Abang Jaya,” kata Kapolsek.

Dalam penangkapan LP, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran ayam berlogo “MAP Broker Ayam Merah dan Putih” senilai Rp3.330.000. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

AKP Ardiansyah menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini sedang melengkapi berkas perkara kedua kasus tersebut untuk segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melihat adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus ini,” pungkasnya.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

PPG Kota Pasuruan Gelar Talk Show Bahaya Game Online, Ajak Orang Tua Lebih Peduli terhadap Generasi Penerus
Rawat Tradisi, Warga NU Jatibanteng Situbondo Gelar Pertemuan Rutin Lailatul Ijtima’
​Proyek Drainase Rp614 Juta APBD Kota Malang Diduga Langgar Kontrak, Tanpa Papan Informasi & Abaikan K3, DPUPRPKP Disorot.
Gandeng DPRD, BPBD Jatim Bentuk Destana di Sumberanyar Situbondo
Bejat! Oknum “Bank Cuilan” KSP Bangun Jaya Makmur di Kota Pasuruan Diduga Paksa Debitur Bayar Utang dengan Hubungan Badan
Matangkan Pilkades Serentak 2027, DPMD Situbondo Bedah Regulasi Calon Tunggal hingga Syarat BPD dari ASN
Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila
Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:06 WIB

PPG Kota Pasuruan Gelar Talk Show Bahaya Game Online, Ajak Orang Tua Lebih Peduli terhadap Generasi Penerus

Sabtu, 7 November 2026 - 20:48 WIB

Rawat Tradisi, Warga NU Jatibanteng Situbondo Gelar Pertemuan Rutin Lailatul Ijtima’

Sabtu, 7 November 2026 - 13:03 WIB

Gandeng DPRD, BPBD Jatim Bentuk Destana di Sumberanyar Situbondo

Sabtu, 7 November 2026 - 12:02 WIB

Bejat! Oknum “Bank Cuilan” KSP Bangun Jaya Makmur di Kota Pasuruan Diduga Paksa Debitur Bayar Utang dengan Hubungan Badan

Sabtu, 7 November 2026 - 11:31 WIB

Matangkan Pilkades Serentak 2027, DPMD Situbondo Bedah Regulasi Calon Tunggal hingga Syarat BPD dari ASN

Rabu, 4 November 2026 - 23:52 WIB

Mengawal Ekonomi Berkeadilan, Aprohan Jadi Pemateri Seminar Nasional Gema Jurnalistik FEB Unila

Rabu, 4 November 2026 - 14:58 WIB

Antisipasi Pemalsuan Status Perkawinan, Ribuan Blangko Nikah Dimusnahkan di Bandar Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIB

Gudang Solar Ilegal di Krapyak Lor Digerebek, Polisi Sita Hampir 10 Ton BBM Subsidi

Berita Terbaru