PASURUAN – Menanggapi laporan masyarakat yang merasa terganggu tentang adanya aktifitas kegiatan sabung ayam yang kembali terjadi di Wilayah Lekok, Sat Reskrim dan Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan patroli ke tempat-tempat yang diduga digunakan untuk melaksanakan kegiatan sabung ayam. Rabu (19/6/2024).
Dalam patroli gabungan kali ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rudi Hidajanto, S.H., M.H., dan Kapolsek Lekok AKP Achmad Santoso, S.H.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam lagi di wilayah Lekok desa Gejokjati. Kec. Lekok Kab. Pasuruan,”ucap Kasat Reskrim.
Dalam patroli gabungan tersebut, petugas menyisir beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat sabung ayam.
“Kami melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian,”tegas AKP Rudi.
Sebelum itu, Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok sering melakukan patroli sebagai kegiatan rutin dan menemukan dugaan pelaksanaan perjudian di wilayah tersebut, yaitu pada tanggal 24 April 2024 yang lalu.
“Pada saat itu, (24 April 2024), Polres Pasuruan Kota dan Polsek Lekok sudah melakukan upaya penindakan terhadap kasus dugaan perjudian sabung ayam dengan membakar seluruh fasilitas perjudian di tempat tersebut dan kali ini mereka melakukannya lagi,”jelas AKP Rudi.
Kapolsek Lekok mengungkapkan, ketika petugas melaksanakan patroli dengan didampingi perangkat desa setempat, perjudian sedang tidak berlangsung.
“Beberapa sisa perlengkapan perjudian sabung ayam seperti satu buah jaring, satu kandang ayam, dan satu buah terpal dilakukan penindakan untuk membakar sisa-sisa barang tersebut,”ungkap AKP Achmad.
“Tak henti-hentinya kami memberikan himbauan kepada perangkat desa setempat maupun warga sekitar melalui Bhabinkamtibmas dan saat pelaksanaan patroli dialogis, untuk tidak melaksanakan perjudian, serta menginformasikan jika ada kegiatan perjudian,”jelas AKP Achmad.
Senada dengan itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K. juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut.
“Kami akan tindak secara tegas, tidak ada judi online maupun offline di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, serta bahwa segala bentuk perjudian adalah ilegal dan akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,”tegas Kapolres.
Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus memerangi segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.(*)
Penulis : Saichu
Editor : Abdul Hakim