PASURUAN realitapublik.id – Sengketa lahan lokasi Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan kian memanas. Puluhan ahli waris almarhum H. Djuna, didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum PAS & Partners, mendatangi dan membentangkan banner raksasa di area kantor kelurahan setempat, Sabtu (10/10/2026) sore.
Aksi ini ditengarai sebagai bentuk protes keras sekaligus penegakan klaim hak atas tanah yang selama ini dijadikan fasilitas pemerintahan kota.

Advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., selaku kuasa hukum para ahli waris, menegaskan bahwa pemasangan plang/banner tersebut merupakan langkah awal perjuangan terbuka secara hukum demi menuntut keadilan yang terkatung-katung selama bertahun-tahun.
“Langkah ini adalah bentuk ketegasan kami. Secara hukum, ini penanda perlawanan resmi para ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah milik almarhum H. Djuna,” ujar Rius di lokasi.
Sengketa ini bermula dari persoalan tukar-menukar tanah yang dinilai tidak pernah tuntas. Pihak Kelurahan Bukir mengeklaim telah mengantongi Sertifikat Hak Pakai Nomor 24. Namun, klaim tersebut dinilai janggal oleh pihak ahli waris.
Rius membeberkan sejumlah fakta krusial:
Gugatan Perdata Bergulir: Pihak kuasa hukum telah meregister gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2006/PN.Pasuruan.
Sertifikat Siluman: Pihak kelurahan mengeklaim Sertifikat Hak Pakai terbit pada tahun 2022. Padahal, pemilik sah tanah, almarhum H. Djuna, telah wafat sejak tahun 2015. Ahli waris mempertanyakan dasar legalitas peralihan hak atas nama orang yang sudah meninggal dunia tanpa persetujuan ahli waris sah.
Praperadilan Laporan Polisi: Laporan ke kepolisian yang digulirkan sejak kurun waktu 2016 hingga 2026 dinilai berjalan di tempat. Akibat belum adanya kepastian hukum atas dugaan penundaan penanganan perkara, tim hukum memutuskan menempuh jalur praperadilan.
“Surat pernyataan tukar-menukar yang diklaim pemerintah daerah itu belum final. Pemerintah belum pernah mengeluarkan dokumen peralihan atau sertifikat sah atas nama warga, tetapi tiba-tiba muncul klaim hak pakai,” tegas Rius.
Di tempat yang sama, puluhan ahli waris yang memadati area Kantor Kelurahan Bukir menyampaikan tuntutan tunggal kepada Pemerintah Kota Pasuruan maupun pihak-pihak terkait.
Keluarga besar almarhum H. Djuna, M. Munif mendesak agar Pemerintah Kota Pasuruan segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi atas tanah tersebut atau sekalian mengembalikan lahan sepenuhnya kepada para ahli waris sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Bukir maupun Pemerintah Kota Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait aksi pemasangan banner klaim hak milik oleh para ahli waris tersebut. (S)






