KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR (32) yang terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, mendapat atensi Polres Pasuruan Kota.
Peristiwa berawal, AR yang juga merupakan warga Pohjentrek pada malam itu dituduh mencuri celana dalam wanita. Namun tanpa ada bukti, massa yang merupakan warga setempat langsung menghajar AR hingga babak belur.
Dalam peristiwa itu, AR mengalami luka parah pada sejumlah bagian wajah dan tubuhnya.
Tak terima atas apa yang dialaminya, AR melaporkan kasus dugaan tindakan main hakim sendiri ke Polres Pasuruan Kota, pada Minggu pagi, 9 Februari 2025.
Ketika mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk laporan, AR didampingi keluarga, Modrex ketua RW setempat, Saiful Ketua LSM M-Bara, serta beberapa warga.
Setelah AR laporan, Modrex bersama Saiful Ketua LSM M-Bara dengan dampingi Ayik Suhaya selaku Wagub LIRA Jatim pada Selasa, 11 Februari 2025 mendatangi Polresta Pasuruan.
Kedatangan mereka untuk menanyakan proses penanganan dari pihak Kepolisian dalam kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.
DI Polres Pasuruan Kota, mereka ditemui oleh Kasatreskrim Choirul Mustofa dan Kanit Reskrim Hendra.
Menurut Ayik, kejadian main hakim sendiri tanpa adanya bukti tidak dibenarkan secara hukum.
“Negara kita negara hukum, perbutan main hakim sendiri walaupun terbukti apalagi tidak terbukti, penegakan hukum harus ditegakkan,” kata Ayik saat di ruangan Kasatreskrim.
Menanggapi hal ini, Polres Pasuruan Kota akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.
“Hari ini juga kita mintai keterangan dari saksi-saksi dan akan cek lokasi serta meluncurkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan,” tegas Kasatreskrim Choirul Mustofa.
Diketahui, dua orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak Reskrim Polres Pasuruan Kota, yakni Modrex dan M Sunardi.
Pada kasus ini, saksi dalam keterangannya, selain menyebut beberapa orang berikut nama saat peristiwa itu terjadi yang diduga telah melakukan tindakan main hakim sendiri.
Selain itu, saksi mengatakan bahwa pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri itu, AR dipukul dengan cara bogem mentah, dan menggunakan benda padat berupa kayu, bambu dan batu paving.
“Saat kejadian pengeroyokan, AR tak ada bukti membawa celana dalam dan saya bersama adik korban mengetahui di antara beberapa para pelaku perbuatan main hakim sendiri tersebut,” kata salah satu saksi.
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim
Sumber Berita : realitapublik.id







