Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU, JATIM, realitapublik.id – Satresnarkoba Polres Batu berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram asal Padang, Sumatera Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang petani berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Kasus ini menjadi alarm keras lantaran peredaran barang haram tersebut kini kian mudah merangsek masuk ke lini masyarakat agraris di wilayah pedesaan.

Baca Juga :  Geger! Buruh Cabut Singkong Temukan Mayat Bayi Laki-Laki di Abung Timur

Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jasa ekspedisi komersial jalur darat. Untuk mengelabuhi petugas sortir, paket ganja kering tersebut disamarkan dengan balutan kain pakaian bekas di dalam kardus yang dilapisi bubble wrap hitam.

“Keberhasilan membongkar jaringan ini berkat kejelian intelijen dan aduan dari masyarakat. Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mengamankan penerima paket di rumahnya,” ujar AKBP Panji Gedhe Prabawa dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (21/10/2026).

Baca Juga :  Kualitas Udara PALI Masih Kritis, Kebijakan Belajar dari Rumah Resmi Diperpanjang

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DK mengaku membeli 5 bungkus ganja kering tersebut seharga total Rp25 juta secara daring (online) melalui media sosial. Ia berhubungan langsung dengan seorang pemasok di Padang berinisial H, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Dalam operasi penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti kunci. Di antaranya adalah 5 kilogram daun ganja kering, kain pakaian bekas, kardus pembungkus, lembar resi bukti pengiriman ekspedisi tertanggal 30 September 2026, serta satu unit ponsel pintar yang memuat jejak digital transaksi.

Baca Juga :  Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik

Atas perbuatannya, tersangka DK kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara. (*)

Penulis : Billy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS
Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol
ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan
Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir
HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial
Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan
Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA
Semarakkan HUT Ke-81 Jatim, Pasar Murah Dadakan Diserbu Warga Panggungrejo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pilkati Serentak Tubaba 2026, Kapolres dan Forkopimda Tinjau Kesiapan Pengamanan TPS

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Permudah Usulan Bansos, Pemkec Suboh Fasilitasi Layanan Portal Perlinsos di Mojodungkol

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

ASDP Utamakan Keselamatan, Evakuasi Seluruh Penumpang dan Awak KMP Batumandi Berhasil Dilakukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:16 WIB

Pilkati Karta Tanjung Selamat Terancam Ricuh, Forkopimda Tubaba Disorot Tak Kunjung Hadir

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:16 WIB

HUT Ke-62 Golkar, DPD II Tubaba Menyatu dengan Warga Lewat Kegiatan Sosial

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Maknai Hari Santri, Ahmad Abrori: Perjuangan untuk Memerdekakan Warga dari Kemiskinan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Tiga Dosen Manajemen UPN Veteran Jawa Timur Ikuti Sertifikasi Internasional CHRA

Berita Terbaru