Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Peredaran Okerbaya, Ribuan Pil Trihexyphenidyl Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasuruan dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda, Rabu (28/05/25). (Foto: Koko/realitapublik.id)

i

Polres Pasuruan dalam konferensi pers ungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda, Rabu (28/05/25). (Foto: Koko/realitapublik.id)

Pasuruan, realitapublik.id – Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia dengan berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang dapat merusak generasi muda.

 

Dalam konferensi pers pada Rabu (28/05/2025), Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, S.L.K menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada hari Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 17.44 WIB. Bertempat di sebuah kamar kos yang disewa oleh saksi berinisial S di Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, polisi mengamankan tersangka MR (23 tahun), warga Desa Pukul, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, yang berdomisili sementara di kos wilayah Pohjentrek, Kecamatan Purworejo.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Asusila, Bripda HPW Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 klip berisi masing-masing 100 butir pil keras berlogo “Y” yang diduga merupakan Trihexyphenidyl. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa polisi ke kamar kos tersangka lainnya di wilayah Pohjentrek, di mana ditemukan 17 kaleng plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir pil serupa, dengan total barang bukti mencapai 18.700 butir pil Trihexyphenidyl beserta sejumlah peralatan pendukung dan uang tunai.

 

Tersangka MR mengaku memperoleh obat tersebut dari temannya berinisial R sebanyak satu karton (32 kaleng) seharga Rp12.000.000. Sebanyak 15 kaleng telah berhasil dijual, salah satunya pada hari penggerebekan.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Pasuruan Copot Banner Sengketa Lahan Kelurahan Bukir, Warga Pertanyakan Keadilan Penertiban!

 

Kasus tersebut merupakan bagian dari fokus Polres dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam masa depan generasi muda.

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” kata Kompol Yokbeth Wally

 

Sementara itu, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Alifah Nurma, yang turut hadir dalam konferensi pers ini  menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Polres.

Baca Juga :  Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

 

“Ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama. Kami dari LPA siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak-anak di Kota Pasuruan terhindar dari bahaya narkotika,” ujar Dr. Ghifari.

 

Polres Pasuruan Kota akan melengkapi proses penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli, pemeriksaan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Penulis : Koko

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai
Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri
Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang
Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando
H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba
Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soal Isu Aliran Dana PJU, Ustadz Hamidi dan Oknum Perangkat Desa Selomukti Akhirnya Berdamai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Kapolres PALI: Semangat Sumpah Pemuda Harus Tercermin dalam Pelayanan Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Dongkrak Target PAD Kabupaten Pasuruan, Aliansi PORTE Mendukung Penuh Upaya BAPENDA Menertibkan Pajak Tambang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:53 WIB

Jaga Nama Baik HSB Palembang, Ketum Tegaskan Satu Komando

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:06 WIB

H. Putra Jaya Umar, S.T. Hadiri Syukuran Ulang Tahun Putri Korlip Realitapublik.id Tubaba

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Berita Terbaru