Edarkan Sabu, Karyawan Koperasi di Gombong Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, Kebumen, harus berhadapan dengan hukum karena dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Pemuda 29 tahun inisial DN warga Desa/Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, sekira pukul 07.00 WIB di simpang empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.

Baca Juga :  Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari informasi masyarakat yang kita terima. Lalu kami melakukan penyelidikan, selanjutnya kita dapatkan tersangka berikut barang bukti,” jelas AKP Heru Sanyoto didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba Ipda Mariyanto, Rabu 11 September 2024.

Barang bukti yang dimaksud AKP Heru merupakan, dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dengan plastik klip bening, 1 unit handphone android, serta sepeda motor Honda Verza.

Pengakuan tersangka, sabu yang ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di badannya merupakan pesanan seseorang. Sabu tersebut dibeli dari seseorang di daerah Kabupaten Purworejo dan dijual kepada seseorang warga Gombong.

Baca Juga :  Akselerasi Akses Kesehatan di Lampung Utara, PT SGN Serahkan Ambulans ke Puskesmas Mider

Transaksi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan sabu tersebut menggunakan aplikasi DANA.

“Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami amankan. Tersangka merupakan karyawan koperasi di wilayah Gombong. Untuk pembeli dari hasil pemeriksaan juga warga Gombong,” jelas AKP Heru.

Dari kejadian itu, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 10 miliar Rupiah.

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

“Semoga dengan semakin banyaknya kasus narkotika yang kita ungkap di wilayah Kebumen, dapat benar-benar menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya dampaknya. Kamu mengimbau kepada masyarakat jangan ragu untuk dapat melaporkan ke kami jika melihat penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen,” pungkas AKP Heru.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan
Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Berita Terbaru