Melaporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Ini Kata Tim Advokasi Paslon SUKA

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Khafied (SUKA), saat di sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Merangin, Jumat (11/10/2024).

i

Tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Khafied (SUKA), saat di sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten Merangin, Jumat (11/10/2024).

MERANGIN JAMBI, realitapublik.id – Tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Khafied (SUKA), melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke sentra Gakkumdu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin, Jumat (11/10/2024).

 

M Halik Alnemeri, SH., MH selaku ketua tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Khafied, membenarkan laporan tersebut.

 

“Ya, kemarin kami telah resmi melaporkan HE (Ketua tim pemenangan N-N, red) terkait statemen dia yang diduga menghasut masyarakat untuk tidak memilih dan membenci pasangan calon nomor urut 02, Syukur-Khafied,” ucap Halik Alnemeri, didampingi Adv Fauzan Budi Sarokotim yang juga tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Khafied, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan Banjir Dukungan Lintas Elemen

 

Halik menjelaskan, dugaan pelanggaran pilkada ini terkait statemen yang disampaikan HE pada saat acara pengukuhan sejumlah tim pendukung N-N untuk kecamatan Renah Pamenang, Pamenang Selatan dan Kecamatan Pamenang Barat, di Hall Tongji Desa Meranti, pada Rabu (9/10) lalu.

 

Saat acara itu, HE dalam statemennya menyebut kalau N-N terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, akan sanggup untuk mengambil dana APBN.

Baca Juga :  Kasus Puskesmas Petungkriyono Rampung, Pemkab Pekalongan Sanksi Turun Jabatan Oknum PNS 12 Bulan

 

Di hadapan sejumlah tim pendukung N-N pada saat itu, HE juga diduga menyampaikan bahwa tidak mesti harus lima belas tahun di Jakarta, kalau tidak ada buktinya.

 

Menurutnya, statemen HE tersebut dianggap mengandung unsur hasutan dan dianggap menjelekkan kinerja calon bupati M Syukur karena saat menjabat sebagai anggota DPD pusat selama sekian tahun lamanya dianggap tidak ada buktinya.

 

Dan statemen HE tersebut dianggap dapat merugikan pasangan Syukur-Khafied sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2.

Baca Juga :  Tiga Kursi Kades Kosong di Situbondo Segera Terisi Lewat Pilkades PAW

 

“Apa yang disampaikan oleh HE itu sangat merugikan paslon kami (Syukur-Khafid, red). Karena sudah menjelekan dan menghasut masyarakat untuk tidak memilih Syukur-Khafied pada pilkada yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Merangin, hingga berita dimuat belum memberikan keterangan atau jawaban terkait laporan tersebut meski telah dihubungi media ini melalui telepon dan WhatsAppnya.(*)

Penulis : Mansurdin

Editor : Abdul Hakim

Berita Terkait

Mangkir Mediasi Tiga Kali, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan di Malang Ancam Pidanakan Oknum Terkait
Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu
LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar
Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 
Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran
Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM
Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa
Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Mangkir Mediasi Tiga Kali, Kuasa Hukum Korban Penyerobotan Lahan di Malang Ancam Pidanakan Oknum Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:34 WIB

Camat Abung Semuli: Penanganan Stunting di Gunung Keramat Butuh Komitmen Terpadu

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:08 WIB

LSM KAMPUD Beberkan Rincian Dana BOS SMKN 1 TBT 2024–2025 yang Dinilai Tak Wajar

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:43 WIB

Hasil Ungkap 5 Kasus, Polres PALI Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkotika 

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:44 WIB

Setujui Raperda APBD 2025, Fraksi Demokrat Tubaba Beri Catatan Soal Deviasi Anggaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:02 WIB

Bantuan Pangan di Desa Malungun Ratu: 224 KPM

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:35 WIB

Ternyata Ini, PLTU Bermasalah Penyebab Listrik Mati Bergilir di Jawa

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

Bupati Lucky Hakim Tinjau Proyek Pengecoran Jalan di Indramayu, Tegaskan Tak Kompromi Soal Kualitas 

Berita Terbaru