KOTA PEKALONGAN, realitapublik.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtayasa (PDAM) Kota Pekalongan periode 2022–2023, M. Iqbal, bersama tiga jajarannya pada Selasa (18/8/2026) malam. Penahanan dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Selain mantan Dirut M. Iqbal, tiga orang lainnya yang turut ditahan yakni dua pegawai aktif berinisial Purnomo (Kabag) dan Karyono (Kasubag), serta seorang mantan pegawai berinisial Teguh (staf). Keempat tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekalongan.
Kajari Kota Pekalongan melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yugo Susandi, didampingi Kasi Intel Baskoro Adi Nugroho, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah.
“Kami melakukan penahanan terhadap empat saksi yang pada malam ini statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti berupa barang bukti dan dokumen surat,” ujar Yugo Susandi saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejari Kota Pekalongan, Selasa malam (18/8/2026).
Yugo membeberkan, modus operandi kasus ini bersumber dari praktik pengadaan barang dan jasa fiktif di internal Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan. Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen operasional perusahaan.
“Pengadaan fiktif ini berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa, termasuk di dalamnya pemalsuan voucher perawatan kendaraan operasional serta alokasi anggaran lainnya,” ungkap Yugo.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, tindakan melanggar hukum yang dilakukan para tersangka sepanjang kurun waktu 2022 hingga 2023 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,7 miliar.
Proses hukum terhadap skandal ini berjalan cukup panjang. Kejari Kota Pekalongan telah memulai tahapan penyelidikan sejak Februari 2024, sebelum akhirnya resmi naik ke tingkat penyidikan pada April 2025.
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan marathon oleh penyidik Pidsus sejak Selasa pagi hingga pukul 20.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Tim medis Kejari juga telah menguji kondisi fisik para tersangka.
“Pemeriksaan kesehatan telah dilakukan, dan dokter menyatakan keempat tersangka dalam kondisi sehat,” tambah Yugo.
Langkah tegas Kejari Kota Pekalongan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Perumda Tirtayasa ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Publik kini menunggu penanganan perkara tersebut hingga bermuara pada persidangan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum. (*/Fery Eka spt)






