Nama Seorang Caleg Dicoret dari DCT, Tim Pengacara Partai Nasdem Surati Bawaslu Purworejo

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Partai Nasdem saat menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pengacara Partai Nasdem saat menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

PURWOREJO, realitapublik.id – Tak terima dicoret nama salah satu caleg Partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT) legislatif, pengacara Partai Nasdem melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo.

Surat keberatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa kemarin oleh tim pengacara dari Partai Nasdem ke Bawaslu Purworejo.

“Bener mas, dari tim kami telah mengantarkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo,” kata Agus Triatmoko, pengacara dari Partai Nasdem, Rabu (21/02/2024) di Purworejo.

Agus menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan dengan keputusan terhadap keputusan KPU tanggal tanggal 16 Februari 2024 terkait pencoretan caleg dari partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT).

“Harusnya, menurut pemahaman kami kalau terkait dengan itu bukan pencoretan. Tetapi kalau pembatalan berita acara, apa pembatalan pelantikan, Itu kita rujukannya sama undang-undang pemilu,”tandasnya.

Baca Juga :  Menjelang Pemilihan 27 November 2024 KPU Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Jangan Golput

Terkait nama caleg Partai Nasdem yang dicoret dari DCT, tim pengacara partai Nasdem menyampaikan beberapa hal hingga pihaknya melayangkan surat keberatan ke Bawaslu :

1. Hari ini Selasa, 20 Desember Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.

2. Permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan Caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.

Baca Juga :  Kampanye Akbar Paslon No Urut 2 Rusdi-Shobi Di Penuhi Ribuan Pendukung

3. Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No. 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan. Faktanya Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU No. 7 Tahun 2017.

4. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 (dua) hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai Pemohon.

Baca Juga :  Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

5. Keputusan KPU Kabupaten Purworejo No. 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.

“Harapan kami tetap bisa dikabulkan dengan adanya surat keberatan ini,kalau memang tidak ada tanggapan kita TUN kan,” ucap Agus Triatmoko mewakili Tim pengacara dari Partai Nasdem.(Fauzi)

Berita Terkait

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Siswa Miskin Dilarang Ujian Di Dalam Kelas, Ada Apa yaa??
Melalui Program CSR PT TFJ Pasuruan Plant 1  Salurkan Permodalan Dan Pembinaan UMKM Kelompok Ternak
Apresiasi Pt Tirta Fresindo Jaya Plant 1 Pasuruan Proaktif Dalam Kebutuhan Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan Air
Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?
Mau Sebar Amplop, Empat Warga Ditangkap Satgas Anti Money Politic
Tak Beretika, Oknum Anggota DPRD Kota Pasuruan Saat Bicara Dengan Anggota Bawaslu
Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Sabtu, 30 November 2024 - 14:40 WIB

Siswa Miskin Dilarang Ujian Di Dalam Kelas, Ada Apa yaa??

Jumat, 29 November 2024 - 10:49 WIB

Melalui Program CSR PT TFJ Pasuruan Plant 1  Salurkan Permodalan Dan Pembinaan UMKM Kelompok Ternak

Jumat, 29 November 2024 - 09:58 WIB

Apresiasi Pt Tirta Fresindo Jaya Plant 1 Pasuruan Proaktif Dalam Kebutuhan Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan Air

Rabu, 27 November 2024 - 04:54 WIB

Tujuh Jam Timses Salah Satu Paslon Dari 01 Di Priksa Bawaslu, Ini Sanksinya?

Selasa, 26 November 2024 - 23:56 WIB

Mau Sebar Amplop, Empat Warga Ditangkap Satgas Anti Money Politic

Selasa, 26 November 2024 - 21:28 WIB

Tak Beretika, Oknum Anggota DPRD Kota Pasuruan Saat Bicara Dengan Anggota Bawaslu

Selasa, 26 November 2024 - 01:02 WIB

Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota  Ungkap Oknum Mantan Kades Kedawung Kulon Korupsi Anggaran DD

Berita Terbaru