Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, Realitapublik.id – Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pasuruan berinisial CLS, resmi melaporkan EK, seorang anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke Polisi Resort setempat, Sabtu (30/11/2024)

 

Pelapor dan terlapor, diketahui keduanya sama-sama anggota PGRI Kabupaten Pasuruan.

 

Hingga CLS terpaksa melaporkan EK ke polisi, lantaran EK dianggap telah menipu dan merugikan CLS hingga puluhan juta rupiah.

 

Menurut keterangan pihak CLS, berawal terlapor menawarkan jasa untuk  memediasi soal perkara hukum yang dialami pelapor.

 

Namun persoalan hukum yang dialami pelapor CLS hingga saat ini masih dalam  proses di Polisi Resort setempat

 

Sementara itu, EK mengatakan kalau dirinya tidak melakukan upaya bujuk rayu dan tipu daya kepada CSL.

Baca Juga :  Harmoni Pilkati Sumber Rejo: Rifai Gelar Doa Bersama dan Musik Santai

 

Kepada media, EK mengaku hanya membantu untuk memediasi persoalan hukum antara CLS dengan keluarga korban yang kasusnya saat ini ditangani Polisi Resort setempat.

 

“Saya hanya membantu proses mediasi perkaranya CLS dengan keluarga korban,” katanya.

 

EK juga mengaku membantu memediasi persoalan hukum antara kedua belah pihak itu, atas petunjuk kepala sekolah. Saat itu kepala sekolah belum meninggal dunia.

 

“Kepala sekolah sudah meninggal dunia pada awal November 2024,” ucapnya

 

EK membantah kalau dirinya dianggap telah menipu dan merugikan CSL hingga puluhan juta rupiah.

 

“Kalau uang Rp 30. 000.000 (tiga puluh juta rupiah), itu uang titipan CLS untuk penanganan perkaranya apabila sewaktu-waktu uang itu dibutuhkan,” tukasnya.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota bersama Tim Gabungan Sidak THM, 40 Pengunjung Dites Urine

 

 

Kata EK, uang itu sudah diserahkan kepada ke MSD selaku LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) PGRI.

 

“Uang itu saya berikan ke MSD selaku LKBH PGRI. Kok sekarang malah saya dilaporkan,” kata EK.

 

EK juga mengaku bahwa dirinya dengan MSD, pernah berupaya mengembalikan uang tersebut, tapi CLS menolaknya.

 

 

“Saya pernah berupaya mengembalikan uang itu sama pak MSD, tapi CLS tidak berkenan. Saya menduga ada pihak yang mendalanginya untuk menjatuhkan saya,” katanya.

 

Usai menerima informasi dari EK, media berusaha menemui MSD di sekolah tempatnya bertugas, untuk meminta penjelasan darinya.

 

Karena tepat hari libur, sehingga saat hendak ditemui di SMK tempatnya bertugas, MSD tidak ada di tempat sekolah tersebut.

Baca Juga :  Gantikan Darmawan Prasodjo, Suroso Isnandar Resmi Menjabat Direktur Utama PT PLN

 

Namun yang menjadi tanya besar, MSD tidak menanggapi ataupun penjelasan apapun saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsAppnya.

 

Terpisah, Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan, Didik Suriyanto menegaskan bahwa masalah CLS di luar tanggung jawab PGRI, dan jika ada yang meminta uang, itu bukan kehendak dari pengurus PGRI.

 

“Kami tidak menugaskan saudara EK dan Pak MSD. Kalau memang terbukti itu urusan pribadi, bukan atas nama PGRI. PGRI ada LKBH. Masalah terkait hukum pada anggota, bila ada permohonan akan kami tugaskan pada LKBH dan gratis apabila anggota tidak bersalah,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan yang juga Camat Wonorejo ini. (*)

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Berita ini 301 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Berita Terbaru