Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN realitapublik.id — Upaya ahli waris Mbah Djunah dalam menuntut kepastian hukum atas tanah sengketa yang kini berdiri bangunan Kantor Kelurahan Bukir kembali tertunda. Sidang perdana praperadilan dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Senin (19/10/2026), terpaksa ditunda akibat ketidakhadiran seluruh pihak termohon.

 

Pemohon praperadilan, Moch. Munif bin M. Ali, hadir didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum PAS & Partners. Namun, jajaran Termohon I (Kapolda Jatim), Termohon II (Unit Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim), serta pihak Turut Termohon tidak menunjukkan batangnya di ruang sidang.

Baca Juga :  Cegah Kebakaran Way Kambas Meluas, Satgas Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

 

Untuk Termohon I dan II, Majelis Hakim menerima surat izin tertulis tertanggal 19 Oktober 2026 yang disampaikan melalui PTSP PN Pasuruan. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak kepolisian belum bisa hadir lantaran masih menyusun dokumen administratif dan proses penerbitan surat kuasa. Sementara Turut Termohon absen tanpa alasan yang jelas.

 

Tak hanya menyoal ketidakhadiran termohon, Majelis Hakim juga memberikan arahan administratif kepada tim Pemohon agar memperbarui penandatanganan surat kuasa sesuai dengan nomor registrasi pendaftaran permohonan.

Baca Juga :  Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

 

Guna menjaga kepatuhan terhadap Pasal 163 ayat (2) KUHAP yang membatasi penyelesaian perkara praperadilan maksimal 7 hari kerja sejak pemeriksaan dimulai. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 3 November 2026, pukul 09.00 WIB.

 

“Penetapan penundaan ini sekaligus menjadi panggilan resmi bagi pihak yang hadir. Bagi pihak yang absen, dipanggil kembali secara sah dan patut,” ujar Hakim Ketua saat mengetuk palu penundaan.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., menyayangkan sikap termohon. Ia menegaskan bahwa praperadilan ini adalah jalan terakhir setelah laporan kliennya di Polda Jatim sejak 2016 mengambang tanpa kejelasan.

Baca Juga :  Kasus ITE Oknum Wartawati di Pasuruan Naik Pembuktian, Penyidik Kantongi Petunjuk Ahli

 

“Persoalan ini sudah berlarut-larut selama sepuluh tahun. Klien kami menempuh praperadilan demi kepastian hukum karena kami menilai ada cacat formil dalam proses maupun putusan sebelumnya,” kata Arce usai sidang.

 

Ia mendesak agar para termohon mengedepankan itikad baik dan menghormati proses peradilan pada persidangan mendatang.

 

“Jangan biarkan status perkara ini terus menggantung. Kami berharap seluruh pihak hadir di sidang berikutnya agar perkara ini dapat dibuka secara transparan,” pungkasnya. (S)

Editor : Red

Berita Terkait

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial
Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan
Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka
Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA
Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo
Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Sertifikasi Internasional CHRA 2026 Sukses Digelar Sepanjang Tahun, Batch Akhir Tahun Dibuka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Kukuhkan Calon Anggota BPD Baru, Pemdes Pasir Eurih Jamin 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Berita Terbaru