Penting! Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026: Simak 8 Sektor Vital yang Wajib Tetap Hadir di Kantor

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan panduan mengenai kebijakan Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan yang bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan energi nasional ini memberikan pengecualian khusus bagi pekerja di delapan sektor vital, Rabu (01/04/2026).

 

Menaker menegaskan bahwa meskipun imbauan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, operasional perusahaan dan layanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.

 

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja guna menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat. Berikut adalah daftar 8 sektor tersebut:

Baca Juga :  Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi

Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan industri farmasi.

Sektor Energi: Pengelolaan BBM, gas, dan kelistrikan.

Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Pengelola jalan tol, penyedia air bersih, hingga pengangkutan sampah.

Sektor Ritel & Perdagangan: Penyedia bahan pokok, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

Sektor Industri & Produksi: Pabrik dan manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik operator.

Sektor Jasa & Hospitality: Perhotelan, pariwisata, keamanan (security), restoran, kafe, dan usaha kuliner.

Baca Juga :  Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Sektor Transportasi & Logistik: Angkutan penumpang/barang, pergudangan, dan jasa pengiriman/ekspedisi.

Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, pasar modal, bursa efek, dan lembaga keuangan non-bank.

Jaminan Hak Pekerja: Upah Tetap Utuh

Satu poin penting yang ditekankan Menaker Yassierli adalah perlindungan hak-hak pekerja selama masa penerapan WFH. Perusahaan dilarang mengurangi hak finansial maupun administratif karyawan.

 

“Penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak para pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH ini tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker.

Baca Juga :  Kritisi Sidak Lapas Cibinong, Formapera Tantang Ombudsman Bongkar Oknum DPR yang "Bermain Proyek"

 

Meskipun bekerja dari rumah, Menaker mengingatkan bahwa tanggung jawab pekerjaan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perusahaan diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga secara optimal.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan target efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan roda ekonomi dan pelayanan publik yang esensial bagi warga masyarakat. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  
Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total
Kondisi Terkini Gunung Merapi Sepekan Terakhir: Berstatus Siaga, Lebih dari 100 Kali Guguran Lava Terpantau
Kritisi Sidak Lapas Cibinong, Formapera Tantang Ombudsman Bongkar Oknum DPR yang “Bermain Proyek”
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Puluhan Ribu Kades AMJ Temui Dasco, Minta Tambah Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Kepala BGN Ungkap Konflik Mitra Dapur MBG dan Yayasan, Pungutan Per Porsi Bakal Diamputasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  

Senin, 28 September 2026 - 21:07 WIB

Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total

Senin, 28 September 2026 - 06:35 WIB

Kondisi Terkini Gunung Merapi Sepekan Terakhir: Berstatus Siaga, Lebih dari 100 Kali Guguran Lava Terpantau

Minggu, 27 September 2026 - 17:14 WIB

Kritisi Sidak Lapas Cibinong, Formapera Tantang Ombudsman Bongkar Oknum DPR yang “Bermain Proyek”

Sabtu, 26 September 2026 - 15:13 WIB

Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Kamis, 10 September 2026 - 06:35 WIB

Puluhan Ribu Kades AMJ Temui Dasco, Minta Tambah Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades

Berita Terbaru