REALITAPUBLIK.ID – Didampingi pengacara, wartawan media dan Komnas PA, keluarga almarhum Emat DPO tersangka asal Tiris Probolinggo yang ditembak mati polisi akhirnya melawan dan resmi melaporkan oknum anggota Polres Tabanan Bali ke Divisi Propam Mabes Polri, (Jumat, 23/08/24).
Lanjutan berita yang tayang pada 06 Agustus 2024 lalu bahwa keluarga tersangka Emat tidak terima dengan cara anggota Polres Tabanan-Bali saat menggerebek, mendobrak pintu dan menembaki tersangka yang ketakutan naik plafon dihadapan kedua anak-anak yang masih usia 8 tahun dan 18 bulan hingga sengaja di duga menembak mati tersangka tepat pada dada kirinya saat tersangka tidak membahayakan.
“Seperti apa yang kami sampaikan saat itu pada awak media bahwa kami selaku kuasa hukum akan melaporkan semua tim anggota Polres Tabanan yang diduga telah melakukan pelanggaran “kode etik” saat melakukan penggrebekan tersangka yang bernama Emat ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM. Dan sekarang hal itu mulai kami wujudkan dengan mendampingi keluarga Emat melaporkan anggota Polres Tabanan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri langsung bersama wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Jatim Wahyudi. Kapasitas Komnas Perlindungan Anak ikut dalam pendampingan perkara ini karena menurut pengaduan Sumi istri sirri almarhum Emat bahwa malam itu 26 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 ada rombongan orang yang mengaku polisi tiba-tiba mendobrak pintu depan rumah Sumi sambil berteriak mencari Emat pada saat anak-anaknya sedang bermain didalam rumah. Karena kaget dan takut Emat pun lari ke Plavon atap rumah. Kemudian para polisi yang ternyata anggota Polres Tabanan itu dengan membabi buta menembaki Plavon tempat Emat sembuyi tersebut dihadapan anak-anak Sumi yang masih kecil itu hingga anak-anak berteriak histeris memanggil- manggil si Emat ayahnya. Singkat cerita Plavon rumah jadi rusak berat, Emat ditembak mati oleh polisi, dan anak-anaknya sekarang jadi korban dari perkara ini karena trauma berat. Bahkan sampai sekarang menurut Sumi anak yang usia 8 tahun sering menangis jika ingat ayahnya mati dengan diperlakukan seperti itu oleh para polisi,” papar Delly Andriono S.H. kuasa hukum keluarga Emat. (Bersambung)
(Nja/Jo)