Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

- Jurnalis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Hakim

i

Abdul Hakim

REALITAPUBLIK.ID — Tindakan defensif staf Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan yang mendadak menyembunyikan papan akrilik petunjuk (tent card) berisi nomor rekening transfer iuran komite saat disambangi awak media pada Jumat (23/10/2026), menuai kritik tajam.

Pengamat Pendidikan, Abdul Hakim, menilai aksi tersebut memperkuat dugaan adanya praktik maladministrasi serta ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi publik dalam tata kelola dana pendidikan.

Peristiwa menggelitik tersebut terjadi di area meja administrasi MTsN Kota Pasuruan, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul. Sejumlah jurnalis yang datang tanpa janji untuk mengonfirmasi keluhan wali murid terkait dugaan pungutan liar (pungli) berkedok komite, justru disuguhi kepanikan petugas.

Tak sampai satu menit setelah menyadari fokus kamera wartawan tertuju pada papan rekening tersebut, seorang staf administrasi dengan sigap langsung mengangkat dan mengamankan papan petunjuk pembayaran dari atas meja resepsionis.

Setelah menunggu 30 menit, Kepala MTsN Kota Pasuruan, Latiful Hidayat, akhirnya menemui media di ruang kerjanya. Kendati berdalih tidak terlibat langsung dan enggan membeberkan nominal dana yang ditarik, ia membenarkan adanya aliran dana ke komite sekolah. Latiful menegaskan bahwa pengelolaan anggaran komite dipisah dari dana operasional pemerintah dan dikelola mandiri oleh komite berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 serta Nomor 20 Tahun 2020.

Baca Juga :  Tiga Kadus Baru Desa Sumberanyar Resmi Dilantik, Plt Camat Mlandingan: SK Jangan 'Epasakolah'

Namun, pembelaan tersebut disanggah oleh Abdul Hakim. Menurutnya, payung hukum apa pun yang digunakan oleh lembaga pendidikan negeri tidak boleh menegasikan prinsip dasar sumbangan sukarela.

“Tindakan menyembunyikan papan informasi rekening saat media datang mengonfirmasi justru menjadi indikator kuat adanya kepanikan institusional. Logikanya sederhana, jika skema iuran komite tersebut memang legal, transparan, dan telah melalui konsensus yang sah, mengapa harus disembunyikan?” ujar Abdul Hakim saat dimintai tanggapan, Sabtu (24/10/2026) malam.

Abdul Hakim memaparkan bahwa polemik pungutan komite di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) sering kali terjadi akibat adanya benturan pemahaman regulasi di lapangan.

Baca Juga :  Cegah Kepunahan Sejarah, LSPB Dorong Dokumentasi Tradisi Lisan Curahsuri

Meski madrasah mengacu pada PMA, acuan ideal pembiayaan pendidikan dasar dan menengah tetap tidak boleh menabrak esensi batasan sumbangan.

Secara umum, aturan pengelolaan dana pendidikan—seperti yang tersirat dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang kerap jadi komparasi nasional—melarang keras komite melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat seluruh wali murid, bernominal pasti atau ditentukan batas minimalnya, berjangka waktu rutin, baik bulanan maupun tahunan.

“Konsep komite sekolah adalah penggalangan dana berbasis sumbangan sukarela (donation), bukan iuran wajib (levy). Begitu informasi rekening dipampang secara semi-permanen di loket pelayanan publik dan dipatok secara rutin, esensi sukarela itu hilang dan berubah wujud menjadi pungutan liar terselubung,” tegas Hakim.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penarikan dana wajib ini sangat mencederai komitmen program pembebasan beban finansial bentukan pemerintah, seperti Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Gratis (BPOPP) dari Pemprov Jawa Timur serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat yang juga dialokasikan untuk madrasah.

Baca Juga :  Selundupkan 5 Kg Ganja Lewat Ekspedisi, Petani Asal Pujon Ditangkap Polres Batu

Menyikapi kebuntuan informasi ini, Abdul Hakim mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur serta Inspektorat Jenderal Kemenag untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap tata kelola keuangan komite di MTsN Kota Pasuruan.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap. Kemenag harus memeriksa apakah rekening komite tersebut berizin resmi dan auditable. Jangan sampai PMA dijadikan tameng hukum bagi oknum sekolah untuk melegalkan pungutan yang membebani masyarakat di tengah jaminan pendidikan gratis dari negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, insan pers dilaporkan masih terus berupaya mendapatkan tanggapan resmi serta klarifikasi dari Kepala Kantor Kemenag Kota Pasuruan dan Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) setempat guna memastikan legalitas formal dari skema penarikan dana tersebut.(*)

Berita Terkait

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya
Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:44 WIB

PERNYATAAN SIKAP KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK Atas Kasus Anak Down Syndrome Meninggal Dunia Diduga Akibat Bullying di Surabaya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Skandal KUR Fiktif BRI Kepanjen Tembus Rp 2,7 Miliar: Kejari Malang Tetapkan 6 Tersangka, Libatkan Mantri Hingga Perangkat Desa

Berita Terbaru