Korban Perempuan Nikah Siri Kini Mengaduh Kepada DPRD Kabupaten Pasuruan, Ini Jawabannya!!

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 01:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Kini emak-emak Pasuruan dari Perkumpulan Pemerhatik Hak dan Emansipasi Wanita (PORENSKY) menggelar audiensi yang berlangsung di Kantor Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (29/04/2024).

Dihadiri oleh Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi IV anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), juga Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), serta Lima orang yang menjadi korban praktek kawin siri atau Poligami.

Dalam audiensi yang berlangsung ini, Porensky meminta dan menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait Peraturan Daerah (Perda) terhadap praktek kawin siri atau Poligami kepada para Perempuan khusunya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto menyampaikan, bahwa terkait praktek kawin siri atau Poligami tersebut, dari anaknya tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak waris dari orang tua.

“Maka dari itu, kami mendorong Dewan, minimal kalau tidak bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Poligami atau korban praktek kawin siri. Minimal mendorong, memberikan rekomendasi kepada Bupati Pasuruan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE). Terkait dengan lebih spesifik untuk melindungi warga Kabupaten Pasuruan khususnya Perempuan,” ujarnya.

Baca Juga :  Diskopindag Kota Malang Buka Suara Terkait Pembangunan Swadaya Pasar Gadang di Atas Aset Daerah

“Apabila melakukan kawin siri disuatu Daerah, atau Desa, Dusun, harus lebih spesifik lagi dengan mengisi formulir, dikarena harus diperketat praktek kawin siri tersebut.

Seperti yang terjadi pada lima orang menjadi korban kawin siri ini, dari salah satu mereka dulunya menjadi istri siri seorang pejabat. Setelah orangnya (Pejabat) meninggal seluruh harta diminta oleh istri pertamanya (Sah), dan istri siri tidak bisa menuntut. Akhirnya Dia (Istri Siri) jadi buruh cuci dan ngekost/ngontrak yang mana harus banting tulang demi menghidupi anaknya juga kebutuhan mereka,” terangnya.

Dalam hal ini, Henry Sulfianto juga berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait praktek kawin siri tersebut biar tidak semakin banyak yang menjadi korban.

Baca Juga :  Terancam Hukuman Berat, Begini Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Lampung Utara

“Harapan saya, meminta kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE), boleh kawin siri atau Poligami, tapi harus diperketat kembali,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Shobih Asrori mengatakan, terkait pemberdayaan Perempuan, ia sepakat terkait anggaran nantinya akan ditambahkan.

“Jadi masalah pelatihan-pelatihan terutama dengan kemandirian mereka, kita akan tambah. Seperti pelatihan menjahit, rias, pembuatan kue, yang nantinya efeknya mereka juga bisa mandiri, dengan menghasilkan ekonomi sendiri nantinya,” jelasnya.

Menurut M. Shobih Asrori, terkait masalah Surat Edaran (SE) itu sangat susah, soalnya dikarenakan ada Undang-Undang 22 Tahun 2013 tentang kependudukan. Jadi kependudukan itu sudah di catat, dimana bahwa anak lahir itu sudah tercatat dari seorang Ibu.

“Kalau kita membuat peraturan daerah, otomatis Undang-Undang yang diatas harus dirubah juga, dan itu prosesnya sangat panjang. Sedangkan untuk pengetatan-pengetatan itu bisa,” paparnya.

Baca Juga :  Pilkades PAW Desa Selomukti: Setiap Calon Kades Diberi Waktu 20 Menit Paparkan Visi-Misi

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, terkait Peraturan Daerah (Perda) Poligami akan diusulkan di 2025 dari Komunitas Masyarakat tersebut.

“Baru Surat Edaran (SE), akan kita rekomendasikan, nantinya Bupati Pasuruan yang melayangkan, dan kita akan sampaikan. Kalau terkait materinya, mungkin samalah yang dipertanyakan dengan masyarakat.” Pungkasnya.

Sudiono Fauzan menambahkan juga, memang kita harus mencari formula, peraturan tentang kepentingan perlindungan masyarakat, terutama kepada kaum Perempuan yang selama ini melakukan praktek kawin siri. Sehingga anak-anak mereka menjadi korban dan butuh extra perlindungan ketat.

Lanjut Mas Dion menyampaikan “akan siap menindak lanjuti atau mengakomodir dan kita bahas di pimpinan sekaligus fraksi-fraksi untuk usulan Raperda terkait poligami saya akan usulkan di tahun 2025 atas permintaan komunitas aspirasi masyarakat”.Ucapnya.(Son)

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta

Berita Terbaru