Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026).

i

Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026).

Caption: Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026). (photo: Lucyana/realitapublik.id) 

 

BOGOR, realitapublik.id – Sengketa lahan yang sempat memicu ketegangan di Kampung Mahduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, akhirnya resmi berakhir damai. Titik temu ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan krusial tersebut mempertemukan pihak PT PMC, perwakilan warga penggarap, serta kelompok mahasiswa.

Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengungkapkan bahwa diskusi berjalan kondusif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak (happy ending). Penyelesaian sengketa ini dibagi menjadi dua jalur utama.

Baca Juga :  Perkokoh Sinergi Pelayanan, Pemkab Tubaba Gelar Sertijab dan Pisah Sambut Camat Pagar Dewa

“Pertama adalah jalur pemanfaatan lahan. Warga dan kelompok tani yang dipimpin oleh Sofian Nahadi disepakati akan dilibatkan secara berkelanjutan sebagai pengelola lahan. Kedua, untuk jalur kepemilikan, akan ditempuh secara konstitusional dan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Yudi setelah mediasi.

Mediasi sengketa lahan difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).

Manager Legal PT PMC, Nefton Alvarez, menegaskan komitmen perusahaan untuk merangkul dan memberdayakan masyarakat sekitar. Ke depan, lahan tersebut akan diintegrasikan ke dalam program pertanian hortikultura dan pengembangan desa agrowisata.

Baca Juga :  Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

“Kami akan melakukan penataan ulang agar pemanfaatan komoditas berjalan maksimal. Meski demikian, kami tidak membatasi kebebasan warga dalam memilih jenis tanaman yang akan dikembangkan,” kata Nefton.

Di sisi lain, Nefton juga menegaskan posisi hukum perusahaan. Secara legal standing, PT PMC merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan berlaku hingga tahun 2027.

Dalam kesempatan yang sama, pemerhati lingkungan, Sambas, meluruskan informasi simpang siur yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan pengrusakan tanaman warga oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Adian Napitupulu Tegaskan Tolak Kekerasan Terkait Konflik Agraria di Desa Sukajaya

“Aktivitas yang terjadi di lapangan murni merupakan pembukaan akses jalan untuk mobilitas program desa agrowisata dan hortikultura, bukan tindakan penggusuran,” tegas Sambas.

Sambas juga berharap kehadiran mahasiswa dalam mediasi ini dapat membantu memberikan edukasi dan pemahaman yang utuh kepada warga. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya gejolak atau misinformasi di kemudian hari.

Melalui kesepakatan damai ini, warga dipastikan tetap dapat menggarap lahan demi roda perekonomian mereka, sementara kejelasan status hukum kepemilikan diproses di BPN. Forkopimcam Tamansari berkomitmen akan terus mengawal implementasi hasil kesepakatan ini di lapangan.(*)

Penulis: Lucyana

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan
Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Berita Terbaru