Pencuri Motor Pelajar di Desa Babat Dibekuk Unit Reskrim Polsek Penukal Abab 

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku, DP

i

Pelaku, DP

SUMSEL|RealitaPublik – Terduga pelaku pencuri sepeda motor pelajar SMK Negeri 1 Penukal berhasil dibekuk Team Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.

Diketahui, pelaku berinisial DP (25), warga Dusun ll Desa Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial DP (25).

“Terduga pelaku diamankan anggota saat berada di Desa Tanah Abang Kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi IPDA Aidil Fitriansyah, Jumat (26/01/2024).

Baca Juga :  Perkuat Kerukunan, Kepala Kemenag Kota Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII

Awal mula kejadian, pada saat korban berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat silver BG 6502 PAC, sekolah di SMK Negeri 1 Penukal Desa Babat.

Sesampainya di sekolah lanjutnya, siswa ini parkir di belakang rumah seseorang yang berdekatan dengan tempat dia sekolah. Saat hendak pulang sekolah dia melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

Baca Juga :  Terlilit Utang Judi Online, Dua Pelaku Curas Bermotif Pembunuhan di Lampung Utara Ditangkap

“Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (08/12/2023) sekira pukul 08.30 WIB,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kemudian korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta) rupiah itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.

Baca Juga :  Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Berbekalkan LP/B/ 82 /XII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 08 Desember 2023, Team Srigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab melakukan penyelidikan.

“Setelah sekian lama kita menyelidiki kasus ini, akhirnya berhasil diungkap, dan terduga pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (Lidian Heri)

Berita Terkait

Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila
Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom
Niat Baik Berujung Musibah, Dua Remaja Diserang Pria Diduga ODGJ
Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan
Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 
Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa
HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur
Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:27 WIB

Sapa Warga Tiyuh Mekar Sari Jaya, H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Memahami Ideologi Pancasila

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:08 WIB

Satpol PP dan Damkar Pekalongan Intensifkan Patroli di Alun-Alun Kajen Usai Temuan Miras dan Kondom

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:57 WIB

Pererat Ukhuwah Islamiyah, Pengurus ABI Pasuruan Silaturahmi ke DPD LDII Kota Pasuruan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:05 WIB

Tok! MK Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Fitur Rollover hingga Refund 

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:37 WIB

Luruskan Polemik Pelayanan Publik, Kades Codo Tegaskan Pintu Kantor Desa Hanya Tutup Sementara Pasca Bersih Desa

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:23 WIB

HUT ke-19 IPeKB, Penyuluh KB se-Situbondo Salurkan Nutrisi MBG 3B di Desa Alas Bayur

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:46 WIB

Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:11 WIB

Bersihkan Jalur Ciapus dari Bangunan Liar Jadi Kado HUT ke-81 RI di Tamansari Bogor

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum

Sabtu, 25 Jul 2026 - 12:27 WIB