Pasuruan, RealitaPublik – Pemerintah secara keseluruhan menargetkan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Guna menyukseskannya, pemerintah membuat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) , Kantor BPN Kabupaten Pasuruan terus gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi . Dalam penyuluhan tersebut , masyarakat di ajak mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL . Dengan PTSL banyak yang di dapat di antaranya yakni mudah dan cepat pengurusannya.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian ATR / BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat , sandang , pangan , dan papan . Program tersebut di tuangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 .
Syarat program PTSL yang harus di penuhi pemohon yakni dokumen kependudukan berupa kartu keluarga ,kartu tanda penduduk , surat tanah , tanda batas tanah yang terpasang , bukti setor biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan , dan pajak penghasilan serta permohonan atau surat pernyataan peserta .
Desa Klangrong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu desa yang mengikuti program PTSL ini .
Kepala Desa Klangrong Rosidi menghimbau agar warganya segera mendaftarkan tanahnya ke panitia PTSL / di Balai Desa bagi yang belum mendaftar untuk di sertifikat kan melalui Program PTSL ini .
Dalam pelaksanaan PTSL , Kepala Desa segera membentuk panitia PTSL.
Melalui forum musyawarah mufakat memutuskan sebagai Ketua PTSL : M Khohar dan Anggota : 10 orang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna.
Desa Klangrong meliputi tiga dusun yaitu Krajan, Alang Alang Dowo, Mojobutar
Dengan jumlah DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) sebanyak kurang lebih 2.000 jiwa.Warga masyarakatnya sangat mendukung program PTSL ini .
Sampai saat ini warga yang mendaftarkan bidang tanahnya dan data yang sudah masuk ke panitia PTSL sebanyak kurang lebih 500 bidang dari jatah kuota BPN Pasuruan sebanyak kurang lebih 500 bidang.
Kepala Desa Rosidi berharap warga masyarakatnya memahami betapa pentingnya tanah yang sudah memiliki sertifikat karena tujuan tanah yang sudah bersertifikat memiliki perlindungan hukum dan menghindari terjadinya penipuan dan perselisihan dalam pemanfaatan tanah .
Kepala Desa juga berharap program PTSL di desanya berjalan lancar dan sukses sampai selesai .
Kepala Desa Rosidi dan Ketua PTSL M Khohar beserta seluruh Anggota PTSL juga Perangkat Desa Klangrong sangat berterimakasih kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat karena adanya program PTSL di desanya .