Diduga Penyalahguanaan Solar Bersubsidi Di SPBU Plaosan Magetan Kini Tak Tersentuh APH

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETAN, RealitaPublik – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar masih aktif beroperasi. Salah satunya di SPBU Plaosan Magetan, dengan nomor lambung 54.633.xx, terlihat ada dua unit mobil sedang mengisi solar dengan kapasitas lebih.

Padahal pemerintah sudah jelas melarang untuk penyalahgunaan BBM jenis solar. Akan tetapi masih saja ada SPBU nakal. Seperti yang terlihat di wilayah Magetan yang menjual solar tidak sesuai aturan yang berlaku. Sepertinya tidak mengindahkan aturan pemerintah.

Dari pantauan awak media di lokasi SPBU, pada Jumat 7/7/2024 sekitaran pukul 18.32 wib terlihat dua mobil box mengisi solar beriringan, terlihat normal layaknya mobil-mobil lainnya saat membeli solar. Anehnya setelah selang 10 menitan lebih tepatnya pukul 18.51 wib, kedua mobil box tersebut kembali masuk pom dan mengisi lagi.

Baca Juga :  Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3

Dugaan pelanggaran pun semakin tercium ketika kedua mobil tersebut masuk kembali di pukul 19.10 dan kembali mengisi BBM jenis solar, awak media pun mendatangi kedua mobil box dan berusaha mengkonfirmasi sopir box yang memang pada saat itu bersebelahan mengisinya.

Ketika ditanya terkait mobil yang bolak balik mengisi solar dengan kendaraan yang sama, sang sopir mengaku bahwa mobil tersebut milik bos nya.

“Mobil ini milik bos saya,” ucap sopir pada saat mengisi solar dengan santainya.

Begitu juga dengan sopir satunya, ia menjawab hal yang sama, bahwa mobil truck box yang dia bawa adalah milik bos nya berinisial SJ.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

“Iya Mas milik bos saya SJ (inisial),” katanya.

Selang beberapa menit, dengan mobil yang sama setelah mereka keluar dari SPBU, kembali mengantri lagi untuk mengisi solar dengan sopir yang sama. Ketika awak media berusaha untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak SPBU, salah satu sopir mobil box datang menghampiri dan mengatakan, saya hubungi bosnya ya. Bahkan sopir tersebut secara jelas mengambil foto awak media yang berada di lokasi Plaosan Magetan.

“Mas disuruh telpon bos ya,” kata sopir tersebut.

Sementara itu, salah satu operator Daniel yang sedang mengisi mobil box tersebut mengatakan, kalau hal tersebut diperbolehkan.

“Ya boleh mas, yang penting barcode nya masih ada, pasti saya isi kembali mas,” ungkap Daniel.

Baca Juga :  Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Padahal sudah sangat jelas, sopir yang mengendarai mobil tersebut tidak berganti dan dengan mobil box yang sama. Dengan kejadian tersebut sangat terlihat jelas bahwa mereka seakan kebal hukum. Mereka juga dengan cara terang-terangan menyalahgunakan BBM subsidi yang sudah jelas dilarang.

Perlu diketahui, jika mengacu pada Pasal 55 UU Migas : “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak terkait, seperti Polsek, Polres, Polda Jatim serta Pertamina. (Son/tim)

Penulis : Red

Berita Terkait

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  
Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3
Sembunyi di Kebun Belakang Pasar Laladon, Penjualan Tramadol Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau
Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi
Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni
Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah
Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Isu Kenaikan Pendapatan DPRD Kota Pasuruan Diproyeksikan Menuai Kritik Publik di Tengah Efisiensi Anggaran  

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Proyek Plengsengan Jembatan Purut Sorotan: Diduga Asal-Asalan dan Abaikan K3

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Harumkan Nama Orang Tua dan Daerah, Putra Asal Lampung Utara Resmi Naik Pangkat Lettu Pomau

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Menyulap Desa demi Ribuan Tamu: Ketulusan Warga Bandar Abung Hidupkan Gotong Royong dan Ekonomi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Peringati Anniversary ke-7, Media Lumbung Berita Gelar Santunan dan Pentas Seni

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Prof. Warsito Lepas Ribuan Peserta Semadap Blaze Fun Walk 2026 Darul Fattah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kagama Lampung Berbagi Kebahagiaan Bersama Puluhan Lansia di Tresna Werdha Natar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Berita Terbaru