Kurir Pengedar Narkotika di Kebumen Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polres Kebumen terkait penangkapan kurir sabu.

Konferensi pers Polres Kebumen terkait penangkapan kurir sabu.

Kebumen, realitapublik.id – Seorang pemuda dengan inisial HA, warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, diduga sebagai kurir pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kebumen. Penangkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan dari warga

 

Kurir pengedar barang haram tersebut ditangkap polisi di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

 

“HA diamankan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024, sekira pukul 10.00 WIB,” kata Wakapolres Kebumen, Kompol Muhammad Nurkholis didampingi Kasatreskoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Selasa, 8 Oktober 2024, di Mapolres Kebumen.

Baca Juga :  Jalan Bergelombang Picu Kecelakaan Satu Keluarga di Kedungwuni, Seorang Anak Tak Sadarkan Diri

 

Pemuda berusia 29 tahun yang tengah menjalani proses hukum di Polres Kebumen ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu karena mendapat imbalan cukup lumayan untuk setiap transaksi yang dilakukan. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim ia mendapatkan upah 50 ribu rupiah.

Baca Juga :  Pengungkapan Judi Online Berlanjut: Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Pembayaran Digital serta Transparansi dan Akuntabilitas Aset Sitaan  

 

Berdasarkan hasil penangkapan ini, sejumlah barang bukti dari tangan tersangka berhasil diamankan polisi.

 

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan jumlah total kurang lebih 18,53 Gram sabu, handphone android, dan sepeda motor matic.

 

Sementara dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan 9 paket sabu yang telah dikirim tersangka dengan cara menaruh di suatu tempat sesuai kesepakatan pemilik.

Baca Juga :  Terungkap! Pelaku Penyebar Video Eksplisit di Nongkojajar Akui Perbuatannya Usai Sempat Kelabuhi Media

 

Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.

 

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut milik seseorang dan ia ditugaskan untuk mengirim ke sebuah alamat sesuai daftar permintaan.

 

Kepada polisi, tersangka juga mengaku tak pernah bertemu dengan pemilik sabu. Ia hanya mendapatkan perintah melalui pesan WhatsApp.

 

“Pemilik sabu kini masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya.(*)

Penulis : Wahyudin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar
Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar
Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila
Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji
Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina
Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional
Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:53 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing Lintas Negara, Raup Keuntungan Hingga Rp25 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 09:02 WIB

Gempur Rokok Ilegal: Wali Kota Semarang Musnahkan 7,3 Juta Batang Rokok, Selamatkan Negara Rp 7,6 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 04:05 WIB

Tinjau Lahan Hibah, Bupati Tubaba Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat Bersama Unila

Kamis, 16 April 2026 - 04:03 WIB

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peresmian Kantor ASSA Tour, Dorong Penguatan Layanan Ibadah Umrah dan Haji

Kamis, 16 April 2026 - 03:57 WIB

Bank Syariah Kotabumi Jadi BUMD Terbaik di Lampung, Bupati Lampung Utara Raih Penghargaan TOP Pembina

Selasa, 14 April 2026 - 23:16 WIB

Horee!!! Percontohan Start Berawal dari provinsi Jawa Barat Kini Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku secara Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 21:16 WIB

Bupati Lampung Utara Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa

Selasa, 14 April 2026 - 08:34 WIB

Warga Semarang Tengah Bersiap! Simak Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini

Berita Terbaru