Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026).

i

Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026).

Caption: Suasana saat berlangsungnya mediasi di Aula Kantor Kecamatan Tamansari, Bogor, Kamis (6/8/2026). (photo: Lucyana/realitapublik.id) 

 

BOGOR, realitapublik.id – Sengketa lahan yang sempat memicu ketegangan di Kampung Mahduhur, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, akhirnya resmi berakhir damai. Titik temu ini dicapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan krusial tersebut mempertemukan pihak PT PMC, perwakilan warga penggarap, serta kelompok mahasiswa.

Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengungkapkan bahwa diskusi berjalan kondusif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi kedua belah pihak (happy ending). Penyelesaian sengketa ini dibagi menjadi dua jalur utama.

Baca Juga :  Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

“Pertama adalah jalur pemanfaatan lahan. Warga dan kelompok tani yang dipimpin oleh Sofian Nahadi disepakati akan dilibatkan secara berkelanjutan sebagai pengelola lahan. Kedua, untuk jalur kepemilikan, akan ditempuh secara konstitusional dan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Yudi setelah mediasi.

Mediasi sengketa lahan difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tamansari di Aula Kecamatan Tamansari, Kamis (6/8/2026).

Manager Legal PT PMC, Nefton Alvarez, menegaskan komitmen perusahaan untuk merangkul dan memberdayakan masyarakat sekitar. Ke depan, lahan tersebut akan diintegrasikan ke dalam program pertanian hortikultura dan pengembangan desa agrowisata.

Baca Juga :  Jalan Poros Tanding Marga Rusak, Warga Minta PT Inti Agro Makmur Bertanggung Jawab

“Kami akan melakukan penataan ulang agar pemanfaatan komoditas berjalan maksimal. Meski demikian, kami tidak membatasi kebebasan warga dalam memilih jenis tanaman yang akan dikembangkan,” kata Nefton.

Di sisi lain, Nefton juga menegaskan posisi hukum perusahaan. Secara legal standing, PT PMC merupakan pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sah dan berlaku hingga tahun 2027.

Dalam kesempatan yang sama, pemerhati lingkungan, Sambas, meluruskan informasi simpang siur yang sempat beredar di media sosial terkait dugaan pengrusakan tanaman warga oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

“Aktivitas yang terjadi di lapangan murni merupakan pembukaan akses jalan untuk mobilitas program desa agrowisata dan hortikultura, bukan tindakan penggusuran,” tegas Sambas.

Sambas juga berharap kehadiran mahasiswa dalam mediasi ini dapat membantu memberikan edukasi dan pemahaman yang utuh kepada warga. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah munculnya gejolak atau misinformasi di kemudian hari.

Melalui kesepakatan damai ini, warga dipastikan tetap dapat menggarap lahan demi roda perekonomian mereka, sementara kejelasan status hukum kepemilikan diproses di BPN. Forkopimcam Tamansari berkomitmen akan terus mengawal implementasi hasil kesepakatan ini di lapangan.(*)

Penulis: Lucyana

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Atlet Kodam XVIII/Kasuari Ukir Prestasi Kejuaran Pencak Silat di Piala Gubernur Papua Barat Daya 2026
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru