EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id — Nama Executive Vice President (EVP) Bantuan Hukum PT PLN (Persero), Chorinus Eric Nerokou alias CEN, kembali menjadi sorotan publik. Pasca kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di Depok setahun lalu, CEN kini justru dikabarkan mendapat jabatan strategis baru sebagai Komisaris Utama di anak perusahaan sub-holding PLN, PT Artha Daya Coalindo (ADC).

 

Langkah Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Direktur Legal & Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto yang memberikan “Double Job” kepada CEN dinilai banyak pihak mencederai etika korporasi, mengingat rekam jejak kasus hukum CEN yang tergolong fatal.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, PT Artha Daya Coalindo (ADC) merupakan perusahaan logistik energi yang mengelola transportasi batu bara dan biomassa untuk PLTU di bawah naungan PT PLN Indonesia Power. Pengangkatan CEN sebagai Komisaris Utama dipastikan akan menambah pundi-pundi penghasilan pejabat yang tercatat memiliki kekayaan Rp3,6 miliar (LHKPN 2025) tersebut.

Baca Juga :  Resmi! Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat Guna Efisiensi Energi Nasional

 

Namun, pengangkatan ini memicu pertanyaan besar terkait standar integritas di lingkungan PLN. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang pernah terlibat dalam aksi kekerasan di ruang publik justru mendapatkan promosi jabatan?

 

Sekadar mengingatkan kembali, pada 26 Oktober 2025 di Komplek Pertokoan Jalan Raya Cinere, Depok, CEN diduga kuat terlibat aksi kekerasan brutal terhadap dua juru parkir, Komarudin alias Jaun dan Maskur alias Japes.

 

Kronologi kejadian bermula dari perselisihan sepele antara putra CEN dengan jukir terkait pengaturan lalu lintas. Tak berselang lama, CEN tiba di lokasi dengan SUV Ford bernopol B 1444 ZJD dan langsung mengamuk.

Baca Juga :  KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 

 

Menurut keterangan korban, serangan tersebut berlangsung membabi buta:

Komarudin alias Jaun: Menderita retak tulang tangan di tiga bagian akibat hantaman bambu besar oleh pelaku.

Maskur alias Japes: Mengalami memar di wajah dan leher, bahkan sempat pingsan akibat pukulan istri pelaku.

Aksi Sajam: Yang paling mengerikan, CEN diduga mengambil dua bilah pedang panjang dari mobilnya dan mengejar warga di kawasan padat tersebut, hingga membuat resah para pengendara yang melintas.

 

Meski sempat diamankan Satreskrim Polres Metro Depok, perkara ini dihentikan melalui proses perdamaian atau Restorative Justice (RJ). Korban Maskur alias Japes mengaku menerima uang damai sebesar Rp5 juta.

Baca Juga :  Haji 2026: Persiapan Lampung Utara Capai 95 Persen, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Mitigasi Geopolitik

 

Persoalannya, apakah penggunaan senjata tajam di ruang publik yang diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 bisa diselesaikan hanya dengan perdamaian? Banyak pihak menilai RJ dalam kasus ini sangat prematur dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

“Kami memohon Bidpropam Polda Metro Jaya untuk meninjau ulang proses RJ atas pelaku CEN. Penggunaan sajam di ruang publik bukan hanya urusan antara pelaku dan korban, tapi menyangkut ketertiban umum dan UU Darurat,” tegas salah satu sumber investigasi.

 

Kini, publik menanti keberanian manajemen PLN dan pihak kepolisian. Apakah jabatan mentereng akan terus melindungi oknum yang memiliki catatan perilaku kekerasan, ataukah integritas hukum akan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?. (*)

Penulis : Rody Sandra

Editor : Chu

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan
21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis
Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat
Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya
Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara
KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 
Penting! Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026: Simak 8 Sektor Vital yang Wajib Tetap Hadir di Kantor
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:23 WIB

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan

Jumat, 10 April 2026 - 08:25 WIB

21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

Kamis, 9 April 2026 - 12:15 WIB

Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK

Rabu, 8 April 2026 - 09:59 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

Rabu, 8 April 2026 - 08:55 WIB

KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 

Selasa, 7 April 2026 - 16:22 WIB

EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?

Berita Terbaru