Pasuruan, RealitaPublik – Ramainya di kalangan publik terkait adanya seorang Lurah di Kota Pasuruan berinisial Dhy bermain ke rumah janda saat tengah malam yang diduga selingkuhannya, kini warga menjadi geram.
Pasalnya pria beristri tersebut sering mendatangi rumah janda saat tengah malam, Akhirnya warga pun curiga gerak-gerik pria beristri ini yang mencurigakan dan akhirnya pria beristri ini ternyata melakukan hal yang tidak senono dengan tidak memakai baju hanya memakai celana dalam dan ia ternyata menjabat sebagai Lurah Bakalan.
Menurut warga dan juga menjadi saksi mata saat penggerebekan di salah satu tempat mecurigakan akhinya warga berusaha melakukan penggerebekan kedua pasangan tersebut, Rabu (04/09/2024).
“Saat di grebek warga pria beristri hanya memakai celana dalam(CD) dan sering bertamu ke rumah perempuan yang diduga selingkuhannya saat larut malam”.ucapnya
Peristiwa dugaan asusila tersebut akhirnya ditindaklanjuti Oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.
Supriyanto selaku kepala dinas BKD menyampaikan kepada awak media bahwa informasi tersebut didapat atas keterangan Camat setempat ke Sekda, dan Sekda memerintahkan BKD selaku tim disiplin untuk menindaklanjuti. Dan pihaknya akan melakukan ketentuan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS),
“Dalam kasus yang dialami Lurah, kita memanggil yang bersangkutan untuk kita klarifikasi. Dan hasil klarifikasi tersebut diakui benar dan siap menerima ketentuan yang berlaku sesuai PP.94 tahun 2021. Terkait sanksi yang akan diberikan nantinya, kami dari tim disiplin akan tetap berupaya menjaga kondusifitas wilayah, karena beliau adalah pemangku wilayah. Dan pertimbangan-pertimbangan kami dari tim disiplin pemerintah Kota Pasuruan akan menyampaikan kepada Bapak Walikota,” terang Supriyanto.
Lebih lanjut Supriyanto menegaskan hasil keputusan pemberian sanksi, paling cepat akan diperoleh besok Kamis (5/9) dan paling lambat Jumat (6/9). Kategori kasus Lurah ini dikategorikan dalam sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang meliputi penundaan gaji selama 12 bulan, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi berat diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana dan yang terakhir pemberhentian dengan hormat. (S)
Penulis : SN
Editor : Red