Nasib Apes Yang Di Alami Lurah Kota Pasuruan, Tertangkap Basah Saat Berdua Di Rumah Janda

- Jurnalis

Kamis, 5 September 2024 - 02:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan, RealitaPublik – Ramainya di kalangan publik terkait adanya seorang Lurah di Kota Pasuruan berinisial Dhy bermain ke rumah janda saat tengah malam yang diduga selingkuhannya, kini warga menjadi geram.

Pasalnya pria beristri tersebut sering mendatangi rumah janda saat tengah malam, Akhirnya warga pun curiga gerak-gerik pria beristri ini yang mencurigakan dan akhirnya pria beristri ini ternyata melakukan hal yang tidak senono dengan tidak memakai baju hanya memakai celana dalam dan ia ternyata menjabat sebagai Lurah Bakalan.

Menurut warga dan juga menjadi saksi mata saat penggerebekan di salah satu tempat mecurigakan akhinya warga berusaha melakukan penggerebekan kedua pasangan tersebut, Rabu (04/09/2024).

Baca Juga :  Padukan Nilai Religius dan Kebangsaan, PD PWI-LS Batang Gelar Refleksi Organisasi

“Saat di grebek warga pria beristri hanya memakai celana dalam(CD) dan sering bertamu ke rumah perempuan yang diduga selingkuhannya saat larut malam”.ucapnya

Peristiwa dugaan asusila tersebut akhirnya ditindaklanjuti Oleh Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan.

Caption: Kepala BKD Kota Pasuruan saat di wawancarai terkait adanya Lurah diduga Berselingkuh

Supriyanto selaku kepala dinas BKD menyampaikan kepada awak media bahwa informasi tersebut didapat atas keterangan Camat setempat ke Sekda, dan Sekda memerintahkan BKD selaku tim disiplin untuk menindaklanjuti. Dan pihaknya akan melakukan ketentuan berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS),

Baca Juga :  Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

“Dalam kasus yang dialami Lurah, kita memanggil yang bersangkutan untuk kita klarifikasi. Dan hasil klarifikasi tersebut diakui benar dan siap menerima ketentuan yang berlaku sesuai PP.94 tahun 2021. Terkait sanksi yang akan diberikan nantinya, kami dari tim disiplin akan tetap berupaya menjaga kondusifitas wilayah, karena beliau adalah pemangku wilayah. Dan pertimbangan-pertimbangan kami dari tim disiplin pemerintah Kota Pasuruan akan menyampaikan kepada Bapak Walikota,” terang Supriyanto.

Baca Juga :  Puluhan Jurnalis Resmi Polisikan Akun TikTok "Makmun Serba Guna" di Tulang Bawang

Lebih lanjut Supriyanto menegaskan hasil keputusan pemberian sanksi, paling cepat akan diperoleh besok Kamis (5/9) dan paling lambat Jumat (6/9). Kategori kasus Lurah ini dikategorikan dalam sanksi sedang dan berat. Sanksi sedang meliputi penundaan gaji selama 12 bulan, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi berat diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana dan yang terakhir pemberhentian dengan hormat. (S)

Penulis : SN

Editor : Red

Berita Terkait

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga
Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan
Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN
Berita ini 929 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Selasa, 15 September 2026 - 00:25 WIB

Gunung Merapi Muntahkan 17 Kali Lava Pijar hingga Sejauh 2 Km, Status Masih Siaga

Senin, 14 September 2026 - 18:14 WIB

Sebut Ada Modus ‘Layangan Putus’, Kuasa Hukum VK Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Gadai Mobil di Pekalongan

Senin, 14 September 2026 - 17:42 WIB

Sebelum Akad Nikah, Catin di Jatibanteng Situbondo Kini Jalani Inovasi ‘SELAMETAN

Berita Terbaru