Korban Perempuan Nikah Siri Kini Mengaduh Kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, Ini Jawabannya!!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Kini emak-emak Pasuruan dari Perkumpulan Pemerhatik Hak dan Emansipasi Wanita (PORENSKY) menggelar audiensi yang berlangsung di Kantor Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (29/04/2024).

Dihadiri oleh Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi IV anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), juga Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), serta Lima orang yang menjadi korban praktek kawin siri atau Poligami.

Dalam audiensi yang berlangsung ini, Porensky meminta dan menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait Peraturan Daerah (Perda) terhadap praktek kawin siri atau Poligami kepada para Perempuan khusunya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto menyampaikan, bahwa terkait praktek kawin siri atau Poligami tersebut, dari anaknya tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak waris dari orang tua.

“Maka dari itu, kami mendorong Dewan, minimal kalau tidak bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Poligami atau korban praktek kawin siri. Minimal mendorong, memberikan rekomendasi kepada Bupati Pasuruan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE). Terkait dengan lebih spesifik untuk melindungi warga Kabupaten Pasuruan khususnya Perempuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Hubdam Kasuari Gelar Ziarah ke TMP dan Anjangsana ke Rumah Veteran dalam Rangka HUT Ke-79 KOMLEKAD

“Apabila melakukan kawin siri disuatu Daerah, atau Desa, Dusun, harus lebih spesifik lagi dengan mengisi formulir, dikarena harus diperketat praktek kawin siri tersebut.

Seperti yang terjadi pada lima orang menjadi korban kawin siri ini, dari salah satu mereka dulunya menjadi istri siri seorang pejabat. Setelah orangnya (Pejabat) meninggal seluruh harta diminta oleh istri pertamanya (Sah), dan istri siri tidak bisa menuntut. Akhirnya Dia (Istri Siri) jadi buruh cuci dan ngekost/ngontrak yang mana harus banting tulang demi menghidupi anaknya juga kebutuhan mereka,” terangnya.

Dalam hal ini, Henry Sulfianto juga berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait praktek kawin siri tersebut biar tidak semakin banyak yang menjadi korban.

Baca Juga :  RILTA Maju Sebagai Bacalon BEM Universitas Labuhanbatu

“Harapan saya, meminta kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE), boleh kawin siri atau Poligami, tapi harus diperketat kembali,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Shobih Asrori mengatakan, terkait pemberdayaan Perempuan, ia sepakat terkait anggaran nantinya akan ditambahkan.

“Jadi masalah pelatihan-pelatihan terutama dengan kemandirian mereka, kita akan tambah. Seperti pelatihan menjahit, rias, pembuatan kue, yang nantinya efeknya mereka juga bisa mandiri, dengan menghasilkan ekonomi sendiri nantinya,” jelasnya.

Menurut M. Shobih Asrori, terkait masalah Surat Edaran (SE) itu sangat susah, soalnya dikarenakan ada Undang-Undang 22 Tahun 2013 tentang kependudukan. Jadi kependudukan itu sudah di catat, dimana bahwa anak lahir itu sudah tercatat dari seorang Ibu.

“Kalau kita membuat peraturan daerah, otomatis Undang-Undang yang diatas harus dirubah juga, dan itu prosesnya sangat panjang. Sedangkan untuk pengetatan-pengetatan itu bisa,” paparnya.

Baca Juga :  Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, terkait Peraturan Daerah (Perda) Poligami akan diusulkan di 2025 dari Komunitas Masyarakat tersebut.

“Baru Surat Edaran (SE), akan kita rekomendasikan, nantinya Bupati Pasuruan yang melayangkan, dan kita akan sampaikan. Kalau terkait materinya, mungkin samalah yang dipertanyakan dengan masyarakat.” Pungkasnya.

Sudiono Fauzan menambahkan juga, memang kita harus mencari formula, peraturan tentang kepentingan perlindungan masyarakat, terutama kepada kaum Perempuan yang selama ini melakukan praktek kawin siri. Sehingga anak-anak mereka menjadi korban dan butuh extra perlindungan ketat.

Lanjut Mas Dion menyampaikan “akan siap menindak lanjuti atau mengakomodir dan kita bahas di pimpinan sekaligus fraksi-fraksi untuk usulan Raperda terkait poligami saya akan usulkan di tahun 2025 atas permintaan komunitas aspirasi masyarakat”.Ucapnya.(Son)

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:42 WIB

Merasa Ditipu, Guru SD di Pasuruan Laporkan Seorang Anggota PGRI ke Polisi

Berita Terbaru