Kurir Pengedar Narkotika di Kebumen Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Kebumen terkait penangkapan kurir sabu.

Konferensi pers Polres Kebumen terkait penangkapan kurir sabu.

Kebumen, realitapublik.id – Seorang pemuda dengan inisial HA, warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, diduga sebagai kurir pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen. Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari warga

 

Kurir pengedar barang haram tersebut ditangkap polisi di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

 

“HA diamankan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB,” kata Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis didampingi Kasatreskoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024, di Mapolres Kebumen.

Baca Juga :  Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

 

Pemuda berusia 29 tahun yang tengah menjalani proses hukum di Polres Kebumen ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena mendapat imbalan cukup lumayan untuk setiap transaksi yang dilakukan. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim ia mendapatkan upah 50 ribu rupiah.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota Berhasil Bekuk Dua Pelaku Begal di Flyover Tol Paspro

 

Berdasarkan hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berhasil diamankan polisi.

 

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan jumlah total kurang lebih 18,53 Gram sabu, handphone android, dan sepeda motor matic.

 

Sementara dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan 9 paket sabu yang telah dikirim tersangka dengan cara menaruh di suatu tempat sesuai kesepakatan pemilik.

Baca Juga :  ABSA PASURUAN U13 MEWAKILI KOTA PASURUAN PADA LAGA PIALA SURATIN U13 TINGKAT PROVINSI DI NGANJUK JAWA TIMUR

 

Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.

 

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut milik seseorang dan ia ditugaskan untuk mengirim ke sebuah alamat sesuai daftar permintaan.

 

Kepada polisi, tersangka juga mengaku tak pernah bertemu dengan pemilik sabu. Ia hanya mendapatkan perintah melalui pesan WhatsApp.

 

“Pemilik sabu kini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 
Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan
Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Motor di Winongan
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:42 WIB

Setubuhi Anak Bawah Umur, Seorang Kakek Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:23 WIB

Polisi Lumpuhkan Curanmor di Bukir Yang Merupakan Spesialis Wilayah Pasuruan

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:21 WIB

Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Begal Motor di Winongan

Senin, 20 Januari 2025 - 21:01 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 16:41 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:55 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:55 WIB

Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

Berita Terbaru