Diduga Penyalahguanaan Solar Bersubsidi Di SPBU Plaosan Magetan Kini Tak Tersentuh APH

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, RealitaPublik – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih aktif beroperasi. Salah satunya di SPBU Plaosan Magetan, dengan nomor lambung 54.633.xx, terlihat ada dua unit mobil sedang mengisi solar dengan kapasitas lebih.

Padahal pemerintah sudah jelas melarang untuk penyalahgunaan BBM jenis solar. Akan tetapi masih saja ada SPBU nakal. Seperti yang terlihat di wilayah Magetan yang menjual solar tidak sesuai aturan yang berlaku. Sepertinya tidak mengindahkan aturan pemerintah.

Dari pantauan awak media di lokasi SPBU, pada Jumat 7/7/2024 sekitaran pukul 18.32 wib terlihat dua mobil box mengisi solar beriringan, terlihat normal layaknya mobil-mobil lainnya saat membeli solar. Anehnya setelah selang 10 menitan lebih tepatnya pukul 18.51 wib, kedua mobil box tersebut kembali masuk pom dan mengisi lagi.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Tubaba Tutup Sementara Karaoke Diva

Dugaan pelanggaran pun semakin tercium ketika kedua mobil tersebut masuk kembali di pukul 19.10 dan kembali mengisi BBM jenis solar, awak media pun mendatangi kedua mobil box dan berusaha mengkonfirmasi sopir box yang memang pada saat itu bersebelahan mengisinya.

Ketika ditanya terkait mobil yang bolak balik mengisi solar dengan kendaraan yang sama, sang sopir mengaku bahwa mobil tersebut milik bos nya.

“Mobil ini milik bos saya,” ucap sopir pada saat mengisi solar dengan santainya.

Begitu juga dengan sopir satunya, ia menjawab hal yang sama, bahwa mobil truck box yang dia bawa adalah milik bos nya berinisial SJ.

Baca Juga :  Lelah Menanti Janji, Warga Kabupaten Tuba-Tubaba Kompak Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Parah

“Iya Mas milik bos saya SJ (inisial),” katanya.

Selang beberapa menit, dengan mobil yang sama setelah mereka keluar dari SPBU, kembali mengantri lagi untuk mengisi solar dengan sopir yang sama. Ketika awak media berusaha untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak SPBU, salah satu sopir mobil box datang menghampiri dan mengatakan, saya hubungi bosnya ya. Bahkan sopir tersebut secara jelas mengambil foto awak media yang berada di lokasi Plaosan Magetan.

“Mas disuruh telpon bos ya,” kata sopir tersebut.

Sementara itu, salah satu operator Daniel yang sedang mengisi mobil box tersebut mengatakan, kalau hal tersebut diperbolehkan.

“Ya boleh mas, yang penting barcode nya masih ada, pasti saya isi kembali mas,” ungkap Daniel.

Baca Juga :  HUT ke-17 Tubaba: Kapolres AKBP Sendi Antoni Tegaskan Sinergi Polri Kawal Pembangunan

Padahal sudah sangat jelas, sopir yang mengendarai mobil tersebut tidak berganti dan dengan mobil box yang sama. Dengan kejadian tersebut sangat terlihat jelas bahwa mereka seakan kebal hukum. Mereka juga dengan cara terang-terangan menyalahgunakan BBM subsidi yang sudah jelas dilarang.

Perlu diketahui, jika mengacu pada Pasal 55 UU Migas : “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait, seperti Polsek, Polres, Polda Jatim serta Pertamina. (Son/tim)

Penulis : Red

Berita Terkait

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini
Wali Kota Aaf Dorong Pejabat Kota Pekalongan Bersepeda ke Kantor
Dugaan Pelanggaran di Puskesmas Petungkriyono: LSM Pejuang 24 Penuhi Panggilan Inspektorat Pekalongan
Diterjang Angin Kencang, Sebuah Bangunan Dapur Milik Lansia di Situbondo Roboh
Pemerhati Sosial Kritik Rencana Larangan Siswa di Situbondo Bawa Motor
Keberadaan Suwardi Masih Misteri, Tim SAR Hentikan Pencarian di Hutan Baluran Setelah Seminggu
Warga Masangan Bongkar Dugaan “Gudang” Oplosan LPG Subsidi: Mobil Kabur Saat Dicegat, Polisi Diminta Segera Gerebek!
Juru Parkir Geruduk Mie Gacoan: Tolak Vendor Eksternal, Pertahankan Mata Pencaharian!
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini

Selasa, 14 April 2026 - 07:10 WIB

Wali Kota Aaf Dorong Pejabat Kota Pekalongan Bersepeda ke Kantor

Selasa, 14 April 2026 - 00:43 WIB

Dugaan Pelanggaran di Puskesmas Petungkriyono: LSM Pejuang 24 Penuhi Panggilan Inspektorat Pekalongan

Selasa, 14 April 2026 - 00:31 WIB

Diterjang Angin Kencang, Sebuah Bangunan Dapur Milik Lansia di Situbondo Roboh

Senin, 13 April 2026 - 23:09 WIB

Pemerhati Sosial Kritik Rencana Larangan Siswa di Situbondo Bawa Motor

Senin, 13 April 2026 - 08:37 WIB

Warga Masangan Bongkar Dugaan “Gudang” Oplosan LPG Subsidi: Mobil Kabur Saat Dicegat, Polisi Diminta Segera Gerebek!

Minggu, 12 April 2026 - 11:48 WIB

Juru Parkir Geruduk Mie Gacoan: Tolak Vendor Eksternal, Pertahankan Mata Pencaharian!

Minggu, 12 April 2026 - 11:37 WIB

Wali Kota Adi Wibowo Hadiri Silaturahmi KAHMI-FORHATI: Tekankan Peran Strategis Kader HMI bagi Pasuruan

Berita Terbaru