Penting! Menaker Terbitkan Aturan WFH 2026: Simak 8 Sektor Vital yang Wajib Tetap Hadir di Kantor

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA, Realitapublik.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan panduan mengenai kebijakan Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan yang bertujuan untuk optimalisasi pemanfaatan energi nasional ini memberikan pengecualian khusus bagi pekerja di delapan sektor vital, Rabu (01/04/2026).

 

Menaker menegaskan bahwa meskipun imbauan WFH dilakukan satu hari dalam sepekan, operasional perusahaan dan layanan publik tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu.

 

Kebijakan WFH tidak berlaku bagi sektor-sektor yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja guna menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat. Berikut adalah daftar 8 sektor tersebut:

Baca Juga :  Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya

Sektor Kesehatan: Rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan industri farmasi.

Sektor Energi: Pengelolaan BBM, gas, dan kelistrikan.

Sektor Infrastruktur & Layanan Publik: Pengelola jalan tol, penyedia air bersih, hingga pengangkutan sampah.

Sektor Ritel & Perdagangan: Penyedia bahan pokok, pasar tradisional, dan pusat perbelanjaan.

Sektor Industri & Produksi: Pabrik dan manufaktur yang membutuhkan kehadiran fisik operator.

Sektor Jasa & Hospitality: Perhotelan, pariwisata, keamanan (security), restoran, kafe, dan usaha kuliner.

Baca Juga :  Haji 2026: Persiapan Lampung Utara Capai 95 Persen, Pemerintah Siapkan 3 Opsi Mitigasi Geopolitik

Sektor Transportasi & Logistik: Angkutan penumpang/barang, pergudangan, dan jasa pengiriman/ekspedisi.

Sektor Keuangan: Perbankan, asuransi, pasar modal, bursa efek, dan lembaga keuangan non-bank.

Jaminan Hak Pekerja: Upah Tetap Utuh

Satu poin penting yang ditekankan Menaker Yassierli adalah perlindungan hak-hak pekerja selama masa penerapan WFH. Perusahaan dilarang mengurangi hak finansial maupun administratif karyawan.

 

“Penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak para pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH ini tidak memotong jatah cuti tahunan pekerja,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker.

Baca Juga :  Eskalasi Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Tembus 100 USD, Akankah Harga BBM Naik per 1 April?

 

Meskipun bekerja dari rumah, Menaker mengingatkan bahwa tanggung jawab pekerjaan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Perusahaan diminta untuk tetap melakukan pengawasan ketat agar kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga secara optimal.

Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan target efisiensi energi nasional tanpa mengorbankan roda ekonomi dan pelayanan publik yang esensial bagi warga masyarakat. (*)

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan
21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis
Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat
Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya
Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK
KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara
KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 
EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:23 WIB

LPG 3 Kg Langka di Kota Pasuruan: Kapal Tanker Terhambat di Perak, Penyaluran Normal Mulai Besok dengan Skema Pembatasan

Jumat, 10 April 2026 - 08:25 WIB

21 Personel Brimob Perkuat Timnas Indonesia di Ajang Dunia Indoor Skydiving 2026 di Prancis

Kamis, 9 April 2026 - 12:15 WIB

Polri Bekali Petugas dengan Buku Saku “0%” sebagai Panduan Sosialisasi Program Pro-Rakyat

Rabu, 8 April 2026 - 15:09 WIB

Kabar Gembira! Tol Palembang-Betung Target Beroperasi Akhir 2026, Ini Progresnya

Rabu, 8 April 2026 - 14:54 WIB

Buntut OTT Bupati Fadia arafiq Sekitar 63 Pejabat Pemerintah kabupaten Pekalongan diperiksa oleh KPK

Rabu, 8 April 2026 - 09:59 WIB

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, 13 Perjalanan Kereta Daop 4 Semarang Dialihkan ke Jalur Utara

Rabu, 8 April 2026 - 08:55 WIB

KKP: Program Strategi Nasional, Tambak Nila Tidak Memiskinkan Masyarakat 

Selasa, 7 April 2026 - 16:22 WIB

EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’ Jadi Komut, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Sajam di Depok?

Berita Terbaru