BOJONEGORO realitapublik.id – Kasus dugaan asusila dengan anak di bawah umur sering kali menjadi perhatian serius dalam ranah hukum pidana di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat baru-baru ini di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang melibatkan dua pemuda berinisial A dan R sebagai terlapor.
Melansir dari realitapublik.id, korban dalam kasus ini, sebut saja Mawar (14 tahun), masih duduk di bangku sekolah. Oleh orang tua korban, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bojonegoro, pada 31 Mei 2025.
Namun sejauh ini, orang tua korban menilai proses hukum terhadap kasus yang telah dilaporkannya terkesan lambat.
Adanya kejadian ini, beberapa pihak sangat menyayangkan penanganan kasus yang terkesan lambat tersebut. Salah satunya disampaikan oleh Saichu dari LSM Jawapes DPD Jatim.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, kekhawatiran yang muncul adalah kejadian serupa akan terjadi kembali,” kata Saichu. Sabtu, 7 Juni 2025.
Oleh karena itu, LSM Jawapes mengajak warga Provinsi Jawa Timur melindungi dan memenuhi hak korban asusila yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro dan Kota lainnya.
“Lindungi bersama dan penuhi hak-haknya, Mawar (nama samaran) putri dari IS, adalah korban dari kejahatan seksual dengan bujuk rayu, semoga tidak ada lagi yang menjadi korban,” kata Saichu.
Menurut dia, perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah maupun kepolisian, termasuk masyarakat.
“Selain itu, kami juga mengajak seluruh kepala desa untuk membantu proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum (APH) jika ada warganya yang terlibat atau tersandung kasus hukum,” pungkasnya.
Penulis : Indri
Editor : Abdul Hakim







