INDRAMAYU, realitapublik.id – Pembangunan proyek reklame videotron milik PT Netlink World Indonesia (Apink) di kawasan Bundaran Mangga, Simpang Lima Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. Proyek fisik tersebut tidak hanya diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, tetapi juga dinilai abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga membahayakan pengguna jalan.
Sorotan ini mencuat setelah material kerangka besi proyek tersebut dipasang melintang hingga memakan Ruang Milik Jalan (Rumija). Parahnya, di sekitar lokasi konstruksi sama sekali tidak dilengkapi dengan rambu-rambu pengaman atau penanda K3 yang memadai.
Kondisi tersebut nyaris memakan korban jiwa saat Ketua Aliansi Masyarakat dan Konsumen Indonesia (AMKI) Indramayu, Andry Prayitna, melintasi kawasan tersebut pada malam hari. Mobil yang dikendarainya hampir menabrak material besi yang melintang saat hendak memutar arah menuju Cirebon.
“Saat kejadian mobil saya mau memutar ke arah Cirebon, tetapi kerangka reklame yang memakan ruas milik jalan itu sama sekali tidak terlihat karena tidak ada rambu-rambu atau standar K3. Area tersebut juga sangat membahayakan karena minim penerangan pada malam hari,” ungkap Andry, Kamis (15/10/2026). Ia mendesak pemerintah setempat segera bertindak tegas sebelum timbul korban jiwa.

Senada dengan Andry, Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., menyayangkan kecerobohan pihak pelaksana proyek yang dinilai mengutamakan kepentingan komersial di atas keselamatan publik. Terlebih, proyek tersebut berjalan tanpa adanya legalitas perizinan yang klir.
“Pihak pembuat reklame seharusnya memahami prosedur keselamatan pengguna jalan. Yang sangat disayangkan, izin mendirikan bangunan reklame tersebut diduga belum ada sama sekali,” tegas Suroso.
Menyikapi pelanggaran berlapis ini, AMKI mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera mengambil tindakan represif dengan menghentikan proyek dan mengangkut material besi di lokasi.
“Pemerintah setempat harus cepat mengambil sikap dan jangan menutup mata. Satpol PP harus segera mengambil tindakan tegas untuk mengangkut reklame videotron tersebut agar tidak ada korban berjatuhan di masyarakat,” pungkas Suroso.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola reklame videotron dari PT Netlink World Indonesia belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pelanggaran izin dan kelalaian standar keselamatan jalan tersebut. Pihak media masih melakukan investigasi lebih lanjut ke dinas teknis terkait. (r05_Tim)
Editor : Redaksi






