PASURUAN, realitapublik.id — Isu dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, tuduhan tersebut mengarah ke SMAN 1 Gondangwetan yang berlokasi di Jalan Raya Bromo, Teratai, Karang Sentul, Kecamatan Gondangwetan.
Sejumlah orang tua siswa mengadukan beban finansial yang mereka alami kepada awak media pada Selasa (22/9/2026). Di tengah himpitan ekonomi, mereka mengaku merasa terbebani oleh kewajiban iuran sekolah yang dinilai mencekik. Mereka juga mempertanyakan realisasi program sekolah negeri gratis yang dicanangkan pemerintah.
Menurut penuturan salah satu orang tua siswa, pihak sekolah menetapkan nominal penarikan hingga Rp1.800.000 per siswa. Bagi keluarga kurang mampu yang menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, pihak sekolah memberikan keringanan potongan sebesar Rp800.000. Artinya, siswa tetap diwajibkan membayar sisa penarikan sebesar Rp1.000.000 secara mencicil.
“Saya dapat keringanan dari Rp1.800.000 menjadi Rp1.000.000. Tapi karena belum ada uang, saya baru bisa menyicil Rp100.000 dan masih kurang Rp900.000. Kalau belum mencicil, kartu ujian (kartu hijau) tidak diberikan,” ungkap salah satu wali murid.
Beban tersebut diduga makin menguat lantaran adanya syarat pembayaran sebelum pelaksanaan ujian. Wali murid mengaku terpaksa membayar uang tunai Rp100.000 agar anaknya mendapatkan kartu ujian, meski bukti kuitansi yang diterima diduga tanpa stempel resmi sekolah.
Praktik penarikan uang yang bersifat wajib dan dikaitkan dengan syarat ujian ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut secara tegas melarang sekolah maupun komite melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua/wali murid, terlebih mengaitkannya dengan hak akademik siswa.
Saat dikonfirmasi mengenai keluhan para wali murid tersebut, pihak SMAN 1 Gondangwetan melalui Guru Bimbingan Konseling (BK) membantah keras tuduhan yang beredar. Pihak sekolah menyampaikan empat poin klarifikasi:
Tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Tanpa kartu kendali (kartu hijau) sekalipun, seluruh siswa tetap berhak dan diperbolehkan mengikuti ujian.
Ujian telah berlangsung selama dua hari dan seluruh siswa tercatat sudah dapat mengikuti ujian tanpa hambatan.
Dana yang ditarik bersifat sumbangan sukarela; orang tua murid yang tidak mampu dapat mengajukan pembebasan biaya sepenuhnya.
Meski pihak sekolah telah memberikan bantahan resmi, publik dan para wali murid akan terus memantau pelaksanaan komitmen tersebut di lapangan guna memastikan hak-hak akademik siswa tetap terpenuhi tanpa diskriminasi finansial.
Penulis : Chu






