Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN realitapublik.id — Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota resmi mengungkap motif kasus penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka-luka di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Kamis (16/7/2026).

 

Aksi penusukan brutal tersebut disinyalir terjadi lantaran pelaku tersinggung dan tersulut emosi saat berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).

 

Tersangka diketahui berinisial MRF alias B, yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan berat.

 

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setyanto, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini bermula ketika tersangka MRF sedang mengonsumsi miras bersama dua rekannya di wilayah Gang 14 RT 03 RW 07, Kelurahan Kuripan Kertoharjo.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UM Metro Ikut Ambil Bagian dalam Kemeriahan Gebyar Suroan Tiyuh Marga Kencana

Tak lama kemudian, korban tewas berinisial MG datang bersama rekannya dengan maksud bertamu secara baik-baik. Namun, kondisi mendadak memanas:

Pengaruh Miras & Cekcok: MRF yang berada dalam kondisi mabuk berat mendadak melontarkan umpatan kasar. MG yang merasa tersinggung lantas merespons hingga memicu percekcokan mulut.

 

Penusukan Brutal: Di puncak emosinya, MRF mencabut sebilah pisau dan menikam MG secara kalap. Rekan MG segera melarikan diri untuk meminta bantuan warga.

 

Jatuhnya Korban Tambahan: Pria berinisial F, rekan tersangka yang berada di lokasi, turut menjadi korban sabetan senjata tajam di bagian perut saat berupaya melerai pertikaian tersebut.

Baca Juga :  Kabar Gembira! PIP 2026 Segera Cair, Simak Jadwal, Penerima, dan Besaran Dana untuk SD hingga SMA

 

“Terjadi umpatan terhadap korban sehingga timbul cekcok mulut yang berujung pada penusukan menggunakan pisau. Saksi F murni menjadi korban luka saat mencoba menghentikan aksi brutal pelaku,” tegas AKP Setyanto, Jumat (17/7/2026).

 

Kondisi Korban:

MG (Korban Meninggal Dunia): Sempat dilarikan ke RS Siti Khodijah dan menjalani operasi besar. Namun, setelah bertahan beberapa saat di ruang ICU, korban dinyatakan meninggal dunia.

F (Korban Luka Berat): Masih menjalani perawatan intensif di RS HA Zaky Djunaid akibat luka tusuk serius di bagian perut.

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase Pemprov Lampung di Simpang PU Tubaba Disorot Warga

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tersangka MRF diketahui kerap membawa senjata tajam berupa pisau dalam aktivitas sehari-hari.

 

Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa MRF merupakan residivis kasus penganiayaan berat di kawasan Landungsari pada tahun 2019, dan sempat divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

 

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penulis : Wildan

Berita Terkait

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIB

Menteri Agama RI Resmikan STAI Aisyah binti Abu Bakar, Kampus Khusus Muslimah Berstandar Global

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Artikel Opini

Gedung Kejaksaan Prioritas Siapa?

Selasa, 21 Jul 2026 - 07:25 WIB