Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BATU, realitapublik.id — Praktik pemufakatan jahat dalam pengelolaan aset daerah di Kota Batu akhirnya terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu resmi menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los pasar setempat, Kamis (3/9/2026).

Penetapan ini menjadi babak baru sekaligus pukulan telak bagi tata kelola Pasar Induk Among Tani. Pasar tersebut merupakan proyek strategis daerah yang digadang-gadang menjadi pusat roda ekonomi baru warga Kota Batu.

Pantauan di lokasi, Agus Suyadi keluar dari ruang pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu menjelang sore hari. Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Agus—yang sebelumnya diperiksa intensif sebagai saksi—resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka utama.

Dikawal ketat petugas kejaksaan dan didampingi tim kuasa hukumnya, Agus langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga :  Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kuasa hukum Agus Suyadi, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan perubahan status kliennya usai menjalani rangkaian pemeriksaan maraton.

“Hari ini kami mewakili prinsipal kami, Pak Agus, selaku mantan Kepala UPT Pasar Among Tani yang awalnya diperiksa sebagai saksi. Lalu statusnya hari ini sudah dinaikkan sebagai tersangka,” ujar Haitsam kepada awak media di Kantor Kejari Kota Batu, Kamis (3/9/2026).

Haitsam menegaskan, pihaknya tengah menyusun strategi hukum guna menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendatang. “Kami selaku advokat akan memformulasikan pembelaan, termasuk bagaimana seorang tersangka tetap dilihat dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” tambahnya.

Kasus dugaan komersialisasi dan jual beli lapak secara ilegal di Pasar Induk Among Tani ini telah menguar sejak pertengahan tahun. Penetapan Agus Suyadi sebagai tersangka merupakan puncak dari penyidikan berantai yang dilakukan korps Adhyaksa.

Baca Juga :  Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Sebelumnya, Kejari Batu telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Pidsus Kejari Batu selaku penyidik, Samsul A. Sahubawa.

Jejak penyidikan semakin tajam ketika tim Pidsus melancarkan penggeledahan mendadak pada Senin (6/7/2026) lalu di dua lokasi vital:

  • Kantor Diskumperindag Kota Batu di area Balai Kota Among Tani.
  • Kantor UPT Pasar di lantai 3 Pasar Induk Among Tani.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tumpukan berkas dokumen alokasi pedagang, satu unit laptop, serta sejumlah ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN). Barang-barang tersebut diduga kuat berisi rekam jejak transaksi dan komunikasi tertutup terkait komersialisasi kios.

Agus Suyadi tercatat sebagai orang pertama yang menyandang status tersangka dalam pusaran skandal ini. Namun, penyidik mengindikasikan penyidikan tidak akan berhenti pada level UPT semata.

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sejumlah pejabat yang terkait di lingkungan Pemkot Batu telah berulang kali dipanggil dan diperiksa di ruang Pidsus. Beberapa di antaranya adalah mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Eko Suhartono, serta beberapa staf teknis.

Penetapan Agus Suyadi disinyalir menjadi pintu masuk (entry point) untuk membongkar alur pembagian dana jual beli kios serta keterlibatan pihak-pihak lain. Hal ini mencakup unsur birokrasi maupun oknum makelar serta pedagang yang bermain dalam distribusi lapak pasar.

Kejari Kota Batu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan skandal penyalahgunaan kewenangan aset publik ini hingga ke akar-akarnya. Langkah ini diambil demi mengembalikan hak para pedagang kecil yang seharusnya mendapat perlindungan dan fasilitas yang adil.(*)

Penulis : Billy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider
Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi
Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 19:17 WIB

Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Kamis, 3 September 2026 - 10:22 WIB

Diduga Cemari Lingkungan dan Gunakan Aset KUD, Pabrik Plastik di Purwosari Dilaporkan ke Polres Pasuruan

Kamis, 3 September 2026 - 10:09 WIB

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Rabu, 2 September 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal

Berita Terbaru