KOTA PASURUAN, realitapublik.id – Dalam dunia jurnalistik seharusnya terdapat mekanisme etik yang dikedepankan sebelum menempuh jalur hukum. Demikian bentuk keprihatinan Ketua Aliansi SAPA (Solidaritas Aktivis dan Pers Pasuruan) H. Sugeng Samiaji terhadap tindakan seorang oknum wartawati yang telah melaporkan sejumlah wartawan di Kota Pasuruan ke pihak berwajib atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik, tanpa membuka ruang mediasi terlebih dahulu.
H. Sugeng menyampaikan bentuk keprihatinannya ini usai aliansi yang dinahkodainya melaporkan seorang oknum wartawati ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dinilai telah mencoreng marwah profesi jurnalis, Senin, 7 Juli 2025.
Menurut kacamata H. Sugeng setelah mencermati isi berita mengenai sejumlah wartawan dilaporkan wartawati yang beritanya telah beredar beberapa waktu lalu, ia menilai isi dalam pemberitaan tersebut sepihak.
Dalam pemberitaan itu, juga menyebutkan bahwa wartawati itu melapor ke pihak berwajib dengan didampingi oleh penasihat hukum dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Pasuruan.
“Kami bukan sedang membela isi berita, tapi mengingatkan bahwa ada etika yang harus dijunjung tinggi sesama jurnalis. Klarifikasi dan mediasi seharusnya menjadi langkah awal, bukan langsung membawa ke polisi,” kata H.Sugeng.
Sebagai langkah hukum yang ditempuh, dalam laporannya Aliansi SAPA menyertakan dokumen dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa tuduhan dari pihak wartawati tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Dan langkah hukum yang diambil Aliansi SAPA bukan untuk menciptakan konflik, melainkan sebagai bentuk keprihatinan atas carut-marutnya etika profesi jurnalis di lapangan.
Selain melapor ke Polres Pasuruan Kota, Aliansi SAPA juga telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Dewan Pers sebagai bentuk langkah etik lanjutan.
Harapannya, kejadian ini menjadi momentum introspeksi bagi seluruh insan pers untuk lebih mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan penyelesaian internal sebelum mengambil jalur hukum
Laporan dari Aliansi SAPA diterima oleh pihak Polres Pasuruan Kota, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait laporan dari aliansi itu, akan kami tindaklanjuti, sesuai SOP, para korban siapkan dan akan kami periksa” jelasnya.
Setelah laporan Aliansi SAPA diterima Polres Pasuruan Kota, Nur Salim alias Cak Kacong salah satu korban yang difitnah dan dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan, kepada media ia mengaku sempat emosi dan kecewa dengan tindakan oknum wartawati yang merupakan rekan satu profesi dengannya.
“Saya sempat emosi dan sangat kecewa,” ujarnya.
Disamping itu, ia menyayangkan tindakan oknum tersebut melaporkan rekan sesama profesi. “Tapi kami tetap menghormati proses hukum,” imbuhnya.
Kata Cak Kacong, sesama jurnalis seharusnya saling menguatkan. “Bukan saling menjatuhkan,” ucapnya.
Cak Kacong juga menyampaikan, bahwa pihaknya tetap membuka pintu kekeluargaan dan berharap konflik ini tidak dijadikan alat kepentingan pribadi oleh pihak-pihak tertentu.
“Kami ingin penyelesaian diselesaikan secara baik-baik, itu tetap jadi pilihan. Jangan sampai konflik ini dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan,” tandasnya.
Hingga berita ini dirilis, wartawati terlapor dan pihak LBH pendampingnya belum memberikan tanggapan resmi. (*)
Penulis : Red
Editor : Abdul Hakim







