Nasib Apes Yang Di Alami Lurah Kota Pasuruan, Tertangkap Basah Saat Berdua Di Rumah Janda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Ramainya di kalangan publik terkait adanya seorang Lurah di Kota Pasuruan berinisial Dhy bermain ke rumah janda saat tengah malam yang diduga selingkuhannya, kini warga menjadi geram.

Pasalnya pria beristri tersebut sering mendatangi rumah janda saat tengah malam, Akhirnya warga pun curiga gerak-gerik pria beristri ini yang mencurigakan dan akhirnya pria beristri ini ternyata melakukan hal yang tidak senono dengan tidak memakai baju hanya memakai celana dalam dan ia ternyata menjabat sebagai Lurah Bakalan.

Menurut warga dan juga menjadi saksi mata saat penggerebekan di salah satu tempat mecurigakan akhinya warga berusaha melakukan penggerebekan kedua pasangan tersebut, Rabu (04/09/2024).

Baca Juga :  Dandim 1811/Teluk Wondama Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 ke Daerah Terpencil

“Saat di grebek warga pria beristri hanya memakai celana dalam(CD) dan sering bertamu ke rumah perempuan yang diduga selingkuhannya saat larut malam”.ucapnya

Peristiwa dugaan asusila tersebut akhirnya ditindaklanjuti Oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.

Caption: Kepala BKD Kota Pasuruan saat di wawancarai terkait adanya Lurah diduga Berselingkuh

Supriyanto selaku kepala dinas BKD menyampaikan kepada awak media bahwa informasi tersebut didapat atas keterangan Camat setempat ke Sekda, dan Sekda memerintahkan BKD selaku tim disiplin untuk menindaklanjuti. Dan pihaknya akan melakukan ketentuan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS),

Baca Juga :  Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

“Dalam kasus yang dialami Lurah, kita memanggil yang bersangkutan untuk kita klarifikasi. Dan hasil klarifikasi tersebut diakui benar dan siap menerima ketentuan yang berlaku sesuai PP.94 tahun 2021. Terkait sanksi yang akan diberikan nantinya, kami dari tim disiplin akan tetap berupaya menjaga kondusifitas wilayah, karena beliau adalah pemangku wilayah. Dan pertimbangan-pertimbangan kami dari tim disiplin pemerintah Kota Pasuruan akan menyampaikan kepada Bapak Walikota,” terang Supriyanto.

Baca Juga :  Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Lebih lanjut Supriyanto menegaskan hasil keputusan pemberian sanksi, paling cepat akan diperoleh besok Kamis (5/9) dan paling lambat Jumat (6/9). Kategori kasus Lurah ini dikategorikan dalam sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang meliputi penundaan gaji selama 12 bulan, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi berat diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana dan yang terakhir pemberhentian dengan hormat. (S)

Penulis : SN

Editor : Red

Berita Terkait

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang
Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”
Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 
Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan
Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka
Buka Lomba Ton Tangkas Kodam, Pangdam Kasuari Sampaikan Prajurit tidak Didesain untuk Duduk Nyaman, namun menjaga Kedaulatan Tanah Air
Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 
Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos
Berita ini 700 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:36 WIB

Berkedok Jual Hp dan Aksesoris, Konter Dekat Stasiun Bojong Gede Dicurigai Jual Obat Terlarang

Jumat, 6 Desember 2024 - 06:40 WIB

Pangdam Kasuari Tutup Lomba Ton Tangkas Kodam, Yonif 763/SBA Keluar Sebagai “Juara”

Kamis, 5 Desember 2024 - 09:20 WIB

Pasuruan Creative Fest 2024: Wadah Kreativitas Anak Muda untuk Meningkatkan Ekonomi Kota 

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:55 WIB

Ini Kata Dedi Ketua PWI Bogor Soal Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Kamis, 5 Desember 2024 - 08:48 WIB

Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Kebumen Ciduk Dua Tersangka

Senin, 2 Desember 2024 - 21:39 WIB

Diskominfo Bogor Sebut PWI Belum Punya Keabsahan untuk Kelola Gedung Graha Wartawan 

Senin, 2 Desember 2024 - 10:04 WIB

Aksi Intelektual 25 Organisasi Kewartawanan di Dinsos Bogor, Erwin Ramli: Salut Buat Kadinsos

Minggu, 1 Desember 2024 - 20:39 WIB

Hasil Pleno Terbuka Tingkat PPPK, Paslon SUKA Unggul 3.808 Suara dari MENAWAN

Berita Terbaru