Kasus Main Hakim Sendiri di Pohjentrek Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR (32) yang terjadi pada Sabtu malam, 8 Februari 2024, di Kelurahan Pohjentrek, mendapat atensi Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa berawal, AR yang juga merupakan warga Pohjentrek pada malam itu dituduh mencuri celana dalam wanita. Namun tanpa ada bukti, massa yang merupakan warga setempat langsung menghajar AR hingga babak belur.

Dalam peristiwa itu, AR mengalami luka parah pada sejumlah bagian wajah dan tubuhnya.

Tak terima atas apa yang dialaminya, AR melaporkan kasus dugaan tindakan main hakim sendiri ke Polres Pasuruan Kota, pada Minggu pagi, 9 Februari 2025.

Baca Juga :  Konsultasi Publik KLHS-RDTR Kotabumi: Pemangku Kepentingan Serap Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan

Ketika mendatangi Polres Pasuruan Kota untuk laporan, AR didampingi keluarga, Modrex ketua RW setempat, Saiful Ketua LSM M-Bara, serta beberapa warga.

Setelah AR laporan, Modrex bersama Saiful Ketua LSM M-Bara dengan dampingi Ayik Suhaya selaku Wagub LIRA Jatim pada Selasa, 11 Februari 2025 mendatangi Polresta Pasuruan.

Kedatangan mereka untuk menanyakan proses penanganan dari pihak Kepolisian dalam kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.

DI Polres Pasuruan Kota, mereka ditemui oleh Kasatreskrim Choirul Mustofa dan Kanit Reskrim Hendra.

Menurut Ayik, kejadian main hakim sendiri tanpa adanya bukti tidak dibenarkan secara hukum.

Baca Juga :  Bongkar Skandal BAP di Persidangan, Terdakwa Kasus Narkoba Sintetis Pekalongan Mengaku Diiming-imingi Rp50 Juta

“Negara kita negara hukum, perbutan main hakim sendiri walaupun terbukti apalagi tidak terbukti, penegakan hukum harus ditegakkan,” kata Ayik saat di ruangan Kasatreskrim.

Menanggapi hal ini, Polres Pasuruan Kota akan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri terhadap AR.

“Hari ini juga kita mintai keterangan dari saksi-saksi dan akan cek lokasi serta meluncurkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pemukulan,” tegas Kasatreskrim Choirul Mustofa.

Diketahui, dua orang saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangannya oleh pihak Reskrim Polres Pasuruan Kota, yakni Modrex dan M Sunardi.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan Dana Bimtek DPRD Kota Pekalongan Rp4,229 Miliar Resmi Dilaporkan ke Kejari

Pada kasus ini, saksi dalam keterangannya, selain menyebut beberapa orang berikut nama saat peristiwa itu terjadi yang diduga telah melakukan tindakan main hakim sendiri.

Selain itu, saksi mengatakan bahwa pada kasus dugaan tindakan main hakim sendiri itu, AR dipukul dengan cara bogem mentah, dan menggunakan benda padat berupa kayu, bambu dan batu paving.

“Saat kejadian pengeroyokan, AR tak ada bukti membawa celana dalam dan saya bersama adik korban mengetahui di antara beberapa para pelaku perbuatan main hakim sendiri tersebut,” kata salah satu saksi.

Penulis : Saichu

Editor : Abdul Hakim

Sumber Berita : realitapublik.id

Berita Terkait

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo
Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios
Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh
Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu
KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang
Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari
Daftar Pilkati Pulung Kencana, Petahana Hendrawan Naiki Edet dan Diiringi Reog Ponorogo
Kasus Jasad Perangkat Desa Kalipancur Terkubur Lumpur Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku
Berita ini 317 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:14 WIB

Serap Aspirasi di Marga Asri, Sodri Helmi Perjuangkan Infrastruktur Jalan hingga Siltap Aparat Tiyuh

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:01 WIB

Wujud Peduli Kasih, DPD Partai Golkar Tubaba Bagikan Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:44 WIB

KPK Segel Dua Rumah di Mutiara Residence dan Kantor DPUPR Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:57 WIB

Gandeng Warga Sukajaya, PT PMC Luncurkan Program Agrowisata dan Hortikultura di Tamansari

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:42 WIB

Daftar Pilkati Pulung Kencana, Petahana Hendrawan Naiki Edet dan Diiringi Reog Ponorogo

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:17 WIB

Kasus Jasad Perangkat Desa Kalipancur Terkubur Lumpur Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:19 WIB

Terpapar Abu ‘Tolato’ Pabrik Gula Wringin Anom, Warga di Situbondo Kirim Surat Terbuka ke Bupati

Berita Terbaru