Diduga Tak Transparan, Proyek Paving Block di Desa Wonosari Langgar Perpres dan UU KIP

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Proyek pemasangan paving block di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorjo, Kabupaten Pausuruan jadi pertanyaan masyarakat.

Karena kegiatan ini diduga dikerjakan asal jadi dan tidak transparan karena tidak terlihat papan informasi proyek terpasang di lokasi.

Dengan demikian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Dan dinilai tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Baca Juga :  Penyebaran Hoaks di Medsos Bukan Produk Pers: Akun TikTok Diksipolitik.id Terancam Jeratan UU ITE

Salah satu warga yang identitas nya tak mau disebutkan kepada wartawan Senin (21/10/24) di lokasi proyek menyampaikan seharusnya memang pihak pelaksana Desa Wonosari memasang papan informasi sehingga masyarakat bisa ikut serta dalam mengawasi dan mengetahui sumber anggaran itu bersumber dari mana dan berapa besarannya.

“Kita gak tau pemasangan paving block ini anggaranya dari mana, karena tanpa papan proyek apakah Desa atau Kabupaten,”ujarnya penuh tanda tanya.

Baca Juga :  Pengungkapan Judi Online Berlanjut: Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital serta Transparansi dan Akuntabilitas Aset Sitaan  

Ditegaskannya, masyarakat Desa Wonosari berharap Kepala Desa Wonosari harus keterbukaan dan transparansi dalam menggunakan anggaran Dana Desa.

Terpisah, Kepala Desa Wonosari Sobirin saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini di sajikan ke redaksi masi tidak ada tanggapan.

Penulis : Red

Editor : Team

Berita Terkait

Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel
Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia
Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal
Lagi dan lagi Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:10 WIB

Polemik Penyaluran MBG di Desa Surakarta: Warga Keluhkan Larangan Pengambilan yang Diwakilkan

Jumat, 17 April 2026 - 11:58 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

Jumat, 17 April 2026 - 08:57 WIB

Hilang 12 Hari di TN Baluran, Penggembala Sapi Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 19:01 WIB

Ujung Tombak di Keluarga: Wali Kota Aaf Dorong Kader PKK Pekalongan Jadi Garda Terdepan Gempur Rokok Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Dugaan Oplosan LPG Berbuntut Panjang: Tak Terima Digerebek, Wahyu Laporkan Balik

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Berita Terbaru