Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id — Isu santer mengenai rencana pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengemuka di ruang publik pasca-penetapan mantan pejabat tinggi penegak hukum, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian. Rumor tersebut kian bertiup kencang seiring munculnya kabar bahwa calon pengganti Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diduga telah dipanggil untuk menghadap salah satu pejabat strategis. Meski kebenaran kabar tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi, dinamika ini menuai sorotan tajam dari kalangan ahli hukum tata negara.

 

Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan bahwa jika rumor pergantian Kapolri tersebut terealisasi, secara norma hukum tidak ada yang dilanggar. Hal itu merupakan yurisdiksi dan kewenangan absolut (hak prerogatif) seorang Presiden.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

 

Namun, Prof. Juanda memberikan catatan kritis mendalam dari kacamata logika hukum dan prinsip negara hukum (rechstaat). Menurutnya, menjadi sebuah anomali jika seorang Kapolri yang sedang konsisten dan gigih menjalankan tugas dalam membongkar kasus korupsi berskala besar justru harus diganti atau dinilai tidak loyal kepada pimpinan negara.

 

“Yang sulit diterima oleh akal sehat dalam koridor negara hukum adalah ketika seorang pejabat penegak hukum yang sedang berjuang keras dan konsisten memberantas korupsi justru diterpa isu pergantian atau dianggap berseberangan. Ini sebuah anomali,” ujar Prof. Juanda.

 

Ia menyoroti bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah ditegaskan secara berulang dan tegas oleh Presiden Prabowo Subianto, baik sejak masa kampanye hingga setelah resmi menjabat. Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama rakyat dan berkomitmen mengejar para pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Tiga Tergugat Mangkir, Sidang Kasus Penyerobotan Lahan dan Pencemaran Sumur di PN Kepanjen Pincang

 

Oleh karena itu, Prof. Juanda menilai sudah sepatutnya Presiden memberikan dukungan penuh serta apresiasi atas ketangguhan mental, profesionalisme, dan kecukupan alat bukti yang ditunjukkan jajaran Kepolisian dalam membongkar kasus korupsi bernilai fantastis yang melibatkan sosok strategis.

 

“Membongkar kasus mega korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum tentu bukan perkara mudah. Butuh integritas, profesionalisme, serta keberanian hukum yang luar biasa. Sepatutnya langkah Kapolri beserta jajarannya ini diapresiasi dan didukung penuh oleh Presiden,” tegasnya.

Baca Juga :  Permohonan Dispensasi Kawin di Batang Meningkat, DP3AP2KB Perketat Benteng Pencegahan

 

Mengakhiri keterangannya, Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU ini mengimbau agar Kapolri beserta jajarannya tidak gentar maupun surut langkah dalam mengusut tuntas perkara korupsi di Tanah Air, meskipun diterpa berbagai isu maupun tekanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu.

 

“Jika isu pergantian ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang terganggu atas penetapan tersangka tersebut, Kepolisian tidak boleh ragu sedikit pun. Rakyat akan selalu berdiri di belakang penegak hukum yang konsisten melawan korupsi. Kini publik menanti bukti nyata dari konsistensi antara ucapan dan tindakan pimpinan negara dalam mengawal penegakan hukum hingga tuntas,” pungkas Prof. Juanda. (*)

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Atlet Kodam XVIII/Kasuari Ukir Prestasi Kejuaran Pencak Silat di Piala Gubernur Papua Barat Daya 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru