PALI SUMSEL, realitapublik.id — LR Bin ALH (25) asal Dusun III Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, berurusan dengan hukum lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Akibat perbuatannya, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut digulung Tim Beruang Hitam Unit Pidana Umum Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K, bahwa kronologis kejadian tersebut berawal anak dari pelapor kehilangan uang sebesar Rp840.000, dan jam tangan merk Alexander Christie (AC) yang harganya sekira Rp2.000.000.
Lalu si anak melaporkan hal tersebut kepada ayahnya (pelapor).
Ternyata tidak hanya si anak yang kehilangan sejumlah barang, pelapor juga kehilangan rokok merk RC sebanyak 7 bungkus di atas lemari makan.
Kemudian pelapor memeriksa sekitar rumah dan didapatkan bahwa pintu belakang rumah tidak terkunci lagi, alias sudah digarong bandit.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (06/01/2024), sekira Pukul 08.00 WIB, kata Iptu Yudhistira, Rabu (20/03/2024) petang.
Keesokan harinya, lanjut Kasat Reskrim, pelapor melihat jam tangan milik anaknya ada dipergelangan tangan GS, lalu pelapor menanyakan dari mana GS mendapatkan jam tangan tersebut.
“Gs ini mengakui bahwa jam tangan tersebut didapatkan dari terlapor yang bernana LR Alias MN, dan langsung kita amankan berdasarkan LP/B-1/I/2024/ SPKT/RES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 10 Januari 2024,”ungkap Iptu Yudhistira dengan penuh wibawa dan ramah-tamah.
Terpisah, untuk kronologis penangkapan terduga pelaku tindak pidana Curat atasnama LR alias MN ini disampaikan oleh Tim Opsnal Unit 1 Pidum Polres Pali Beruang Hitam untuk melakukan penangkapan.
Kemudian Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA M.Faiz Akbar, S.Tr.K langsung berangkat melakukan penangkapan dengan terlebih dahulu dilakukan briefing/APP.
“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pali Unit Pidum ‘Beruang Hitam’ telah ditemukan lokasi tempat pelaku tindak pidana tersebut. Setelah itu kita langsung menangkap terduga pelaku, kemudian kita introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya, lalu kita bawa langsung ke Polres Pali guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Faiz Akbar.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Abdul Hakim