Kasus Main Hakim Sendiri di Pohjentrek Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR (32) yang terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, mendapat atensi Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa berawal, AR yang juga merupakan warga Pohjentrek pada malam itu dituduh mencuri celana dalam wanita. Namun tanpa ada bukti, massa yang merupakan warga setempat langsung menghajar AR hingga babak belur.

Dalam peristiwa itu, AR mengalami luka parah pada sejumlah bagian wajah dan tubuhnya.

Tak terima atas apa yang dialaminya, AR melaporkan kasus dugaan tindakan main hakim sendiri ke Polres Pasuruan Kota, pada Minggu pagi, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Kronologi Penyelamatan Nelayan Situbondo yang Hilang Kontak, Dievakuasi Sesama Nelayan

Ketika mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk laporan, AR didampingi keluarga, Modrex ketua RW setempat, Saiful Ketua LSM M-Bara, serta beberapa warga.

Setelah AR laporan, Modrex bersama Saiful Ketua LSM M-Bara dengan dampingi Ayik Suhaya selaku Wagub LIRA Jatim pada Selasa, 11 Februari 2025 mendatangi Polresta Pasuruan.

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses penanganan dari pihak Kepolisian dalam kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.

DI Polres Pasuruan Kota, mereka ditemui oleh Kasatreskrim Choirul Mustofa dan Kanit Reskrim Hendra.

Menurut Ayik, kejadian main hakim sendiri tanpa adanya bukti tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Sapi Kurban Presiden Prabowo di Batang Dinyatakan Sehat dan Layak Konsumsi

“Negara kita negara hukum, perbutan main hakim sendiri walaupun terbukti apalagi tidak terbukti, penegakan hukum harus ditegakkan,” kata Ayik saat di ruangan Kasatreskrim.

Menanggapi hal ini, Polres Pasuruan Kota akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.

“Hari ini juga kita mintai keterangan dari saksi-saksi dan akan cek lokasi serta meluncurkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan,” tegas Kasatreskrim Choirul Mustofa.

Diketahui, dua orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak Reskrim Polres Pasuruan Kota, yakni Modrex dan M Sunardi.

Baca Juga :  Nekat Hunus Pisau ke Arah Polisi, Buronan Kasus Penggelapan Motor di PALI Dilumpuhkan

Pada kasus ini, saksi dalam keterangannya, selain menyebut beberapa orang berikut nama saat peristiwa itu terjadi yang diduga telah melakukan tindakan main hakim sendiri.

Selain itu, saksi mengatakan bahwa pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri itu, AR dipukul dengan cara bogem mentah, dan menggunakan benda padat berupa kayu, bambu dan batu paving.

“Saat kejadian pengeroyokan, AR tak ada bukti membawa celana dalam dan saya bersama adik korban mengetahui di antara beberapa para pelaku perbuatan main hakim sendiri tersebut,” kata salah satu saksi.

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Sumber Berita : realitapublik.id

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru