JAKARTA — Kabar gembira bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota data yang masa aktifnya telah berakhir. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli masyarakat sepenuhnya merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi hukum.
“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (23/7/2026).
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Aturan tersebut kini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika provider tidak menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.
Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, regulasi tarif maupun masa berlaku paket data tidak boleh hanya condong pada keuntungan bisnis operator telekomunikasi semata.
Guna melindungi konsumen, MK mewajibkan operator seluler memberikan fleksibilitas melalui berbagai pilihan skema layanan, di antaranya:
- Akumulasi (rollover) sisa kuota ke paket berikutnya.
- Perpanjangan masa aktif otomatis tanpa biaya tambahan.
- Pengalihan manfaat sisa kuota ke pengguna lain.
- Pengembalian dana (refund) atau kompensasi yang sepadan.
Selain urusan kuota hangus, MK mendesak perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi terkait batas penggunaan wajar (FUP) dan masa berlaku dengan bahasa yang sederhana. Provider juga diwajibkan menyediakan fitur pelacakan kuota yang akurat serta mempermudah mekanisme pengaduan konsumen.
Meski putusan ini menjadi angin segar bagi dompet masyarakat, realisasi teknis di lapangan masih menunggu penyesuaian regulasi baru yang akan digodok oleh pemerintah bersama para operator seluler.(*)
Penulis : Kim/Red






