Waduh !!! Dirut RSUD dr. R. Soedarsono Jabat Ketua Komite MTsN Kota Pasuruan?

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Jabatan Ketua Komite Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Pasuruan menuai sorotan publik. Posisi strategis tersebut diketahui diduduki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, inisial AW.

 

Temuan ini mengemuka menyusul beredarnya informasi terkait tata cara pembayaran sumbangan melalui komite sekolah. Isu tersebut memicu perhatian luas dan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi internal jajaran struktural komite pada Senin (26/10/2026).

 

Rangkap jabatan yang diemban pejabat publik ini menuai tanda tanya besar lantaran dinilai bertentangan dengan regulasi nasional yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pejabat pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) secara tegas dilarang menjadi pengurus maupun anggota Komite Sekolah.

Baca Juga :  Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

 

Aturan ini dirancang untuk menghindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest), mencegah intervensi jabatan, serta menjaga kemandirian lembaga komite sekolah tanpa pengecualian, meskipun yang bersangkutan berstatus sebagai orang tua atau wali murid aktif di sekolah tersebut. Regulasi mewajibkan keanggotaan komite diisi oleh masyarakat sipil, orang tua non-pejabat, atau pakar pendidikan yang independen. Adapun bagi pejabat daerah, porsi yang diperbolehkan terbatas hanya sebagai Pembina Komite Sekolah sesuai wilayah kerja masing-masing, bukan sebagai pengurus operasional.

Baca Juga :  Polemik Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Empati Elite Politik

 

Senada dengan hal tersebut, dalam lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi institusi madrasah, pejabat pemerintah, ASN yang terafiliasi langsung, dan APH juga tidak diperbolehkan menjadi ketua atau pengurus Komite Madrasah jika menimbulkan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

 

Menanggapi polemik tersebut, dr AW memberikan klarifikasi resmi. Ia menyatakan bahwa masa baktinya sebagai ketua komite akan segera berakhir tahun ini dan posisinya didasari oleh statusnya sebagai wali murid.

 

“Saya sebenarnya menuntaskan di tahun ini untuk jadi komite, kita kebetulan sebagai wali murid, anak saya sekolah di sini kelas 9, fungsi dari komite itu dalam Perma tidak dijelaskan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Banyuputih Batang: Truk Diduga Rem Blong, 1 Orang Meninggal Dunia

 

Terkait pengumpulan dana, pihak komite mengklaim bahwa sumbangan dari wali murid murni bersifat sukarela tanpa ada paksaan maupun penetapan nominal wajib. Dana yang terkumpul dipaparkan untuk menunjang kebutuhan operasional serta fasilitas tambahan mutu pendidikan. Pihak komite menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi positif bersama madrasah sesuai koridor kewenangan.

 

Kendati demikian, persoalan rangkap peran ini tetap menyisakan pekerjaan rumah bagi dunia pendidikan di Kota Pasuruan, khususnya dalam menegakkan tata kelola lembaga sekolah yang bersih dari potensi intervensi struktural pemerintahan. ($)

Editor : Red

Berita Terkait

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Kecelakaan Maut di Banyuputih Batang: Truk Diduga Rem Blong, 1 Orang Meninggal Dunia
Jatanras Polda Jatim Ringkus Suami Siri Bunuh Ibu dan Anak di Madiun, Jasad Korban Dibakar dan Dicacah dengan Mesin Pertanian
Gelar Sosialisasi PIPWB Ke-2 di Tiyuh Dayamurni, Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Menjaga Pancasila
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Waduh !!! Dirut RSUD dr. R. Soedarsono Jabat Ketua Komite MTsN Kota Pasuruan?

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Kecelakaan Maut di Banyuputih Batang: Truk Diduga Rem Blong, 1 Orang Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Gelar Sosialisasi PIPWB Ke-2 di Tiyuh Dayamurni, Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Menjaga Pancasila

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Skandal Video Asusila di MTsN Kota Pasuruan Berujung Pengeroyokan, Pelaku Dikeluarkan dan Larangan Bawa HP

Berita Terbaru

Berita

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:53 WIB