Kasus Main Hakim Sendiri di Pohjentrek Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR (32) yang terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, mendapat atensi Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa berawal, AR yang juga merupakan warga Pohjentrek pada malam itu dituduh mencuri celana dalam wanita. Namun tanpa ada bukti, massa yang merupakan warga setempat langsung menghajar AR hingga babak belur.

Dalam peristiwa itu, AR mengalami luka parah pada sejumlah bagian wajah dan tubuhnya.

Tak terima atas apa yang dialaminya, AR melaporkan kasus dugaan tindakan main hakim sendiri ke Polres Pasuruan Kota, pada Minggu pagi, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Ketika mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk laporan, AR didampingi keluarga, Modrex ketua RW setempat, Saiful Ketua LSM M-Bara, serta beberapa warga.

Setelah AR laporan, Modrex bersama Saiful Ketua LSM M-Bara dengan dampingi Ayik Suhaya selaku Wagub LIRA Jatim pada Selasa, 11 Februari 2025 mendatangi Polresta Pasuruan.

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses penanganan dari pihak Kepolisian dalam kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.

DI Polres Pasuruan Kota, mereka ditemui oleh Kasatreskrim Choirul Mustofa dan Kanit Reskrim Hendra.

Menurut Ayik, kejadian main hakim sendiri tanpa adanya bukti tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  GP Ansor Malang Soal Penganiayaan Anggota DPRD: Demokrasi Bukan Bikin Onar, Polisi Jangan Lembek Usut Pelaku!

“Negara kita negara hukum, perbutan main hakim sendiri walaupun terbukti apalagi tidak terbukti, penegakan hukum harus ditegakkan,” kata Ayik saat di ruangan Kasatreskrim.

Menanggapi hal ini, Polres Pasuruan Kota akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.

“Hari ini juga kita mintai keterangan dari saksi-saksi dan akan cek lokasi serta meluncurkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan,” tegas Kasatreskrim Choirul Mustofa.

Diketahui, dua orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak Reskrim Polres Pasuruan Kota, yakni Modrex dan M Sunardi.

Baca Juga :  Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Pada kasus ini, saksi dalam keterangannya, selain menyebut beberapa orang berikut nama saat peristiwa itu terjadi yang diduga telah melakukan tindakan main hakim sendiri.

Selain itu, saksi mengatakan bahwa pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri itu, AR dipukul dengan cara bogem mentah, dan menggunakan benda padat berupa kayu, bambu dan batu paving.

“Saat kejadian pengeroyokan, AR tak ada bukti membawa celana dalam dan saya bersama adik korban mengetahui di antara beberapa para pelaku perbuatan main hakim sendiri tersebut,” kata salah satu saksi.

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Sumber Berita : realitapublik.id

Berita Terkait

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Minggu, 13 September 2026 - 13:06 WIB

Diseret Isu Pita Cukai Palsu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Tegas Bantah Tuduhan Tempo

Berita Terbaru