Resmi! Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat Guna Efisiensi Energi Nasional

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id – Sebagai langkah konkret menghadapi dampak geopolitik global, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan efisiensi energi nasional yang mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026.

 

Langkah strategis ini diambil menyusul ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada blokade Selat Hormuz, yang memicu kenaikan harga energi dunia hingga dirasakan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam seminggu bertujuan untuk menekan mobilitas dan konsumsi BBM nasional.

Baca Juga :  Lewat Gerakan Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Perkuat Sinergi

 

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

 

Selain kebijakan WFH, pemerintah juga menerapkan aturan ketat lainnya terkait operasional birokrasi:

Mobil Dinas: Penggunaan dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional darurat dan mobil listrik. ASN juga didorong untuk beralih menggunakan transportasi publik.

Perjalanan Dinas: Anggaran perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipotong hingga 70 persen.

Baca Juga :  Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

 

Langkah serupa juga diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan pihaknya mulai menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) dan WFH mulai 1 April.

 

“Penghematan listrik dilakukan dengan mematikan aliran listrik pada pukul 18.00 WIB. Seluruh kegiatan kantor diharapkan sudah selesai pada pukul 17.00 WIB,” jelas Siti.

 

Meskipun menerapkan sistem empat hari kerja di kantor, Siti menegaskan bahwa skema ini diatur agar tidak mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR. Pada hari Jumat, akan diberlakukan sistem piket unit kerja. Ia juga mengingatkan adanya sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak kooperatif saat dibutuhkan.

Baca Juga :  Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci, Chatib Basri Ungkap Penentu Utama Pelemahan Rupiah

 

“Kita tetap menerapkan aturan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai yang diminta kembali ke kantor namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.

 

Terobosan efisiensi ini dinilai sebagai langkah positif pemerintah untuk menunjukkan solidaritas kepada rakyat. Dengan kebijakan ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat kompak dalam melakukan penghematan energi secara nasional di tengah tantangan global.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta
Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo
Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng
BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Segera Cair Akhir Juni 2026
Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci, Chatib Basri Ungkap Penentu Utama Pelemahan Rupiah
Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK, Diduga Suap Audit ‘Smart Board’ Muara Enim
Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:14 WIB

Blokade Polisi Warnai Aksi Unjuk Rasa Ribuan Mahasiswa BEM Se-Jabodetabek di Jakarta

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

Jangan Sampai PLN Seperti BGN, Presiden Terlambat Menindak Kelakuan Darmawan Prasodjo

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:27 WIB

Alih Fungsi 7 Hektare Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha di Batang Ditersangkakan Polda Jateng

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:29 WIB

BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Segera Cair Akhir Juni 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:52 WIB

Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci, Chatib Basri Ungkap Penentu Utama Pelemahan Rupiah

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:29 WIB

Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK, Diduga Suap Audit ‘Smart Board’ Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:16 WIB

Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Tito Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:40 WIB

Suasana Haru Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Pekalongan, Satu Wafat di Pesawat 

Berita Terbaru