PURWOREJO, realitapublik.id – Tak terima dicoret nama salah satu caleg Partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT) legislatif, pengacara Partai Nasdem melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo.
Surat keberatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa kemarin oleh tim pengacara dari Partai Nasdem ke Bawaslu Purworejo.
“Bener mas, dari tim kami telah mengantarkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo,” kata Agus Triatmoko, pengacara dari Partai Nasdem, Rabu (21/02/2024) di Purworejo.
Agus menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan dengan keputusan terhadap keputusan KPU tanggal tanggal 16 Februari 2024 terkait pencoretan caleg dari partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT).
“Harusnya, menurut pemahaman kami kalau terkait dengan itu bukan pencoretan. Tetapi kalau pembatalan berita acara, apa pembatalan pelantikan, Itu kita rujukannya sama undang-undang pemilu,”tandasnya.
Terkait nama caleg Partai Nasdem yang dicoret dari DCT, tim pengacara partai Nasdem menyampaikan beberapa hal hingga pihaknya melayangkan surat keberatan ke Bawaslu :
1. Hari ini Selasa, 20 Desember Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.
2. Permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan Caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.
3. Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No. 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan. Faktanya Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU No. 7 Tahun 2017.
4. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 (dua) hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai Pemohon.
5. Keputusan KPU Kabupaten Purworejo No. 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.
“Harapan kami tetap bisa dikabulkan dengan adanya surat keberatan ini,kalau memang tidak ada tanggapan kita TUN kan,” ucap Agus Triatmoko mewakili Tim pengacara dari Partai Nasdem.(Fauzi)