Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Kabar gembira bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota data yang masa aktifnya telah berakhir. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa kuota yang sudah dibeli masyarakat sepenuhnya merupakan hak milik konsumen yang wajib dilindungi hukum.

 

“Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :  Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

 

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Aturan tersebut kini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika provider tidak menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.

 

Dalam pertimbangannya, MK menilai internet telah bertransformasi menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, regulasi tarif maupun masa berlaku paket data tidak boleh hanya condong pada keuntungan bisnis operator telekomunikasi semata.

Baca Juga :  Diduga Buang Limbah Toilet ke Sungai, Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Disemprot LSM Gajah Mada

 

Guna melindungi konsumen, MK mewajibkan operator seluler memberikan fleksibilitas melalui berbagai pilihan skema layanan, di antaranya:

  • Akumulasi (rollover) sisa kuota ke paket berikutnya.
  • Perpanjangan masa aktif otomatis tanpa biaya tambahan.
  • Pengalihan manfaat sisa kuota ke pengguna lain.
  • Pengembalian dana (refund) atau kompensasi yang sepadan.

 

Baca Juga :  Terekam CCTV, Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan Diduga Berselingkuh

Selain urusan kuota hangus, MK mendesak perusahaan telekomunikasi untuk meningkatkan transparansi informasi terkait batas penggunaan wajar (FUP) dan masa berlaku dengan bahasa yang sederhana. Provider juga diwajibkan menyediakan fitur pelacakan kuota yang akurat serta mempermudah mekanisme pengaduan konsumen.

 

Meski putusan ini menjadi angin segar bagi dompet masyarakat, realisasi teknis di lapangan masih menunggu penyesuaian regulasi baru yang akan digodok oleh pemerintah bersama para operator seluler.(*)

Penulis : Kim/Red

Berita Terkait

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan
Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Berita Terbaru