Nama Seorang Caleg Dicoret dari DCT, Tim Pengacara Partai Nasdem Surati Bawaslu Purworejo

- Jurnalis

Rabu, 21 Februari 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Partai Nasdem saat menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

i

Pengacara Partai Nasdem saat menyerahkan surat keberatan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

PURWOREJO, realitapublik.id – Tak terima dicoret nama salah satu caleg Partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT) legislatif, pengacara Partai Nasdem melayangkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo.

Surat keberatan tersebut telah dilayangkan pada hari Selasa kemarin oleh tim pengacara dari Partai Nasdem ke Bawaslu Purworejo.

“Bener mas, dari tim kami telah mengantarkan surat keberatan ke Bawaslu Purworejo,” kata Agus Triatmoko, pengacara dari Partai Nasdem, Rabu (21/02/2024) di Purworejo.

Agus menegaskan bahwa pihaknya merasa sangat keberatan dengan keputusan terhadap keputusan KPU tanggal tanggal 16 Februari 2024 terkait pencoretan caleg dari partai Nasdem dari daftar calon tetap (DCT).

“Harusnya, menurut pemahaman kami kalau terkait dengan itu bukan pencoretan. Tetapi kalau pembatalan berita acara, apa pembatalan pelantikan, Itu kita rujukannya sama undang-undang pemilu,”tandasnya.

Baca Juga :  Masuk SD Tidak Harus 7 Tahun dan Tanpa Ijazah TK, Ini Aturan Terbaru SPMB 2026

Terkait nama caleg Partai Nasdem yang dicoret dari DCT, tim pengacara partai Nasdem menyampaikan beberapa hal hingga pihaknya melayangkan surat keberatan ke Bawaslu :

1. Hari ini Selasa, 20 Desember Partai Nasdem mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.

2. Permohonan ini dilayangkan karena adanya kekeliruan dari KPU Kabupaten Purworejo atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 16 Februari 2024, terkait dengan pencoretan Caleg atas nama Muhamad Abdullah dari DCT.

Baca Juga :  Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 

3. Keputusan KPU mencoret Muhamad Abdullah dari DCT yang didasarkan pada Pasal 87 dan 89 PKPU No. 10 Tahun 2023 ini jelas keliru, karena jika mengacu pasal tersebut, pencoretan itu dilakukan dalam hal pemungutan suara belum diselenggarakan. Faktanya Muhammad Abdullah telah ikut dalam tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februari 2024, dan telah meraup suara dari pemilih, sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana diatur di dalam Pasal 422 dan Pasal 423 UU No. 7 Tahun 2017.

4. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Purworejo dalam mencoret nama Muhammad Abdullah, 2 (dua) hari setelah diselenggarakannya Pemungutan Suara yakni pada tanggal 16 Februari 2024 jelas tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, sehingga merugikan Partai Nasdem sebagai Pemohon.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

5. Keputusan KPU Kabupaten Purworejo No. 1530 Tahun 2024 yang tidak memiliki landasan hukum/kewenangan dan/atau tidak sesuai dengan prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari daftar calon tetap, harus dinyatakan tidak sah atau dibatalkan.

“Harapan kami tetap bisa dikabulkan dengan adanya surat keberatan ini,kalau memang tidak ada tanggapan kita TUN kan,” ucap Agus Triatmoko mewakili Tim pengacara dari Partai Nasdem.(Fauzi)

Berita Terkait

Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng
BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Segera Cair Akhir Juni 2026
Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci, Chatib Basri Ungkap Penentu Utama Pelemahan Rupiah
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK, Diduga Suap Audit ‘Smart Board’ Muara Enim
Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 
Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WIB

BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Segera Cair Akhir Juni 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:52 WIB

Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci, Chatib Basri Ungkap Penentu Utama Pelemahan Rupiah

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29 WIB

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK, Diduga Suap Audit ‘Smart Board’ Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:16 WIB

Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:40 WIB

Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sengketa Lahan 10 Desa di Pasuruan Tak Kunjung Usai, Wagub LIRA Jatim Desak Presiden Prabowo Turun Tangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:33 WIB

Tiga Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Makkah, Salah Satunya Berusia 33 Tahun 

Berita Terbaru