Nama Seorang Caleg Dicoret dari DCT, Tim Pengacara Partai Nasdem Surati Bawaslu Purworejo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Partai Nasdem saat menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

i

Pengacara Partai Nasdem saat menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

PURWOREJO, realitapublik.id – Tak terima dicoret nama salah satu caleg Partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT) legislatif, pengacara Partai Nasdem melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo.

Surat keberatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa kemarin oleh tim pengacara dari Partai Nasdem ke Bawaslu Purworejo.

“Bener mas, dari tim kami telah mengantarkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo,” kata Agus Triatmoko, pengacara dari Partai Nasdem, Rabu (21/02/2024) di Purworejo.

Agus menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan dengan keputusan terhadap keputusan KPU tanggal tanggal 16 Februari 2024 terkait pencoretan caleg dari partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT).

“Harusnya, menurut pemahaman kami kalau terkait dengan itu bukan pencoretan. Tetapi kalau pembatalan berita acara, apa pembatalan pelantikan, Itu kita rujukannya sama undang-undang pemilu,”tandasnya.

Baca Juga :  Kritisi Sidak Lapas Cibinong, Formapera Tantang Ombudsman Bongkar Oknum DPR yang "Bermain Proyek"

Terkait nama caleg Partai Nasdem yang dicoret dari DCT, tim pengacara partai Nasdem menyampaikan beberapa hal hingga pihaknya melayangkan surat keberatan ke Bawaslu :

1. Hari ini Selasa, 20 Desember Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.

2. Permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan Caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.

Baca Juga :  Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga

3. Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No. 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan. Faktanya Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU No. 7 Tahun 2017.

4. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 (dua) hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai Pemohon.

Baca Juga :  Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

5. Keputusan KPU Kabupaten Purworejo No. 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.

“Harapan kami tetap bisa dikabulkan dengan adanya surat keberatan ini,kalau memang tidak ada tanggapan kita TUN kan,” ucap Agus Triatmoko mewakili Tim pengacara dari Partai Nasdem.(Fauzi)

Berita Terkait

Sidang Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Kembali Ditunda
Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga
Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  
Kapolri Suyudi Ario Seto Tegaskan Komitmen Polri Profesional dan Dekat dengan Masyarakat
Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total
Kondisi Terkini Gunung Merapi Sepekan Terakhir: Berstatus Siaga, Lebih dari 100 Kali Guguran Lava Terpantau
Kritisi Sidak Lapas Cibinong, Formapera Tantang Ombudsman Bongkar Oknum DPR yang “Bermain Proyek”
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Sidang Sengketa Tanah Kantor Kelurahan Bukir Kembali Ditunda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Diduga Tabrak Aturan, Aktivitas Tambang CV Mutiara Timur di Lemahbang Disoal Warga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:58 WIB

Kapolri Suyudi Ario Seto Tegaskan Komitmen Polri Profesional dan Dekat dengan Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 21:07 WIB

Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total

Senin, 28 September 2026 - 06:35 WIB

Kondisi Terkini Gunung Merapi Sepekan Terakhir: Berstatus Siaga, Lebih dari 100 Kali Guguran Lava Terpantau

Minggu, 27 September 2026 - 17:14 WIB

Kritisi Sidak Lapas Cibinong, Formapera Tantang Ombudsman Bongkar Oknum DPR yang “Bermain Proyek”

Berita Terbaru