Saksi Verbalisan Mangkir, Persidangan Perkara Narkotika di PN Pekalongan Terhambat

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN, realitapublik.id — Proses penegakan hukum yang akuntabel kembali diuji di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Kamis (23/7/2026). Persidangan perkara tindak pidana narkotika jenis sintetis (sinte) dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan terpaksa terhambat akibat ketidakhadiran penyidik Satres Narkoba Polres Pekalongan berinisial B.

 

Ketidakhadiran saksi kunci dari institusi kepolisian tersebut memicu sorotan tajam terkait integritas pemenuhan fakta materiil di muka persidangan. Pasalnya, kedudukan saksi verbalisan amat strategis untuk menguji keabsahan serta kebenaran substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik. Tanpa konfirmasi langsung di hadapan majelis hakim, hak terdakwa untuk mendapatkan proses peradilan yang adil (fair trial) terancam terabaikan.

Baca Juga :  Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

 

Dinamika persidangan kian hangat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan alasan ketidakhadiran saksi. JPU menyatakan bahwa keberadaan Penyidik B tidak diketahui pasti, dengan dugaan yang bersangkutan sudah tidak menjabat atau berstatus non-job.

 

Pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan prinsip transparansi birokrasi penegakan hukum modern. Di tengah sistem administrasi kepolisian yang terintegrasi, ketidakjelasan keberadaan seorang personel baik aktif maupun non-job menimbulkan preseden kurang baik dalam tata kelola peradilan pidana.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

 

“Persidangan pidana tidak boleh berjalan di atas spekulasi dan ketidakpastian. Keabsahan bukti dan kesaksian adalah hak konstitusional terdakwa untuk membela diri. Pembiaran atas mangkirnya saksi kunci hanya akan mereduksi marwah peradilan,” tegas Penasihat Hukum Terdakwa, H. Bayu Agung Pribadi, S.H., M.H.Kes., dari Kantor Hukum BAP.

 

Merespons dinamika tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nofan, S.H., M.H. langsung mengambil langkah tegas. Usai menggelar musyawarah internal di ruang sidang, Majelis Hakim secara resmi mengeluarkan penetapan yang memerintahkan JPU untuk kembali memanggil dan menghadirkan saksi verbalisan pada agenda persidangan berikutnya tanpa alasan penundaan.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

 

Sikap tegas Majelis Hakim PN Pekalongan tersebut menjadi penegasan bahwa proses pembuktian hukum tidak dapat dikompromikan oleh kendala administratif maupun ketidaksiapan institusional demi menegakkan asas due process of law. (*)

Penulis : Wildan Purna Irawan

Editor : Red

Berita Terkait

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 
Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa
HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur
Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram
Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor
Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi
Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 
Hancurkan Trotoar dan Picu Kemacetan, Operasional Cititrans Sumpil Dikeluhkan Warga: Dishub Kota Malang Layangkan Peringatan Ketiga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:37 WIB

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:23 WIB

HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:11 WIB

Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:29 WIB

Jaringan Narkoba Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan 48 Ribu Butir Ekstasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:19 WIB

Perkuat Sinergi, Bupati PALI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolres Baru 

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:39 WIB

Hancurkan Trotoar dan Picu Kemacetan, Operasional Cititrans Sumpil Dikeluhkan Warga: Dishub Kota Malang Layangkan Peringatan Ketiga

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:16 WIB

Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

Berita Terbaru