Bejat! Oknum “Bank Cuilan” KSP Bangun Jaya Makmur di Kota Pasuruan Diduga Paksa Debitur Bayar Utang dengan Hubungan Badan

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu pelaku J, dokumentasi saat di ruang kantor pimpinan KSP Bangun Jaya Makmur cabang kota Pasuruan (Realita Publik)

i

salah satu pelaku J, dokumentasi saat di ruang kantor pimpinan KSP Bangun Jaya Makmur cabang kota Pasuruan (Realita Publik)

PASURUAN realitapublik.id — Dugaan aksi bejat berkedok praktik pinjaman uang dari “bank cuilan” atau “bank titil” menggemparkan masyarakat Kota Pasuruan. Tiga oknum pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur Jawa Timur Cabang Kota Pasuruan diduga kuat memaksa seorang debitur perempuan sebut Bunga (27) untuk melunasi cicilan utangnya melalui tindakan asusila.

 

Peristiwa miris ini bermula saat korban, seorang ibu rumah tangga yang terdesak kebutuhan ekonomi terjerat pinjaman dana di kantor cabang koperasi yang berlokasi di Perumahan Bugul Permai, Jalan Manggis 1 B7/27, Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Tekan Stunting, Sumail Abdullah Gelar Safari Gemarikan di Situbondo

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga oknum pegawai berinisial Z, J, dan A diduga sengaja memanfaatkan kesulitan finansial yang dialami korban. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam sistem penagihan cicilan, baik harian, mingguan, maupun bulanan. Sabtu (7/11/26)

 

Korban yang tak berdaya dan diliputi rasa takut akibat suaminya melarang keras berutang, terpaksa menuruti tuntutan para pelaku. Alih-alih memberikan solusi restrukturisasi kredit yang sah, para pelaku justru menjalankan modus tidak manusiawi dengan menuntut imbalan hubungan badan apabila korban tidak mampu membayar angsuran saat jatuh tempo. Tindakan amoral tersebut diduga telah terjadi berulang kali secara terkoordinasi demi memuaskan nafsu bejat para pelaku.

Baca Juga :  Penyidik Polres Pasuruan Kota Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus UU ITE yang Menyeret Wanita Mengaku Wartawati

 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, pimpinan cabang KSP Bangun Jaya Makmur membenarkan bahwa terduga pelaku berinisial J dan A masih aktif bekerja. Sementara itu, oknum berinisial Z diklaim telah mengundurkan diri sejak satu bulan lalu. Namun, berdasarkan penuturan korban, Z masih mendatangi dan menagih utang kepadanya tiga hari sebelum kasus ini mencuat.

 

Kondisi ini mengindikasikan adanya kelalaian serius dari pihak manajemen KSP Bangun Jaya Makmur dalam tanggungjawab pengawasan internal, pengontrolan mantan pegawai, serta pembinaan etika terhadap stafnya. Praktik kotor ini tidak hanya melanggar hukum pidana dan mencoreng etika lembaga keuangan mikro, tetapi juga menyisakan trauma psikologis yang mendalam bagi korban beserta keluarganya.

Baca Juga :  PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

 

Masyarakat bersama pihak keluarga korban kini mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota untuk bertindak cepat, mengusut tuntas kasus ini secara transparan, serta menjatuhkan hukuman pidana seberat-beratnya kepada para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : $

Editor : Red

Berita Terkait

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan
Tekan Stunting, Sumail Abdullah Gelar Safari Gemarikan di Situbondo
Penyidik Polres Pasuruan Kota Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus UU ITE yang Menyeret Wanita Mengaku Wartawati
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan
Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara, Termasuk 5,3 Kg Sabu
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 12:02 WIB

Bejat! Oknum “Bank Cuilan” KSP Bangun Jaya Makmur di Kota Pasuruan Diduga Paksa Debitur Bayar Utang dengan Hubungan Badan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Titipan Tahanan Kasus Korupsi Dana KONI Masuk Lapas Kelas IIB Pasuruan, Kejaksaan Pastikan Proses Hukum Berlanjut

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Skandal Dana Hibah KONI Kota Pasuruan 2023–2025: Negara Rugi Ratusan Juta, Ketua Umum dan Bendahara Resmi Ditahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Tekan Stunting, Sumail Abdullah Gelar Safari Gemarikan di Situbondo

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Penyidik Polres Pasuruan Kota Beberkan Perkembangan Penanganan Kasus UU ITE yang Menyeret Wanita Mengaku Wartawati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Pencurian dan Penadahan, Satu Pria Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Diwarnai Drama Pengejaran, Aksi Pencurian Minyak Mentah Pertamina di PALI Berhasil Digagalkan

Berita Terbaru