Dewan Pers Tegaskan Independensi Jurnalis dalam Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu,

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu,

Jakarta, 24 Oktober 2024 – Dewan Pers memberikan peringatan keras kepada jurnalis yang terafiliasi dengan pendukungan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2024. Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Lembaga, Selasa (22/10/2024).

 

Ninik Rahayu menekankan pentingnya para jurnalis untuk bekerja secara independen dan menjaga integritas profesionalitas dalam melaksanakan tugas peliputan. Ia menjelaskan bahwa jurnalis yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari profesinya sebagai jurnalis.

Baca Juga :  Polres Mojokerto Beri Santunan Duka Kepada Korban Ledakan di Puri

 

Tidak hanya jurnalis, Ninik juga menegaskan bahwa media massa perlu menjaga independensinya dalam memberikan peliputan terkait Pilkada 2024. Jika media massa memiliki tujuan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Pilkada, hal tersebut harus diumumkan kepada publik.

 

Langkah ini diperlukan agar masyarakat dapat dengan jelas menentukan opsi lain dalam memperoleh pemberitaan kepemiluan yang berimbang. Ninik menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pemberitaan yang jelas dan berimbang dari media massa.

Baca Juga :  Ironis ! Bullying Murid SDN Latek Bangil Terkesan Pembiaran dan Bungkam, Ada Apa?

 

Dalam kontestasi kepemiluan, media massa seharusnya berperan sebagai wasit penengah dalam penyampaian informasi. Kehadiran pers diharapkan dapat menjadi referensi penyelesaian di tengah potensi konflik yang mungkin timbul selama Pilkada.

 

Ninik Rahayu menutup sambutannya dengan harapan bahwa pers dapat menjalankan perannya dengan baik dan tetap menjaga netralitas serta profesionalitas dalam setiap pemberitaan terkait Pilkada 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak bias.

Baca Juga :  Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional

 

Dengan demikian, Dewan Pers berharap agar seluruh jurnalis dan media massa dapat mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang telah ditetapkan, demi terciptanya Pilkada yang adil dan transparan.(*)

Penulis : Lucy

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah
Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya
Ironis ! Bullying Murid SDN Latek Bangil Terkesan Pembiaran dan Bungkam, Ada Apa?
Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional
Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 
Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya Demo Pabrik PMKS ATM, Manager Bungkam
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:06 WIB

Tudingan PusDek Dugaan Pungli di SD Kabupaten Malang, Kabid SD Dispendik Membantah

Jumat, 24 Januari 2025 - 06:36 WIB

Dittipidsiber Tangkap Pelaku Deepfake Presiden Prabowo dan Pejabat Negara Lainnya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:26 WIB

Ironis ! Bullying Murid SDN Latek Bangil Terkesan Pembiaran dan Bungkam, Ada Apa?

Senin, 20 Januari 2025 - 21:01 WIB

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judol: Sita Aset 61 Miliar, Sindikat Internasional

Senin, 20 Januari 2025 - 16:41 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh 

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:26 WIB

Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya Demo Pabrik PMKS ATM, Manager Bungkam

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:55 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:17 WIB

Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo

Berita Terbaru