Pelaku Pedofilia Kini Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RealitaPublik – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan menggelar Press Release ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur yang bertempat di Teras Gedung Wiratama Bhayangkara Polres Pasuruan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (18/07/2024).

Pelaku yakni AW(63) alias Pak Jon, seorang Pria paruh baya yang tega mencabuli seorang anak perempuan PDA(6) yang merupakan tetangganya di Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pencari Kepiting di Tambak itu diamankan Unit Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan Evi Masruroh(26) yang merupakan ibu kandung korban kepada Polisi, sehingga Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca Juga :  Perihal Retribusi Jalan Bendungan Lahor, Lembaga KOMPPPAK Siap Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Agung

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa terungkapanya kasus asusila ini berawal saat Ibu korban mengetahui dari saudaranya, jika anaknya tersebut telah menjadi korban pencabulan oleh AW(63) alias Pak Jon.

“Pelaku merupakan tetangga korban, dan perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah Gudang kosong di Dusun Satak, Desa Manaruwi, Bangil pada tanggal 12 Juni 2024 dengan motif pelaku tertarik kepada bau harum anak-anak sehingga membuatnya terangsang dan melakukan pencabulan,” terang Kasat.

Baca Juga :  Waspada Modus Bantuan PKH Palsu! Warga Kartaraya Jadi Korban Hipnotis, Emas dan Uang Tunai Raib

Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali dengan korban yang berbeda, dan setiap usai melakukan pencabulan, AW(63) selalu memberikan uang sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan beberapa mainan agar para korbannya masih tetap senang dengan perbuatan pelaku.

“AW(63) mengatakan bahwa diantara tujuh korban pencabulan selain korban PDA(6), dia juga pernah mencabuli (F) anak umur 4 tahun dan (HFF) anak umur 10 tahun,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 1 (satu) unit Sepeda Angin milik Pelaku (yang digunakan untuk membonceng Korban ke Gudang kosong).
— 1 (satu) potong baju lengan pendek warna biru (milik Pelaku).
— 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu (milik Pelaku).
— 1 (satu) potong baju lengan pendek warna pink (milik Korban).
— 1 (satu) potong baju dalam warna kuning (milik Korban).
— 1 (satu) potong celana pendek warna pink (milik Korban).
–1 (satu) potong celana dalam warna pink (milik Korban).

Baca Juga :  Tragedi Nyawa Anak 10 Tahun di NTT, MKK: Alarm Kegagalan Sistemik, Nyawa Tak Bisa Ditebus Sembako

“Pelaku disangkakan Pasal 82 JO. Pasal 76E Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),” tutup AKP Doni.(*)

Penulis : Red

Berita Terkait

Warga Kagungan Ratu Geger, Lansia 75 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kebun Karet
Kawal Kualitas Makan Bergizi Gratis, Satgas MBG Tubaba Sidak Tiga Dapur SPPG di Tirta Kencana
Wabup Nadirsyah Pimpin “Tubaba Q Sehat” di Pagar Dewa: Dorong Jemput Bola Kesehatan & Inovasi Sampah Jadi Kas Pengajian
Bupati Novriwan Jaya Lepas Kontingen Muhammadiyah Tubaba Menuju Olympic AD VIII Nasional
Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030
Dorong Ekonomi Lokal dan Disiplin Siswa, Pemkab Tubaba Luncurkan Menu MBG Daging Kambing
KOMPPPAK Sukses Kawal Aspirasi: Jasa Tirta I Resmi Gratiskan Portal Lahor bagi Warga Lokal dan Pelajar
Wabup Romli Lantik Sekda dan Dua Kepala OPD: “ASN Jangan Bekerja Setengah Hati”
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:08 WIB

Warga Kagungan Ratu Geger, Lansia 75 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kebun Karet

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawal Kualitas Makan Bergizi Gratis, Satgas MBG Tubaba Sidak Tiga Dapur SPPG di Tirta Kencana

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:42 WIB

Wabup Nadirsyah Pimpin “Tubaba Q Sehat” di Pagar Dewa: Dorong Jemput Bola Kesehatan & Inovasi Sampah Jadi Kas Pengajian

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:26 WIB

Bupati Novriwan Jaya Lepas Kontingen Muhammadiyah Tubaba Menuju Olympic AD VIII Nasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:23 WIB

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:54 WIB

KOMPPPAK Sukses Kawal Aspirasi: Jasa Tirta I Resmi Gratiskan Portal Lahor bagi Warga Lokal dan Pelajar

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:04 WIB

Wabup Romli Lantik Sekda dan Dua Kepala OPD: “ASN Jangan Bekerja Setengah Hati”

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:42 WIB

Teror Pinjaman Berdarah di Wagir: Oknum Rentenir Diduga Ancam Habisi Nyawa Satu Keluarga

Berita Terbaru

Berita

Ansyori Sabak Terpilih Aklamasi Pimpin KONI 2026–2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:23 WIB