Lagi, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Ungkap Kasus Pencurian

- Jurnalis

Sabtu, 3 Februari 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALI SUMSEL|RealitaPublik — Polres PALI Polda Sumsel melalui Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Setelah sebelumnya Satuan Unit Reskrim berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial ST Bin SM(38), yang beralamatkan Dusun II Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,yang sampai saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus ini.

Kini lanjut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H,yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,SH,kembali pihaknya berhasil mengamankan satu lagi terduga pelaku, yang berinisial AA Bin SY (29), warga Dusun I Desa Suka Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.

Baca Juga :  Sosialisasi Ideologi Pancasila, Anggota DPRD Lampung H. Putra Jaya Umar Tekankan Pentingnya Wawasan Kebangsaan

“Untuk keduanya ini kita amankan berdasarkan LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023 lalu,dengan waktu kejadian pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib,didalam kebun PR yang beralamat diwilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten Pali,”jelas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Penukal Abab.

Adapun yang menjadi Barang Bukti dalam kasus ini adalah,1 (satu) buah mata Serkel mesin merek Domfeng dan sudah dilakukan penyitaan dalam berkas sebelumnya.

Dipaparkan Kapolsek kronologis kejadian,pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat dikebun PR yang masuk kedalam wilayah Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,sebelumnya pelapor meninggalkan mesin Serkel itu dikebun milik Pr.

Baca Juga :  Proyek Revitalisasi MTs Hikmah Sunan Kudus Disorot: Tanpa Papan Informasi dan Abaikan Standar K3

” 2 (dua) hari kemudian,pelapor mendapat telepon dari AS bahwa mesin serkel kayu yang berada dikebun Pr sudah tidak ada lagi,lalu pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib,pelapor mengecek mesin serkel tersebut dan ternyata memang benar sudah tidak ada lagi,”papar Kapolsek kepada awak media ini pada Kamis,(01/02/2024).

Atas kejadian tersebut,pelapor mengalami kerugian dengan nominal Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjut

Baca Juga :  Setahun Kepemimpinan Hamartoni-Romli: Kerja Nyata Membangun Lampung Utara yang Bermartabat

Berbekal Laporan Polisi nomor: LP/B/ 59 /VIII/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal 11 Agustus 2023,Kapolsek Tanah Abang langsung memberikan perintah kepada Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah,SH dan Team Srigala,lalu tertangkaplah salah seorang pelaku berinisial ST Bin SM.

“Dan dari hasil pemeriksaan pelaku ST,dia mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan pencurian besama AA,lalu kita langsung mengadakan penyelidikan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut,Alhamdulillah akhirnya kita berhasil mengamankan seorang terduga pelaku lagi dikediamannya,kemudian pelaku kita amankan ke Mapolsek guna proses lebih lanjut, “pungkas Kapolsek Penukal Abab.

Penulis : Lidian Heri

Berita Terkait

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera
Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam
Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030
Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri
Kilau Ramadan 1447 H: Sinergi Realitapublik.id Jawa Tengah dan LSM Pejuang 24 Tebar Kebaikan
Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia
Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:00 WIB

Divpropam Mabes Polri Cek Pos Pelayanan Rest Area KM 215 B Trans Tol Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:56 WIB

Dukung Moral Personel Ops Ketupat Krakatau 2026, Wakapolres dan Bhayangkari Tubaba Salurkan Bingkisan di Pospam

Senin, 16 Maret 2026 - 11:39 WIB

Laka Beruntun Libatkan 6 Kendaraan di Tol Batang KM 361, Pemudik Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 16 Maret 2026 - 10:31 WIB

Dinamika Baru PAN Kota Malang kedepan, Dari Aksi Berbagi Ramadan hingga Konsolidasi Strategis 2025-2030

Senin, 16 Maret 2026 - 08:00 WIB

Polres Lampung Utara Terima Supervisi Ops Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:56 WIB

Semangat Berbagi di Kota Batik: LSM Pejuang 24 Tebar Ribuan Takjil dan Santuni Ratusan Anak Yatim-Lansia

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:02 WIB

Sinergi Budaya Lintas Daerah: LP2BN Pasuruan, Blitar, dan Malang Gelar Buka Bersama di Kediaman Ketua DPD Jatim

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:26 WIB

MBG Lampung Utara: Buah Semangka Busuk Dibagikan ke Siswa SDN 02 Cempaka

Berita Terbaru