Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA realitapublik.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, berhasil meringkus Satu orang tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi.

 

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial TD, (38) warga Nganjuk, Jawa Timur.

 

Dalam melakukan kegiatannya, tersangka TD tidak sendiri melainkan dibantu rekannya inisial K.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.

Baca Juga :  Serap Anggaran Ratusan Juta, Pemdes Ciapus Bersiap Pindahkan Kantor Desa Baru

 

Setelah terkumpul,data-data warga tersebut dibuatkan NPWP elektronik, register simcard.

 

“Lalu, didaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online dan juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” terang Kombes Abast, Senin (23/6).

 

Kombes Pol Abast mengungkapkan ada ratusan akun affiliate data milik orang lain dan tentunya tanpa seizin pemilik data.

 

“Ada lebih kurang 130 akun toko online yang dibuat oleh tersangka dengan menggunakan data data milik warga,” ujar Kombes Abast.

 

Kemudian lanjut Kombes Pol Abast, dalam aksinya tersangka menggunakan akun tersebut melalui admin nya untuk melakukan live streaming di toko online Kayla shop, sejak Desember 2024.

Baca Juga :  Tak Berizin dan Ganggu Jalan, Satpol PP Indramayu Bakal Tindak Tegas Videotron PT Netlink World Indonesia

 

Tersangka juga mempekerjakan Tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

 

Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee afflied, sehingga mendapat keuntungan 5 – 25 persen dari pihak shoope.

 

“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tambah Kombes Abast.

 

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.

Baca Juga :  Sinergitas POLRI Bersama Nahdlatul Ulama (NU) Sejalan Dengan semangat Amar ma'ruf Nahi mungkar

 

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 M.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota
Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan
Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk
Sinergitas POLRI Bersama Nahdlatul Ulama (NU) Sejalan Dengan semangat Amar ma’ruf Nahi mungkar
Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum
Jumat Berkah, Polsek Tumijajar Bagikan Hasil Panen Sawah Kolam Biosaka, Wujudkan Kedaulatan Pangan
Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba
Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 19:00 WIB

Bentrokan Pemuda PN dan KS Berakhir Damai di Polres Pasuruan Kota

Minggu, 1 November 2026 - 15:24 WIB

Sebulan Kepergian Arwansyah, Keluarga Apresiasi Pemerintah Kawal Pemulangan Jenazah dari Taiwan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Intaian Polisi Berbuah Manis, Polres Tubaba Cegat Innova Bermuatan Ribuan Rokok Ilegal, Pemilik Toko Bangunan Diciduk

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Merasa Dirugikan Pemberitaan Sepihak, Pemilik Tambang Sebalong Siapkan Langkah Hukum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Jumat Berkah, Polsek Tumijajar Bagikan Hasil Panen Sawah Kolam Biosaka, Wujudkan Kedaulatan Pangan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Unjuk Rasa di Balai Kota Malang Diwarnai Ancaman Molotov, 12 Orang Ditetapkan Tersangka dan Positif Narkoba

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Layanan PBG Dinilai Mangkrak, Aliansi Poros Tengah Kota Pasuruan Agendakan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Bawaslu Situbondo: Pilihan di TPS Cuma Sekian Menit, Tapi Tentukan Nasib Bangsa 5 Tahun

Berita Terbaru