BOGOR, realitapublik.id — Jajaran Polres Bogor mengamankan seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, kurang dari 1×24 jam setelah terlibat dalam aksi tawuran yang menyebabkan seorang anak berusia 16 tahun meninggal dunia.
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K., M.A.P., di Mako Polres Bogor, Kamis (29/10/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 23.05 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya pergi bersama teman-temannya untuk menonton pertandingan sepak bola di luar Stadion Pakansari. Saat perjalanan pulang, korban dan rekannya melihat rombongan sepeda motor berkonvoi dan ikut bergabung ke dalam rombongan tersebut.
Ketika rombongan berhenti di Jalan Raya Jakarta-Bogor, korban turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan berpindah ke kendaraan lain. Tidak lama berselang, rekan korban mendapati kerumunan warga dan menemukan korban sudah tergeletak dalam kondisi terluka parah. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cibinong, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Bogor bergerak cepat melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MR.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku terpancing melakukan aksi tawuran saat melihat iring-iringan sepeda motor melintas. Tersangka juga mengaku membawa senjata tajam jenis celurit dan menyerang korban. Dari tangan tersangka, Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta satu buah senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.l Pelaku juga dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak serta membangun komunikasi yang baik di dalam keluarga. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aksi tawuran serta segala bentuk kekerasan demi keselamatan bersama.
Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (* /Lucyana)
Editor : Red






