Resmi! Pemerintah Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat Guna Efisiensi Energi Nasional

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA, realitapublik.id – Sebagai langkah konkret menghadapi dampak geopolitik global, Pemerintah Pusat resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan efisiensi energi nasional yang mulai berlaku efektif pada Rabu, 1 April 2026.

 

Langkah strategis ini diambil menyusul ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada blokade Selat Hormuz, yang memicu kenaikan harga energi dunia hingga dirasakan di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa penerapan WFH satu hari dalam seminggu bertujuan untuk menekan mobilitas dan konsumsi BBM nasional.

Baca Juga :  21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

 

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

 

Selain kebijakan WFH, pemerintah juga menerapkan aturan ketat lainnya terkait operasional birokrasi:

Mobil Dinas: Penggunaan dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional darurat dan mobil listrik. ASN juga didorong untuk beralih menggunakan transportasi publik.

Perjalanan Dinas: Anggaran perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipotong hingga 70 persen.

Baca Juga :  Penting! Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026: Simak 8 Sektor Vital yang Wajib Tetap Hadir di Kantor

 

Langkah serupa juga diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan pihaknya mulai menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) dan WFH mulai 1 April.

 

“Penghematan listrik dilakukan dengan mematikan aliran listrik pada pukul 18.00 WIB. Seluruh kegiatan kantor diharapkan sudah selesai pada pukul 17.00 WIB,” jelas Siti.

 

Meskipun menerapkan sistem empat hari kerja di kantor, Siti menegaskan bahwa skema ini diatur agar tidak mengganggu kegiatan pimpinan maupun anggota MPR. Pada hari Jumat, akan diberlakukan sistem piket unit kerja. Ia juga mengingatkan adanya sanksi disiplin bagi pegawai yang tidak kooperatif saat dibutuhkan.

Baca Juga :  Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

 

“Kita tetap menerapkan aturan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai yang diminta kembali ke kantor namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” pungkasnya.

 

Terobosan efisiensi ini dinilai sebagai langkah positif pemerintah untuk menunjukkan solidaritas kepada rakyat. Dengan kebijakan ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat kompak dalam melakukan penghematan energi secara nasional di tengah tantangan global.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan
21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis
Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat
Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya
Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara
KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 
EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:23 WIB

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan

Jumat, 10 April 2026 - 08:25 WIB

21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

Kamis, 9 April 2026 - 12:15 WIB

Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK

Rabu, 8 April 2026 - 09:59 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

Rabu, 8 April 2026 - 08:55 WIB

KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 

Selasa, 7 April 2026 - 16:22 WIB

EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?

Berita Terbaru