Korban Perempuan Nikah Siri Kini Mengaduh Kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, Ini Jawabannya!!

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Kini emak-emak Pasuruan dari Perkumpulan Pemerhatik Hak dan Emansipasi Wanita (PORENSKY) menggelar audiensi yang berlangsung di Kantor Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (29/04/2024).

Dihadiri oleh Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi IV anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), juga Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), serta Lima orang yang menjadi korban praktek kawin siri atau Poligami.

Dalam audiensi yang berlangsung ini, Porensky meminta dan menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait Peraturan Daerah (Perda) terhadap praktek kawin siri atau Poligami kepada para Perempuan khusunya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto menyampaikan, bahwa terkait praktek kawin siri atau Poligami tersebut, dari anaknya tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak waris dari orang tua.

“Maka dari itu, kami mendorong Dewan, minimal kalau tidak bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Poligami atau korban praktek kawin siri. Minimal mendorong, memberikan rekomendasi kepada Bupati Pasuruan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE). Terkait dengan lebih spesifik untuk melindungi warga Kabupaten Pasuruan khususnya Perempuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Suarakan Transparansi, LSM PEJUANG 24 dan FORLINDO JAYA Gelar Aksi Damai 404 di Kajen

“Apabila melakukan kawin siri disuatu Daerah, atau Desa, Dusun, harus lebih spesifik lagi dengan mengisi formulir, dikarena harus diperketat praktek kawin siri tersebut.

Seperti yang terjadi pada lima orang menjadi korban kawin siri ini, dari salah satu mereka dulunya menjadi istri siri seorang pejabat. Setelah orangnya (Pejabat) meninggal seluruh harta diminta oleh istri pertamanya (Sah), dan istri siri tidak bisa menuntut. Akhirnya Dia (Istri Siri) jadi buruh cuci dan ngekost/ngontrak yang mana harus banting tulang demi menghidupi anaknya juga kebutuhan mereka,” terangnya.

Dalam hal ini, Henry Sulfianto juga berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait praktek kawin siri tersebut biar tidak semakin banyak yang menjadi korban.

Baca Juga :  Sidang Narkotika di PN Pekalongan Terhambat Saksi Verbalisan Mangkir, LSM Pejuang 24 Angkat Suara

“Harapan saya, meminta kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE), boleh kawin siri atau Poligami, tapi harus diperketat kembali,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Shobih Asrori mengatakan, terkait pemberdayaan Perempuan, ia sepakat terkait anggaran nantinya akan ditambahkan.

“Jadi masalah pelatihan-pelatihan terutama dengan kemandirian mereka, kita akan tambah. Seperti pelatihan menjahit, rias, pembuatan kue, yang nantinya efeknya mereka juga bisa mandiri, dengan menghasilkan ekonomi sendiri nantinya,” jelasnya.

Menurut M. Shobih Asrori, terkait masalah Surat Edaran (SE) itu sangat susah, soalnya dikarenakan ada Undang-Undang 22 Tahun 2013 tentang kependudukan. Jadi kependudukan itu sudah di catat, dimana bahwa anak lahir itu sudah tercatat dari seorang Ibu.

“Kalau kita membuat peraturan daerah, otomatis Undang-Undang yang diatas harus dirubah juga, dan itu prosesnya sangat panjang. Sedangkan untuk pengetatan-pengetatan itu bisa,” paparnya.

Baca Juga :  Jiwa Patriot, Ribuan Warga Indonesia Menyandang Nama "Merdeka" hingga "Garuda"

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, terkait Peraturan Daerah (Perda) Poligami akan diusulkan di 2025 dari Komunitas Masyarakat tersebut.

“Baru Surat Edaran (SE), akan kita rekomendasikan, nantinya Bupati Pasuruan yang melayangkan, dan kita akan sampaikan. Kalau terkait materinya, mungkin samalah yang dipertanyakan dengan masyarakat.” Pungkasnya.

Sudiono Fauzan menambahkan juga, memang kita harus mencari formula, peraturan tentang kepentingan perlindungan masyarakat, terutama kepada kaum Perempuan yang selama ini melakukan praktek kawin siri. Sehingga anak-anak mereka menjadi korban dan butuh extra perlindungan ketat.

Lanjut Mas Dion menyampaikan “akan siap menindak lanjuti atau mengakomodir dan kita bahas di pimpinan sekaligus fraksi-fraksi untuk usulan Raperda terkait poligami saya akan usulkan di tahun 2025 atas permintaan komunitas aspirasi masyarakat”.Ucapnya.(Son)

Berita Terkait

Jiwa Patriot, Ribuan Warga Indonesia Menyandang Nama “Merdeka” hingga “Garuda”
Diduga Terjadi Penganiayaan Saat Penangkapan, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Usut Tuntas
Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan
Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang
Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah
BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung
Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang
Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Jiwa Patriot, Ribuan Warga Indonesia Menyandang Nama “Merdeka” hingga “Garuda”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:19 WIB

Diduga Terjadi Penganiayaan Saat Penangkapan, Polres Pasuruan Sampaikan Permohonan Maaf dan Bentuk Tim Usut Tuntas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Dugaan Keretakan Hubungan Berujung Pergeseran Sekda Kota Malang, Kebijakan Manajemen Talenta Jadi Sorotan

Berita Terbaru