Jakarta, 24 Oktober 2024 – Dewan Pers memberikan peringatan keras kepada jurnalis yang terafiliasi dengan pendukungan calon kepala daerah (cakada) dalam Pilkada 2024. Peringatan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam sambutannya pada acara penandatanganan MoU Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Lembaga, Selasa (22/10/2024).
Ninik Rahayu menekankan pentingnya para jurnalis untuk bekerja secara independen dan menjaga integritas profesionalitas dalam melaksanakan tugas peliputan. Ia menjelaskan bahwa jurnalis yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari profesinya sebagai jurnalis.
Tidak hanya jurnalis, Ninik juga menegaskan bahwa media massa perlu menjaga independensinya dalam memberikan peliputan terkait Pilkada 2024. Jika media massa memiliki tujuan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) Pilkada, hal tersebut harus diumumkan kepada publik.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat dapat dengan jelas menentukan opsi lain dalam memperoleh pemberitaan kepemiluan yang berimbang. Ninik menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi dan pemberitaan yang jelas dan berimbang dari media massa.
Dalam kontestasi kepemiluan, media massa seharusnya berperan sebagai wasit penengah dalam penyampaian informasi. Kehadiran pers diharapkan dapat menjadi referensi penyelesaian di tengah potensi konflik yang mungkin timbul selama Pilkada.
Ninik Rahayu menutup sambutannya dengan harapan bahwa pers dapat menjalankan perannya dengan baik dan tetap menjaga netralitas serta profesionalitas dalam setiap pemberitaan terkait Pilkada 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak bias.
Dengan demikian, Dewan Pers berharap agar seluruh jurnalis dan media massa dapat mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang telah ditetapkan, demi terciptanya Pilkada yang adil dan transparan.(*)
Penulis : Lucy
Editor : Redaksi