MERANGIN JAMBI, realitapublik.id – Tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Khafied (SUKA), melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke sentra Gakkumdu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin, Jumat (11/10/2024).
M Halik Alnemeri, SH., MH selaku ketua tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Khafied, membenarkan laporan tersebut.
“Ya, kemarin kami telah resmi melaporkan HE (Ketua tim pemenangan N-N, red) terkait statemen dia yang diduga menghasut masyarakat untuk tidak memilih dan membenci pasangan calon nomor urut 02, Syukur-Khafied,” ucap Halik Alnemeri, didampingi Adv Fauzan Budi Sarokotim yang juga tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin, Syukur-Khafied, Sabtu (12/10/2024).
Halik menjelaskan, dugaan pelanggaran pilkada ini terkait statemen yang disampaikan HE pada saat acara pengukuhan sejumlah tim pendukung N-N untuk kecamatan Renah Pamenang, Pamenang Selatan dan Kecamatan Pamenang Barat, di Hall Tongji Desa Meranti, pada Rabu (9/10) lalu.
Saat acara itu, HE dalam statemennya menyebut kalau N-N terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati, akan sanggup untuk mengambil dana APBN.
Di hadapan sejumlah tim pendukung N-N pada saat itu, HE juga diduga menyampaikan bahwa tidak mesti harus lima belas tahun di Jakarta, kalau tidak ada buktinya.
Menurutnya, statemen HE tersebut dianggap mengandung unsur hasutan dan dianggap menjelekkan kinerja calon bupati M Syukur karena saat menjabat sebagai anggota DPD pusat selama sekian tahun lamanya dianggap tidak ada buktinya.
Dan statemen HE tersebut dianggap dapat merugikan pasangan Syukur-Khafied sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2.
“Apa yang disampaikan oleh HE itu sangat merugikan paslon kami (Syukur-Khafid, red). Karena sudah menjelekan dan menghasut masyarakat untuk tidak memilih Syukur-Khafied pada pilkada yang akan berlangsung tanggal 27 November 2024 mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Merangin, hingga berita dimuat belum memberikan keterangan atau jawaban terkait laporan tersebut meski telah dihubungi media ini melalui telepon dan WhatsAppnya.(*)
Penulis : Mansurdin
Editor : Abdul Hakim