PALI SUMSEL, realitapublik.id – Rembug stunting yang diadakan hari ini merupakan rangkaian pertemuan dalam rangka menyerap aspirasi serta usulan usulan dari masyarakat melalui kepala dusun. Demikian disampaikan Kepala Desa Tanjung Dalam, Daini, saat kegiatan rembug stunting, pada Selasa (28/05/2024), di Kantor Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Daini mengatakan rembug stunting bersifat terpusat, dan diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan amanah Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi untuk memastikan pelaksanaannya di seluruh kabupaten dan kota.
“Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini memengaruhi kualitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak, dan lain-lain. Oleh sebab itu, program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat, terpadu, terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,” paparnya.
Daini menambahkan, dalam pertemuan ini selain membahas dan melakukan perumusan hasil kegiatan untuk menetapkan program atau kegiatan pencegahan dan penanganan stunting desa, pihaknya juga melaksanakan pembentukan kader perempuan.
“Kita dipertemuan ini, juga membentuk kader perempuan,” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemdes Tanjung Dalam tersebut dihadiri oleh Plt Camat Tanah Abang H.Damawansyah, S.H., M.H., Kepala Puskesmas Tanah Abang dr Almutarzirin, M.Kes., Pendamping Desa dan Kecamatan, Bidan Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Linmas dan tamu undangan lainnya.
Turut hadir sejumlah narasumber, diantaranya Satgas Stunting Provinsi Sumsel di Kabupaten PALI, dan Dedek Fatimah, S.P., dari TAPM.
Pihak Satgas Stunting dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat desa tentang stunting, penyebabnya, serta langkah-langkah pencegahannya.
Satgas stunting juga menyampaikan bahwa, melalui forum ini, pemerintah, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, petugas kesehatan serta pihak terkait lainnya dapat saling berkolaborasi untuk mengatasi stunting serta menyusun rencana persiapan, waktu, agenda, serta kebutuhan-kebutuhan penyelenggaraan rembuk stunting yang akan dilakukan.
Sementara Dede Fatimah dari TAPM mengatakan, kelompok kader agar secepatnya dibentuk di masing-masing dusun agar secepat dibentuk dan secepatnya diadakan musyawarah dusun agar dapat menyerap aspirasi serta usulan masyarakat. Tentunya yang disampaikan dalam musyawarah dusun adalah usulan dan aspirasi yang menjadi kepentingan masyarakat dan dibutuhkan masyarakat yang bersifat sangat mendesak atau penting.
Tidak hanya itu yang disampaikan oleh wanita yang akrab dengan sapaan Mamah Dede ini. Namun juga dia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa pada bulan Juni nanti sudah harus melaksanakan musyawarah dusun untuk menyusun RKPDes. Setelah itu melaksanakan Musdes untuk penyusunan APBDes. Musdes ini selambat-lambatnya dilaksanakan pada bulan Desember mendatang.(*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Abdul Hakim