JAKARTA, realitapublik.id – Sebagai langkah konkret menghadapi dampak geopolitik global, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan efisiensi energi nasional yang mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026.
Langkah strategis ini diambil menyusul ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada blokade Selat Hormuz, yang memicu kenaikan harga energi dunia hingga dirasakan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam seminggu bertujuan untuk menekan mobilitas dan konsumsi BBM nasional.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Selain kebijakan WFH, pemerintah juga menerapkan aturan ketat lainnya terkait operasional birokrasi:
Mobil Dinas: Penggunaan dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional darurat dan mobil listrik. ASN juga didorong untuk beralih menggunakan transportasi publik.
Perjalanan Dinas: Anggaran perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipotong hingga 70 persen.
Langkah serupa juga diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan pihaknya mulai menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) dan WFH mulai 1 April.
“Penghematan listrik dilakukan dengan mematikan aliran listrik pada pukul 18.00 WIB. Seluruh kegiatan kantor diharapkan sudah selesai pada pukul 17.00 WIB,” jelas Siti.
Meskipun menerapkan sistem empat hari kerja di kantor, Siti menegaskan bahwa skema ini diatur agar tidak mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR. Pada hari Jumat, akan diberlakukan sistem piket unit kerja. Ia juga mengingatkan adanya sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak kooperatif saat dibutuhkan.
“Kita tetap menerapkan aturan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai yang diminta kembali ke kantor namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.
Terobosan efisiensi ini dinilai sebagai langkah positif pemerintah untuk menunjukkan solidaritas kepada rakyat. Dengan kebijakan ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat kompak dalam melakukan penghematan energi secara nasional di tengah tantangan global.
Penulis : Fery Eka spt







